Sabtu, Juni 6, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Bank Nagari Luruskan Informasi soal Putusan KI Sumbar dan Keterbukaan Data

Redaksi
Sabtu, 6 Juni 2026 00:31
in Bank Nagari
Kantor Pusat Bank Nagari. Ist

Kantor Pusat Bank Nagari. Ist


Kabarminang – PT Bank Nagari memberikan penjelasan resmi terkait Putusan Komisi Informasi Sumatera Barat (KI Sumbar) dalam Perkara Nomor Register 04/II/KISB-PS/2026 yang belakangan menjadi perhatian publik.

Manajemen Bank Nagari menegaskan putusan tersebut tidak mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan pemohon. Dari empat poin yang disengketakan, dua di antaranya justru ditolak oleh Majelis Komisioner KI Sumbar.

Direktur Utama Bank Nagari, Gusti Candra, mengatakan sejumlah pemberitaan yang berkembang dinilai belum menggambarkan keseluruhan isi putusan sehingga berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Perlu kami luruskan dan tegaskan bahwa Putusan KI Sumbar ini bersifat mengabulkan sebagian dari empat permohonan yang diajukan. Dua permohonan lainnya, yang mencakup data seluruh pegawai beserta penghasilan secara nominatif dan daftar belanja atau pengeluaran bulanan secara rinci, tidak dikabulkan oleh majelis,” kata Gusti Candra dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bank Nagari, Kamis (4/6/2026).

Menurut Gusti, pelurusan informasi tersebut penting agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai substansi putusan yang telah dibacakan Komisi Informasi Sumbar.

Ia menjelaskan, bahkan terhadap informasi yang dinyatakan dapat diberikan kepada pemohon, majelis tetap mengharuskan adanya penyuntingan atau redaksi terhadap data-data yang bersifat pribadi dan dilindungi oleh ketentuan hukum.

“Kami menyayangkan adanya framing yang menyebut Bank Nagari dipaksa membuka data tanpa menyertakan fakta bahwa sebagian tuntutan pemohon ditolak. Bahkan untuk poin yang dikabulkan pun, terdapat kewajiban melakukan penyuntingan data pribadi secara ketat,” ujarnya.

Tegaskan Komitmen Transparansi

Gusti juga membantah anggapan bahwa Bank Nagari merupakan institusi yang tertutup terhadap informasi publik.

Menurutnya, pembatasan akses terhadap sejumlah dokumen internal dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, terutama terkait perlindungan data pribadi, kerahasiaan perbankan, serta kepentingan bisnis perusahaan.

Ia menyebut seluruh dokumen yang menjadi objek sengketa telah melalui mekanisme uji konsekuensi sesuai ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi, Bank Nagari selama ini telah mempublikasikan laporan tahunan perusahaan secara berkala.

“Laporan tahunan periode 2021 hingga 2024 selama ini dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat melalui laman resmi Bank Nagari,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, manajemen Bank Nagari juga memberikan penjelasan terkait dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang turut menjadi bagian dari perdebatan publik.

Menurut Gusti, dana TJSL bukan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), melainkan bersumber dari laba perusahaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

“Dana CSR atau TJSL ini bukan dana publik dalam pengertian APBD. Kewajibannya melekat sebagai tanggung jawab korporasi dan pelaksanaannya diaudit oleh auditor independen serta diawasi regulator perbankan,” ujarnya.

Ia menambahkan pengelolaan dana tersebut telah memiliki mekanisme pertanggungjawaban yang jelas sesuai ketentuan perundang-undangan dan tata kelola perusahaan.

Komisaris Pastikan Patuh pada Putusan

Sementara itu, Komisaris Utama Bank Nagari, Andri Yulika, menegaskan pihaknya menghormati putusan Komisi Informasi Sumatera Barat dan memastikan manajemen akan menindaklanjuti putusan tersebut sesuai koridor hukum yang berlaku.

Menurutnya, penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) tetap menjadi landasan utama dalam setiap kebijakan yang diambil perusahaan.

