Kabarminang – PT Bank Nagari memberikan penjelasan resmi terkait Putusan Komisi Informasi Sumatera Barat (KI Sumbar) dalam Perkara Nomor Register 04/II/KISB-PS/2026 yang belakangan menjadi perhatian publik.
Manajemen Bank Nagari menegaskan putusan tersebut tidak mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan pemohon. Dari empat poin yang disengketakan, dua di antaranya justru ditolak oleh Majelis Komisioner KI Sumbar.
Direktur Utama Bank Nagari, Gusti Candra, mengatakan sejumlah pemberitaan yang berkembang dinilai belum menggambarkan keseluruhan isi putusan sehingga berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Perlu kami luruskan dan tegaskan bahwa Putusan KI Sumbar ini bersifat mengabulkan sebagian dari empat permohonan yang diajukan. Dua permohonan lainnya, yang mencakup data seluruh pegawai beserta penghasilan secara nominatif dan daftar belanja atau pengeluaran bulanan secara rinci, tidak dikabulkan oleh majelis,” kata Gusti Candra dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bank Nagari, Kamis (4/6/2026).
Menurut Gusti, pelurusan informasi tersebut penting agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai substansi putusan yang telah dibacakan Komisi Informasi Sumbar.
Ia menjelaskan, bahkan terhadap informasi yang dinyatakan dapat diberikan kepada pemohon, majelis tetap mengharuskan adanya penyuntingan atau redaksi terhadap data-data yang bersifat pribadi dan dilindungi oleh ketentuan hukum.
“Kami menyayangkan adanya framing yang menyebut Bank Nagari dipaksa membuka data tanpa menyertakan fakta bahwa sebagian tuntutan pemohon ditolak. Bahkan untuk poin yang dikabulkan pun, terdapat kewajiban melakukan penyuntingan data pribadi secara ketat,” ujarnya.
Tegaskan Komitmen Transparansi
Gusti juga membantah anggapan bahwa Bank Nagari merupakan institusi yang tertutup terhadap informasi publik.
Menurutnya, pembatasan akses terhadap sejumlah dokumen internal dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, terutama terkait perlindungan data pribadi, kerahasiaan perbankan, serta kepentingan bisnis perusahaan.
Ia menyebut seluruh dokumen yang menjadi objek sengketa telah melalui mekanisme uji konsekuensi sesuai ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi, Bank Nagari selama ini telah mempublikasikan laporan tahunan perusahaan secara berkala.
“Laporan tahunan periode 2021 hingga 2024 selama ini dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat melalui laman resmi Bank Nagari,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, manajemen Bank Nagari juga memberikan penjelasan terkait dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang turut menjadi bagian dari perdebatan publik.
Menurut Gusti, dana TJSL bukan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), melainkan bersumber dari laba perusahaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
“Dana CSR atau TJSL ini bukan dana publik dalam pengertian APBD. Kewajibannya melekat sebagai tanggung jawab korporasi dan pelaksanaannya diaudit oleh auditor independen serta diawasi regulator perbankan,” ujarnya.
Ia menambahkan pengelolaan dana tersebut telah memiliki mekanisme pertanggungjawaban yang jelas sesuai ketentuan perundang-undangan dan tata kelola perusahaan.
Komisaris Pastikan Patuh pada Putusan
Sementara itu, Komisaris Utama Bank Nagari, Andri Yulika, menegaskan pihaknya menghormati putusan Komisi Informasi Sumatera Barat dan memastikan manajemen akan menindaklanjuti putusan tersebut sesuai koridor hukum yang berlaku.
Menurutnya, penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) tetap menjadi landasan utama dalam setiap kebijakan yang diambil perusahaan.
“Sebagai dewan pengawas, kami memastikan bahwa setiap langkah yang diambil jajaran direksi selalu bersandar pada prinsip Good Corporate Governance. Kepatuhan terhadap hukum adalah harga mati, namun perlindungan terhadap data internal yang bersifat rahasia dan kompetitif juga merupakan kewajiban institusi perbankan,” ujar Andri.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk melihat perkara tersebut secara utuh berdasarkan fakta persidangan dan substansi putusan yang telah dibacakan.
Andri menegaskan operasional Bank Nagari tetap berjalan normal dan perusahaan terus fokus memberikan pelayanan terbaik kepada nasabah serta mendukung perekonomian daerah.
“Operasional berjalan normal dan kami tetap fokus memberikan pelayanan terbaik serta menjaga reputasi bank ini sebagai aset kebanggaan masyarakat Sumatera Barat,” katanya.
Manajemen Bank Nagari menyatakan akan terus menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, dan integritas dalam setiap kegiatan usaha, sekaligus menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung.















