Kabarminang – Manajemen Bank Nagari memberikan penjelasan resmi terkait hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas operasional perusahaan periode 2023 hingga triwulan III 2025. Dalam kesempatan tersebut, Bank Nagari juga memaparkan tindak lanjut yang telah dilakukan, termasuk penanganan sejumlah kasus fraud yang terjadi di beberapa kantor layanan.
Penjelasan itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Pusat Bank Nagari, Padang, Kamis (4/6/2026), menyusul terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 1/T/LHP/DJPKN V.PDG.03/02/2026 tertanggal 12 Februari 2026.
Direktur Utama Bank Nagari, Gusti Candra, menegaskan pihaknya menghormati dan mendukung penuh pemeriksaan yang dilakukan BPK RI sebagai bagian dari penguatan tata kelola perusahaan, transparansi, serta akuntabilitas pengelolaan keuangan.
Menurutnya, setiap catatan dan rekomendasi yang disampaikan dalam hasil pemeriksaan dipandang sebagai bagian dari proses evaluasi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan operasional perusahaan.
“Bank Nagari memandang setiap catatan, temuan, maupun rekomendasi yang disampaikan dalam hasil pemeriksaan sebagai bagian dari proses evaluasi dan pembenahan berkelanjutan guna meningkatkan kualitas pengelolaan operasional bank,” ujar Gusti.
Ia mengatakan perusahaan berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan BPK melalui berbagai langkah perbaikan, mulai dari penyempurnaan kebijakan internal, penguatan prosedur kerja, hingga peningkatan sistem pengawasan dan pengendalian internal.
Dalam konferensi pers tersebut, manajemen Bank Nagari turut menjelaskan penanganan kasus fraud yang terjadi di KCP Siberut, KCP Tabek Patah, dan Kantor Cabang Lubuk Alung.
Menurut Gusti, terungkapnya kasus-kasus tersebut justru menunjukkan sistem pengawasan internal perusahaan berjalan aktif dan mampu mendeteksi potensi penyimpangan.
Ia menjelaskan pengungkapan kasus dilakukan melalui berbagai instrumen pengawasan, termasuk penerapan Whistleblowing System (WBS) dan audit internal yang dilakukan Satuan Kerja Audit Internal Bank Nagari.
“Indikasi penyimpangan dapat teridentifikasi lebih dini sehingga langkah-langkah penanganan dan perbaikan dapat segera dilakukan untuk memitigasi risiko yang mungkin timbul,” katanya.
Menurut manajemen, mekanisme tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga integritas operasional perusahaan sekaligus memperkuat budaya kepatuhan di lingkungan Bank Nagari.
Operasional Dinilai Sesuai Ketentuan
Bank Nagari juga menyampaikan bahwa berdasarkan kesimpulan dalam LHP BPK RI, selain sejumlah catatan yang menjadi perhatian dan tindak lanjut perusahaan, pengelolaan operasional Bank Nagari selama periode 2023 hingga triwulan III 2025 telah dilaksanakan sesuai ketentuan internal perusahaan dan regulasi perbankan yang berlaku dalam semua hal yang material.
Sebagai tindak lanjut atas hasil pemeriksaan tersebut, perusahaan telah melakukan berbagai langkah pembenahan, termasuk peninjauan ulang sejumlah ketentuan internal, penguatan fungsi satuan kerja terkait, peningkatan koordinasi antarunit kerja, serta penguatan pengawasan terhadap proses bisnis.
Selain itu, Bank Nagari juga terus memperkuat penerapan manajemen risiko pada seluruh aspek operasional, mulai dari proses pembiayaan, pengawasan portofolio kredit, penanganan kredit bermasalah, hingga pengendalian risiko operasional dan kepatuhan.
Gusti mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga tingkat kesehatan bank sekaligus memastikan keberlanjutan usaha dalam jangka panjang.
Terkait sejumlah fasilitas kredit yang menjadi objek pemeriksaan BPK, Bank Nagari menyatakan telah melakukan berbagai langkah evaluasi, penanganan, penyelesaian, dan penyelamatan kredit sesuai karakteristik masing-masing permasalahan dengan tetap berpedoman pada ketentuan internal dan regulasi yang berlaku.
Langkah tersebut dilakukan untuk meminimalkan potensi kerugian sekaligus menjaga kualitas aset perusahaan.
Tindak Lanjut Sudah Dilaporkan ke BPK
Direktur Utama Bank Nagari juga mengungkapkan bahwa perusahaan telah menyampaikan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) kepada BPK Perwakilan Sumatera Barat secara langsung pada 10 April 2026.
Selanjutnya, seluruh dokumen tindak lanjut akan dilengkapi melalui Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) BPK sesuai mekanisme yang berlaku.
Menurut Gusti, seluruh aktivitas operasional perusahaan tetap dijalankan berdasarkan prinsip good corporate governance, pengendalian internal yang efektif, kepatuhan terhadap regulasi, serta penerapan manajemen risiko yang memadai.
“Bank Nagari berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan masyarakat, nasabah, pemegang saham, dan seluruh pemangku kepentingan melalui penerapan transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, dan integritas dalam setiap kegiatan usaha,” ujarnya.
Ia menambahkan berbagai catatan dalam hasil pemeriksaan BPK tidak semata-mata dipandang sebagai kekurangan, melainkan sebagai bagian dari proses pembelajaran dan penguatan institusi untuk meningkatkan kualitas tata kelola perusahaan ke depan.