“Sebagai dewan pengawas, kami memastikan bahwa setiap langkah yang diambil jajaran direksi selalu bersandar pada prinsip Good Corporate Governance. Kepatuhan terhadap hukum adalah harga mati, namun perlindungan terhadap data internal yang bersifat rahasia dan kompetitif juga merupakan kewajiban institusi perbankan,” ujar Andri.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk melihat perkara tersebut secara utuh berdasarkan fakta persidangan dan substansi putusan yang telah dibacakan.

Andri menegaskan operasional Bank Nagari tetap berjalan normal dan perusahaan terus fokus memberikan pelayanan terbaik kepada nasabah serta mendukung perekonomian daerah.

“Operasional berjalan normal dan kami tetap fokus memberikan pelayanan terbaik serta menjaga reputasi bank ini sebagai aset kebanggaan masyarakat Sumatera Barat,” katanya.

Manajemen Bank Nagari menyatakan akan terus menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, dan integritas dalam setiap kegiatan usaha, sekaligus menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung.


Tags: Andri YulikaBank NagariCSR Bank NagariGusti CandraKeterbukaan informasi publikKI SumbarKomisi Informasi Sumbarperbankan sumbarsengketa informasiSumatera Barat

Berita Terkait

Bank Nagari Beberkan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK dan Penanganan Kasus Fraud

Bank Nagari Beberkan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK dan Penanganan Kasus Fraud

5 Juni 2026
Bank Nagari Hadirkan Promo Berkah Ramadan dan HUT ke-63, Buruan Dapatkan Cashback!

Ingin Punya Rumah? Bank Nagari Siapkan Hadiah hingga Rp5 Juta untuk Nasabah KPR

4 Juni 2026
Bank Nagari Ingatkan Nasabah Waspada Penipuan Berkedok Undian Berhadiah

Bank Nagari Imbau Nasabah Waspada Penipuan Digital, Jangan Bagikan PIN dan Password

3 Juni 2026
Gebyar Hadiah Tabungan Sikoci, Toyota Fortuner Diserahkan kepada Nasabah Solok

Gebyar Hadiah Tabungan Sikoci, Toyota Fortuner Diserahkan kepada Nasabah Solok

4 Juni 2026
Bank Nagari Salurkan 14 Sapi Kurban untuk Masyarakat Sumbar pada Iduladha 1447 Hijriah

Bank Nagari Salurkan 14 Sapi Kurban untuk Masyarakat Sumbar pada Iduladha 1447 Hijriah

27 Mei 2026
Bank Nagari Ingatkan Nasabah Waspada Penipuan Berkedok Undian Berhadiah

Gubernur Sumbar Apresiasi Bank Nagari Masuk Daftar Bank Terbaik Dunia Versi Forbes

15 Mei 2026
Next Post
280 Personel Gabungan Disiagakan Amankan Laga Pembuka Dharmasraya Champions League

280 Personel Gabungan Disiagakan Amankan Laga Pembuka Dharmasraya Champions League

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Laporkan Anak Disetubuhi ke Polres, Warga di Solok Selatan Diserang Keluarga Terduga Pelaku

Laporkan Anak Disetubuhi ke Polres, Warga di Solok Selatan Diserang Keluarga Terduga Pelaku

31 Mei 2026

Pemuda 23 Tahun Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun Sawit Agam

Pemuda 23 Tahun Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun Sawit Agam

4 Juni 2026

Pria di Pasaman Barat Curi Rp30 Juta, Pakai untuk Judi, Beli Motor, Tidur dengan Perempuan

Pria di Pasaman Barat Curi Rp30 Juta, Pakai untuk Judi, Beli Motor, Tidur dengan Perempuan

4 Juni 2026

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 12 April 2026: Berawan hingga Udara Kabur

12 April 2026

Pesawat Militer Angkatan Laut AS Terdeteksi Terbang di Pantai Padang

Pesawat Militer Angkatan Laut AS Terdeteksi Terbang di Pantai Padang

2 Juni 2026

Pelajar Perempuan di Agam Dijambret Saat Berkendara, Pelaku Dikejar hingga Tertangkap

Pelajar Perempuan di Agam Dijambret Saat Berkendara, Pelaku Dikejar hingga Tertangkap

4 Juni 2026

Truk Tabrak Truk Parkir di Tanah Datar, Diduga Sopir Mengantuk

Truk Tabrak Truk Parkir di Tanah Datar, Diduga Sopir Mengantuk

3 Juni 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.