Sabtu, September 5, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Bank Nagari Luruskan Informasi soal Putusan KI Sumbar dan Keterbukaan Data

Redaksi
Sabtu, 6 Juni 2026 00:31
in Bank Nagari
Kantor Pusat Bank Nagari. Ist

Kantor Pusat Bank Nagari. Ist


Kabarminang – PT Bank Nagari memberikan penjelasan resmi terkait Putusan Komisi Informasi Sumatera Barat (KI Sumbar) dalam Perkara Nomor Register 04/II/KISB-PS/2026 yang belakangan menjadi perhatian publik.

Manajemen Bank Nagari menegaskan putusan tersebut tidak mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan pemohon. Dari empat poin yang disengketakan, dua di antaranya justru ditolak oleh Majelis Komisioner KI Sumbar.

Direktur Utama Bank Nagari, Gusti Candra, mengatakan sejumlah pemberitaan yang berkembang dinilai belum menggambarkan keseluruhan isi putusan sehingga berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Perlu kami luruskan dan tegaskan bahwa Putusan KI Sumbar ini bersifat mengabulkan sebagian dari empat permohonan yang diajukan. Dua permohonan lainnya, yang mencakup data seluruh pegawai beserta penghasilan secara nominatif dan daftar belanja atau pengeluaran bulanan secara rinci, tidak dikabulkan oleh majelis,” kata Gusti Candra dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bank Nagari, Kamis (4/6/2026).

Menurut Gusti, pelurusan informasi tersebut penting agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai substansi putusan yang telah dibacakan Komisi Informasi Sumbar.

Ia menjelaskan, bahkan terhadap informasi yang dinyatakan dapat diberikan kepada pemohon, majelis tetap mengharuskan adanya penyuntingan atau redaksi terhadap data-data yang bersifat pribadi dan dilindungi oleh ketentuan hukum.

“Kami menyayangkan adanya framing yang menyebut Bank Nagari dipaksa membuka data tanpa menyertakan fakta bahwa sebagian tuntutan pemohon ditolak. Bahkan untuk poin yang dikabulkan pun, terdapat kewajiban melakukan penyuntingan data pribadi secara ketat,” ujarnya.

Tegaskan Komitmen Transparansi

Gusti juga membantah anggapan bahwa Bank Nagari merupakan institusi yang tertutup terhadap informasi publik.

Menurutnya, pembatasan akses terhadap sejumlah dokumen internal dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, terutama terkait perlindungan data pribadi, kerahasiaan perbankan, serta kepentingan bisnis perusahaan.

Ia menyebut seluruh dokumen yang menjadi objek sengketa telah melalui mekanisme uji konsekuensi sesuai ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi, Bank Nagari selama ini telah mempublikasikan laporan tahunan perusahaan secara berkala.

“Laporan tahunan periode 2021 hingga 2024 selama ini dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat melalui laman resmi Bank Nagari,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, manajemen Bank Nagari juga memberikan penjelasan terkait dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang turut menjadi bagian dari perdebatan publik.

Menurut Gusti, dana TJSL bukan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), melainkan bersumber dari laba perusahaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

“Dana CSR atau TJSL ini bukan dana publik dalam pengertian APBD. Kewajibannya melekat sebagai tanggung jawab korporasi dan pelaksanaannya diaudit oleh auditor independen serta diawasi regulator perbankan,” ujarnya.

Ia menambahkan pengelolaan dana tersebut telah memiliki mekanisme pertanggungjawaban yang jelas sesuai ketentuan perundang-undangan dan tata kelola perusahaan.

Komisaris Pastikan Patuh pada Putusan

Sementara itu, Komisaris Utama Bank Nagari, Andri Yulika, menegaskan pihaknya menghormati putusan Komisi Informasi Sumatera Barat dan memastikan manajemen akan menindaklanjuti putusan tersebut sesuai koridor hukum yang berlaku.

Menurutnya, penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) tetap menjadi landasan utama dalam setiap kebijakan yang diambil perusahaan.

