Selasa, Oktober 20, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
Home Bank Nagari

Bank Nagari Luruskan Informasi soal Putusan KI Sumbar dan Keterbukaan Data

Redaksi
Sabtu, 06 Juni 2026 | 00:31
in Bank Nagari
Kantor Pusat Bank Nagari. Ist

Kantor Pusat Bank Nagari. Ist

Share on FacebookShare on Twitter

Kabarminang – PT Bank Nagari memberikan penjelasan resmi terkait Putusan Komisi Informasi Sumatera Barat (KI Sumbar) dalam Perkara Nomor Register 04/II/KISB-PS/2026 yang belakangan menjadi perhatian publik.

Manajemen Bank Nagari menegaskan putusan tersebut tidak mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan pemohon. Dari empat poin yang disengketakan, dua di antaranya justru ditolak oleh Majelis Komisioner KI Sumbar.

Direktur Utama Bank Nagari, Gusti Candra, mengatakan sejumlah pemberitaan yang berkembang dinilai belum menggambarkan keseluruhan isi putusan sehingga berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Perlu kami luruskan dan tegaskan bahwa Putusan KI Sumbar ini bersifat mengabulkan sebagian dari empat permohonan yang diajukan. Dua permohonan lainnya, yang mencakup data seluruh pegawai beserta penghasilan secara nominatif dan daftar belanja atau pengeluaran bulanan secara rinci, tidak dikabulkan oleh majelis,” kata Gusti Candra dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bank Nagari, Kamis (4/6/2026).

Menurut Gusti, pelurusan informasi tersebut penting agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai substansi putusan yang telah dibacakan Komisi Informasi Sumbar.

Ia menjelaskan, bahkan terhadap informasi yang dinyatakan dapat diberikan kepada pemohon, majelis tetap mengharuskan adanya penyuntingan atau redaksi terhadap data-data yang bersifat pribadi dan dilindungi oleh ketentuan hukum.

“Kami menyayangkan adanya framing yang menyebut Bank Nagari dipaksa membuka data tanpa menyertakan fakta bahwa sebagian tuntutan pemohon ditolak. Bahkan untuk poin yang dikabulkan pun, terdapat kewajiban melakukan penyuntingan data pribadi secara ketat,” ujarnya.

Tegaskan Komitmen Transparansi

Gusti juga membantah anggapan bahwa Bank Nagari merupakan institusi yang tertutup terhadap informasi publik.

Menurutnya, pembatasan akses terhadap sejumlah dokumen internal dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, terutama terkait perlindungan data pribadi, kerahasiaan perbankan, serta kepentingan bisnis perusahaan.

Ia menyebut seluruh dokumen yang menjadi objek sengketa telah melalui mekanisme uji konsekuensi sesuai ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi, Bank Nagari selama ini telah mempublikasikan laporan tahunan perusahaan secara berkala.

“Laporan tahunan periode 2021 hingga 2024 selama ini dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat melalui laman resmi Bank Nagari,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, manajemen Bank Nagari juga memberikan penjelasan terkait dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang turut menjadi bagian dari perdebatan publik.

Menurut Gusti, dana TJSL bukan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), melainkan bersumber dari laba perusahaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

“Dana CSR atau TJSL ini bukan dana publik dalam pengertian APBD. Kewajibannya melekat sebagai tanggung jawab korporasi dan pelaksanaannya diaudit oleh auditor independen serta diawasi regulator perbankan,” ujarnya.

Ia menambahkan pengelolaan dana tersebut telah memiliki mekanisme pertanggungjawaban yang jelas sesuai ketentuan perundang-undangan dan tata kelola perusahaan.

Komisaris Pastikan Patuh pada Putusan

Sementara itu, Komisaris Utama Bank Nagari, Andri Yulika, menegaskan pihaknya menghormati putusan Komisi Informasi Sumatera Barat dan memastikan manajemen akan menindaklanjuti putusan tersebut sesuai koridor hukum yang berlaku.

Menurutnya, penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) tetap menjadi landasan utama dalam setiap kebijakan yang diambil perusahaan.

“Sebagai dewan pengawas, kami memastikan bahwa setiap langkah yang diambil jajaran direksi selalu bersandar pada prinsip Good Corporate Governance. Kepatuhan terhadap hukum adalah harga mati, namun perlindungan terhadap data internal yang bersifat rahasia dan kompetitif juga merupakan kewajiban institusi perbankan,” ujar Andri.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk melihat perkara tersebut secara utuh berdasarkan fakta persidangan dan substansi putusan yang telah dibacakan.

Andri menegaskan operasional Bank Nagari tetap berjalan normal dan perusahaan terus fokus memberikan pelayanan terbaik kepada nasabah serta mendukung perekonomian daerah.

“Operasional berjalan normal dan kami tetap fokus memberikan pelayanan terbaik serta menjaga reputasi bank ini sebagai aset kebanggaan masyarakat Sumatera Barat,” katanya.

Manajemen Bank Nagari menyatakan akan terus menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, dan integritas dalam setiap kegiatan usaha, sekaligus menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung.


