Kasus ini bermula dari laporan pencabulan terhadap NB pada 23 September 2025. Dari penyelidikan awal, Polres Pariaman menetapkan tersangka berinisial N, yang melakukan persetubuhan terhadap NB pada awal Agustus 2025. Namun pendalaman penyidikan justru membuka fakta baru. F diketahui melakukan pencabulan sejak Juli hingga Desember 2022 saat tinggal satu rumah dengan NB. Perbuatan itu dilakukan melalui bujuk rayu hingga ancaman, bahkan terjadi hingga dua kali seminggu.
Sebelumnya, F ditemukan dengan luka tusuk pada 24 September 2025, tak lama setelah berpamitan untuk memeriksa ternaknya. Ia mengalami luka di bagian bawah ulu hati dan sempat dilarikan ke RSUD Lubuk Basung, namun meninggal dunia tidak lama setelah tiba di rumah sakit.













