Kabarminang – Dua pria di Kabupaten Pesisir Selatan ditangkap polisi atas dugaan keterlibatan penyalahgunaan sabu dan ganja.
Kedua tersangka berinisial MF (22) dan FN (24), berasal dari Kabupaten Muko-Muko, Provinsi Bengkulu. Keduanya diringkus oleh jajaran Polsek Koto XI Tarusan pada Rabu (6/8/2025).
Dalam keterangan Polres Pesisir Selatan pada Kamis (7/8) disebutkan, penangkapan dilakukan setelah keduanya dilaporkan warga karena dicurigai hendak melakukan percobaan pencurian di wilayah Kampung Barung-Barung Belantai.
MF dan FN awalnya diamankan oleh warga bersama Bhabinkamtibmas karena menunjukkan gerak-gerik mencurigakan di sekitar sebuah rumah.
Keduanya kemudian dibawa ke Mapolsek Koto XI Tarusan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Karena perilaku keduanya yang tetap mencurigakan selama interogasi, Kapolsek Koto XI Tarusan memerintahkan penggeledahan badan dan kendaraan yang digunakan oleh para tersangka.
Dengan disaksikan oleh Wali Nagari dan Ketua Pemuda setempat, petugas menemukan satu kotak rokok yang disimpan di dalam helm milik MF. Di dalamnya terdapat satu paket sedang sabu, ganja kering, empat lembar kertas papir, sebuah kaca pirek, jarum, dan gunting.
Dalam interogasi lanjutan, FN mengaku bahwa sabu tersebut adalah miliknya, sisa dari barang yang sebelumnya dijual di wilayah Muko-Muko. Sementara ganja kering yang ditemukan diakui sebagai milik MF.
Seluruh barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja SS yang digunakan para tersangka, telah diamankan di Mapolsek Koto XI Tarusan.
Pihak kepolisian akan melanjutkan proses hukum dengan sejumlah tindakan, antara lain pemeriksaan mendalam terhadap kedua tersangka, tes urine, penimbangan barang bukti, pengujian laboratorium di BPOM, serta koordinasi lebih lanjut dengan Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan.