Kamis, Mei 21, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Begini Nasib Tersangka Indra Septiarman Pembunuh Nia Kurnia Sari di Padang Pariaman

Rendi Hakimi
Jumat, 17 Januari 2025 15:18
in Hukum & Kriminal
Pelaku pembunuhan dan pemerkosaan Indra Septiarman alias In Dragon.

Pelaku pembunuhan dan pemerkosaan Indra Septiarman alias In Dragon.


Kabarminang.com – Tersangka pemerkosaan dan pembunuhan gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Nia Kurnia Sari yakni Indra Septiarman alias In Dragon dibawa ke Polda Sumatera Barat (Sumbar) untuk proses lebih lanjut.

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir menyampaikan bahwa tersangka dibawa ke Mapolda Sumbar untuk menjalani press rilis tahap dua sebelum diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Pariaman.

Dalam pengawalan ketat aparat kepolisian, In Dragon terlihat mengenakan baju tahanan berwarna biru saat keluar dari tahanan Polres Padang Pariaman menuju mobil tahanan yang membawanya ke Mapolda Sumbar.

Penyerahan tahap dua kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari dipimpin langsung oleh Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta. Penyerahan dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Pariaman menyatakan berkas perkara lengkap.

“Berkat kerja keras penyidik Polda Sumbar dan Polres Padang Pariaman, serta dukungan tokoh masyarakat khususnya di Kayu Tanam, penyidikan dinyatakan lengkap pada Kamis, 16 Januari 2025,” ujar Kapolda kepada Sumbarkita, Jumat (17/1).

Ia membeberkan bahwa Indra Septiarman dijerat dengan beberapa pasal dalam KUHP, termasuk pasal 340 Pembunuhan berencana, pasal 338 Pembunuhan, pasal 351 ayat 3 Penganiayaan yang menyebabkan kematian dan pasal 280 pemerkosaan.

Selain itu, lanjut Kapolda, kasus ini juga mengacu pada pasal 6 huruf B UU no 12 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti juga telah rampung.

“Siang ini, penyidik menyerahkan tersangka beserta 15 item barang bukti untuk digunakan dalam proses persidangan,” ungkap Kapolda.


Tags: Indra SeptiarmanKasus PembunuhanNia Kurnia SariPadang Pariaman

Berita Terkait

Pemuda di Solok Ditangkap Polisi, 3 Paket Sabu Disita

Pemuda di Solok Ditangkap Polisi, 3 Paket Sabu Disita

21 Mei 2026
Dua Pengedar Tuak Ditangkap di Agam, Polisi Sita 120 Liter Minuman Beralkohol

Dua Pengedar Tuak Ditangkap di Agam, Polisi Sita 120 Liter Minuman Beralkohol

21 Mei 2026
Penjual Air Aka Keliling di Padang Jadi Korban Penganiayaan, Pelaku Bawa Rantai Besi dan Pisau

Penjual Air Aka Keliling di Padang Jadi Korban Penganiayaan, Pelaku Bawa Rantai Besi dan Pisau

20 Mei 2026
Pembalak Liar Ditangkap di Habitat Harimau Sumatera di Riau

Pembalak Liar Ditangkap di Habitat Harimau Sumatera di Riau

20 Mei 2026
Enam Orang Diperiksa Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Eks PNPM di Padang Pariaman

Enam Orang Diperiksa Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Eks PNPM di Padang Pariaman

20 Mei 2026
Pelajar SMP di Solok Diancam dengan Pisau dan Dianiaya, Ponsel Dirampas

Pelajar SMP di Solok Diancam dengan Pisau dan Dianiaya, Ponsel Dirampas

20 Mei 2026
Next Post
Mulai 1 Februari 2025, Ada Perubahan Jadwal Kereta Api di Sumbar

Mulai 1 Februari 2025, Ada Perubahan Jadwal Kereta Api di Sumbar

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Dua Pria Diduga Digerebek Tanpa Busana di Kamar Kos Padang

Dua Pria Diduga Digerebek Tanpa Busana di Kamar Kos Padang

17 Mei 2026

Pasutri Muda Tewas dalam Tabrakan Maut Truk dan N-Max di Jalur Solok–Padang, Balita Luka Berat

Pasutri Muda Tewas dalam Tabrakan Maut Truk dan N-Max di Jalur Solok–Padang, Balita Luka Berat

16 Mei 2026

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Mobil yang Ditumpangi Wagub Sumbar Kecelakaan di Jalan Lintas Solok Selatan-Solok

Mobilnya Kecelakaan di Solok, Wakil Gubernur Sumbar Terluka

18 Mei 2026

Jelang Nikah, Sepasang Kekasih di Pasaman Barat Digerebek dan Diamuk Warga

Jelang Nikah, Sepasang Kekasih di Pasaman Barat Digerebek dan Diamuk Warga

20 Mei 2026

Kronologi Tiga Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalan Solok-Padang

Kronologi Tiga Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalan Solok-Padang

19 Desember 2024

Nyambi Jadi Petani Ganja, Sopir di Agam Ditangkap, Terancam 20 Tahun Penjara

Nyambi Jadi Petani Ganja, Sopir di Agam Ditangkap, Terancam 20 Tahun Penjara

18 Mei 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.