Tags: Andri YulikaBank NagariCSR Bank NagariGusti CandraKeterbukaan informasi publikKI SumbarKomisi Informasi Sumbarperbankan sumbarsengketa informasiSumatera Barat
ShareTweetPin

Berita Terkait

Peringati HUT ke-64, Bank Nagari Gelar Lomba Karya Jurnalistik

Bank Nagari Turunkan Suku Bunga Kredit untuk ASN dan Pegawai Aktif

18 Oktober 2026
Bank Nagari Imbau Masyarakat Waspada Akun Media Sosial Palsu yang Mengatasnamakan Perusahaan

Bank Nagari Imbau Nasabah Waspada Penipuan Berkedok Pegawai Bank

17 Oktober 2026
Bank Nagari Raih Penghargaan Indonesian Best Financial Awards 2026

Bank Nagari Raih Penghargaan Indonesian Best Financial Awards 2026

17 Oktober 2026
Waspada Penipuan Online, Bank Nagari Ingatkan Masyarakat Bahaya Klik Gambar di WhatsApp

Sambut Hari Sumpah Pemuda 2026, Promo Bebas Asuransi dan Cashback Bank Nagari Tembus Rp72,2 Miliar

16 Oktober 2026
Bank Nagari Digitalisasi Retribusi Selancar Mentawai, Penerimaan Tembus Rp13,4 Miliar

Bank Nagari Digitalisasi Retribusi Selancar Mentawai, Penerimaan Tembus Rp13,4 Miliar

15 Oktober 2026
Komitmen Pembangunan Berkelanjutan, Bank Nagari Raih TOP SDGs Award 2026

Komitmen Pembangunan Berkelanjutan, Bank Nagari Raih TOP SDGs Award 2026

14 Oktober 2026
Next Post
280 Personel Gabungan Disiagakan Amankan Laga Pembuka Dharmasraya Champions League

280 Personel Gabungan Disiagakan Amankan Laga Pembuka Dharmasraya Champions League

Tinggalkan Komentar

Terpopuler

Polisi Datangi Rumah Dua Pria yang Viral Mengadang Pengendara Motor di Kota Solok

Polisi Datangi Rumah Dua Pria yang Viral Mengadang Pengendara Motor di Kota Solok

14 Oktober 2026

Dicari Setelah Videonya Cegat Pengendara Viral, 2 Penagih Utang di Kota Solok Datangi Kantor Polisi

Dicari Setelah Videonya Cegat Pengendara Viral, 2 Penagih Utang di Kota Solok Datangi Kantor Polisi

15 Oktober 2026

Perempuan Asal Padang Pariaman yang Terjatuh di Air Terjun Robo Lima Puluh Kota Ditemukan Tewas

Perempuan Asal Padang Pariaman yang Terjatuh di Air Terjun Robo Lima Puluh Kota Ditemukan Tewas

16 Oktober 2026

Imam yang Cabuli 2 Anak Kandung di Sijunjung Ancam Tak Biayai Kuliah Korban jika Tolak Dicabuli

Imam yang Cabuli 2 Anak Kandung di Sijunjung Ancam Tak Biayai Kuliah Korban jika Tolak Dicabuli

14 Oktober 2026

Cabuli Dua Anak Kandung di Sijunjung, Seorang Imam Masjid di Kabupaten Solok Ditangkap 

Cabuli Dua Anak Kandung di Sijunjung, Seorang Imam Masjid di Kabupaten Solok Ditangkap 

14 Oktober 2026

Tinggal Sendiri, Pria di Tanah Datar Ditemukan Jadi Mayat, Diduga Sudah 5 Hari Meninggal

Tinggal Sendiri, Pria di Tanah Datar Ditemukan Jadi Mayat, Diduga Sudah 5 Hari Meninggal

15 Oktober 2026

Video: Final Sepak Bola Porprov Sumbar XVI 2026 Berakhir Ricuh, Pemain Terlibat Baku Hantam

Dua Final Porprov Sumbar 2026 Diwarnai Adu Jotos, Panitia Angkat Bicara

15 Oktober 2026

Berita Terkini

Raih Tiga Gelar Juara di Kejurda FORBASI Sumbar, MTsN 5 Padang Melaju ke Kejurnas 2026

Raih Tiga Gelar Juara di Kejurda FORBASI Sumbar, MTsN 5 Padang Melaju ke Kejurnas 2026

20 Oktober 2026

Viral Video Lahan Bekas Karhutla di Dharmasraya Ditanami Sawit

Viral Video Lahan Bekas Karhutla di Dharmasraya Ditanami Sawit

20 Oktober 2026

Siswi Asal Padang Raih Emas Kompetisi Riset Nasional, Usung Inovasi Menabung Haji

Siswi Asal Padang Raih Emas Kompetisi Riset Nasional, Usung Inovasi Menabung Haji

20 Oktober 2026

Komplotan Pencuri Beraksi di Solok-Dharmasraya, 3 Orang Ditangkap, 11 Kendaraan Disita

Komplotan Pencuri Beraksi di Solok-Dharmasraya, 3 Orang Ditangkap, 11 Kendaraan Disita

20 Oktober 2026

Pikap Masuk Jurang di Jalan Lintas Padang-Bukittinggi, Korban 2 Orang

Pikap Masuk Jurang di Jalan Lintas Padang-Bukittinggi, Korban 2 Orang

20 Oktober 2026

Mantan Wali Kota Genius Umar Diperiksa Kejari Pariaman Terkait Kasus Korupsi Tangki Septik

Mantan Wali Kota Genius Umar Diperiksa Kejari Pariaman Terkait Kasus Korupsi Tangki Septik

20 Oktober 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2025 KabarMinang.com.