“Sebagai dewan pengawas, kami memastikan bahwa setiap langkah yang diambil jajaran direksi selalu bersandar pada prinsip Good Corporate Governance. Kepatuhan terhadap hukum adalah harga mati, namun perlindungan terhadap data internal yang bersifat rahasia dan kompetitif juga merupakan kewajiban institusi perbankan,” ujar Andri.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk melihat perkara tersebut secara utuh berdasarkan fakta persidangan dan substansi putusan yang telah dibacakan.

Andri menegaskan operasional Bank Nagari tetap berjalan normal dan perusahaan terus fokus memberikan pelayanan terbaik kepada nasabah serta mendukung perekonomian daerah.

“Operasional berjalan normal dan kami tetap fokus memberikan pelayanan terbaik serta menjaga reputasi bank ini sebagai aset kebanggaan masyarakat Sumatera Barat,” katanya.

Manajemen Bank Nagari menyatakan akan terus menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, dan integritas dalam setiap kegiatan usaha, sekaligus menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung.


Tags: Andri YulikaBank NagariCSR Bank NagariGusti CandraKeterbukaan informasi publikKI SumbarKomisi Informasi Sumbarperbankan sumbarsengketa informasiSumatera Barat

Berita Terkait

Peringati HUT ke-64, Bank Nagari Gelar Lomba Karya Jurnalistik

Bank Nagari Hadirkan Promo Hari Pelanggan Nasional 2026

3 September 2026
Peringati HUT ke-64, Bank Nagari Gelar Lomba Karya Jurnalistik

Gebyar Hadiah Tabungan Bank Nagari Kembali Digelar, Ada Mobil hingga Paket Umrah

1 September 2026
Bank Nagari Salurkan Rendang dan Bantuan Dana untuk Korban Gempa NTT

Bank Nagari Salurkan Rendang dan Bantuan Dana untuk Korban Gempa NTT

23 Agustus 2026
Bank Nagari Salurkan Dana CSR Pendidikan Rp120 Juta kepada Pemkab Pesisir Selatan

Bank Nagari Salurkan Dana CSR Pendidikan Rp120 Juta kepada Pemkab Pesisir Selatan

21 Agustus 2026
Bank Nagari Raih Penghargaan OJK atas Implementasi KEJAR Terbaik di Sumbar

Bank Nagari Raih Penghargaan OJK atas Implementasi KEJAR Terbaik di Sumbar

20 Agustus 2026
Bank Nagari Salurkan CSR Pendidikan Rp120 Juta dan Dividen Rp7,18 Miliar untuk Padang Panjang

Bank Nagari Salurkan CSR Pendidikan Rp120 Juta dan Dividen Rp7,18 Miliar untuk Padang Panjang

20 Agustus 2026
Next Post
280 Personel Gabungan Disiagakan Amankan Laga Pembuka Dharmasraya Champions League

280 Personel Gabungan Disiagakan Amankan Laga Pembuka Dharmasraya Champions League

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Pergi dengan Pemuda yang Baru Dikenal Sehari, Seorang Siswi SMP di Sijunjung Dicabuli

Pergi dengan Pemuda yang Baru Dikenal Sehari, Seorang Siswi SMP di Sijunjung Dicabuli

31 Agustus 2026

Video: Motor Tabrakan dengan Odong-odong di Pesisir Selatan, Dua Orang Dilaporkan Tewas

Video: Motor Tabrakan dengan Odong-odong di Pesisir Selatan, Dua Orang Dilaporkan Tewas

3 September 2026

Motor dan Mobil Tabrakan di Pasaman Barat, Seorang Pelajar Tewas

Motor dan Mobil Tabrakan di Pasaman Barat, Seorang Pelajar Tewas

29 Agustus 2026

Sedang Cabuli Siswi SMP, Pemuda Sijunjung Digerebek Warga, Celana Keduanya Sudah Terlepas

Sedang Cabuli Siswi SMP, Pemuda Sijunjung Digerebek Warga, Celana Keduanya Sudah Terlepas

30 Agustus 2026

Pasutri Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap di Sijunjung, 40 Paket Barang Bukti Disita

Pasutri Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap di Sijunjung, 40 Paket Barang Bukti Disita

2 September 2026

Dua Motor Tabrakan di Padang, Korban Tiga Orang 

Dua Motor Tabrakan di Padang, Korban Tiga Orang 

30 Agustus 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.