Kabarminang — Remaja perempuan usia 14 tahun di Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, menjadi korban persetubuhan berulang oleh ayah tirinya sendiri sejak kelas 2 SD. Mirisnya, ibu kandungnya korban inisial R diduga ikut bersekongkol dalam aksi tersebut.
Kasus ini mencuat setelah warga sekitar mencurigai perilaku sang ayah tiri yang sering mengajak korban masuk kamar saat ibunya bekerja dari subuh hingga magrib. Lalu dilaporkan perangkat desa di Sungai Pinang inisial M (49) ke SPKT Polres Padang Pariaman pada 4 Oktober 2025 sekitar pukul 03.37 WIB.
Laporan resmi teregister dengan nomor STTLP/B/163a/X/2025/SPKT/Polres Padang Pariaman/Polda Sumatera Barat, atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU Perlindungan Anak. Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa warga mendengar kabar adanya anak di bawah umur menjadi korban pemerkosaan pada 4 September 2025 sekitar pukul 19.00 WIB. Pelapor bersama warga mendatangi rumah korban dan mendapati kebenaran itu.
Pimpinan Rumah Perlindungan Sosial dan Anak (RPSA) Padang Pariaman–Pariaman, Fatmiyeti Kahar, mengatakan kejadian berlangsung berulang kali di rumah korban sendiri, dan korban di ancan oleh pelaku dengan pisau agar menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.
“Perbuatan itu sudah terjadi sejak korban di kelas dua SD hingga sekitar September 2025,” kata kepada Sumbarkita, Senin (27/10).
Ia mengatakan, ibu kandung korban berinisial R diduga mengetahui dan membiarkan perbuatan suaminya. Ia mengatakan, ketika masyarakat melapor ke wali korong, ibu korban sempat menolak keras agar suaminya tidak dilaporkan ke polisi.
“Ini yang paling berat bagi kami. Bukan hanya ayah tiri yang menjadi pelaku, tapi ibu kandung juga ikut menutup mata, bahkan ada indikasi membiarkan hal itu terjadi,” katanya.
Korban Putus Sekolah dan TraumaÂ
















