Sabtu, Juli 18, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Ayah di Limapuluh Kota Ditangkap, Diduga Setubuhi Anak Tiri dari SD

Dharma Harisa
Kamis, 12 Juni 2025 15:32
in Hukum & Kriminal
RK, ayah tiri yang diduga menyetubuhi anak tirinya, ditahan di Markas Polres 50 Kota pada Rabu (12/6). Foto: Polres 50 Kota

RK, ayah tiri yang diduga menyetubuhi anak tirinya, ditahan di Markas Polres 50 Kota pada Rabu (12/6). Foto: Polres 50 Kota


Kabarminang – Polisi menangkap seorang pria berinisial RK (29) pada Rabu (11/6) pukul 17.35 WIB karena diduga menyetubuhi anak tirinya. Polisi menciduk RK di Jorong Balai Tolang, Nagari Guguak VIII Koto, Kecamatan Guguak, Limapuluh Kota.

Kepala Satuan Reskrim Polres 50 Kota, Iptu Repaldi, menceritakan bahwa pemuda setempat mencurigai RK membawa anak tirinya ke sebuah tempat sepi di Jorong Balai Tolang. Saat RK diduga akan mencabuli anak tirinya itu, kata Repaldi, pemuda menangkap RK.

“Anak tersebut lalu meminta pertolongan kepada pemuda. Dia juga menceritakan kepada adik ibunya tentang apa yang selama ini dilakukan oleh ayah tirinya itu kepada dirinya. Adik ibunya lalu melaporkan RK ke kantor polisi,” ujar Repaldi pada Kamis (12/6).

Repalddi mengatakan bahwa pihaknya menangkap RK setelah mengantongi bukti permulaan yang cukup. Pihaknya meringkus RK berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/53/VI/2025/SPKT/POLRES 50 KOTA/POLDA SUMBAR tertanggal 7 Juni 2025, serta dilengkapi dengan Surat Perintah Penyidikan dan Penangkapan tertanggal 11 Juni 2025. Ia menyebut bahwa RK mengakui perbuatannya setelah diinterogasi.

Repaldi menceritakan bahwa RK menyetubuhi anak tirinya sejak korban duduk di bangku kelas 5 SD hingga kelas 2 SMP. Kini, katanya, anak itu berusia 14 tahun. Ia menyebut bahwa RK melakukan aksi bejat itu di rumah tempat mereka tinggal, di Jorong Kaludan Pati, Kenagarian Sungai Talang, Kecamatan Guguak. Di rumah itu, kata Repaldi, RK tinggal dengan istri dan anak tirinya tersebut.

Pihaknya menjerat terduga pelaku dengan Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. Berdasarkan pasal-pasal itu, kata Repaldi, terduga pelaku terancam hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Ia menambahkan bahwa RK merupakan buruh bangunan. Pihaknya sudah menahan terduga pelaku di Markas Polres 50 Kota untuk kebutuhan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres 50 Kota, AKBP Syaiful Wachid, menegaskan komitmennya terhadap perlindungan anak dari kejahatan seksual.

“Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Anak adalah masa depan bangsa dan wajib kita lindungi bersama,” ujarnya.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika mengetahui atau mencurigai adanya tindakan kekerasan seksual terhadap anak demi menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak.

 


Tags: Limapuluh KotaPencabulan anak bawah umur di Limapuluh KotaPencabulan di Limapuluh KotaPolres 50 Kota

Berita Terkait

Tangkap 1 Pengedar dan 2 Pemakai Sabu-Sabu di Lima Puluh Kota, Polisi Sita 40 Paket

Tangkap 1 Pengedar dan 2 Pemakai Sabu-Sabu di Lima Puluh Kota, Polisi Sita 40 Paket

18 Juli 2026
Tangkap Pengedar di Kuantan Singingi, Polisi Sita 44 Paket Sabu-Sabu

Tangkap Pengedar di Kuantan Singingi, Polisi Sita 44 Paket Sabu-Sabu

17 Juli 2026
Pria Asal Tanah Datar Dilaporkan ke Polisi, Diduga Tipu Dua Perempuan Ratusan Juta, Modus Janji Nikah

Pria Asal Tanah Datar Dilaporkan ke Polisi, Diduga Tipu Dua Perempuan Ratusan Juta, Modus Janji Nikah

17 Juli 2026
Baru Ambil Uang di Bank Rp50 Juta, Warga Dharmasraya Jadi Korban Pencurian

Baru Ambil Uang di Bank Rp50 Juta, Warga Dharmasraya Jadi Korban Pencurian

16 Juli 2026
Tangkap Empat Penampung Emas Ilegal di Kota Solok, Polisi Sita Ratusan Gram Emas

Tangkap Empat Penampung Emas Ilegal di Kota Solok, Polisi Sita Ratusan Gram Emas

16 Juli 2026
Empat Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap di Pesisir Selatan Dalam Dua Hari

Empat Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap di Pesisir Selatan Dalam Dua Hari

16 Juli 2026
Next Post
Diduga Cabuli Anak Tiri Berkali-kali, Pedagang Buah di Limapuluh Kota Ditangkap

Diduga Cabuli Anak Tiri Berkali-kali, Pedagang Buah di Limapuluh Kota Ditangkap

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 12 April 2026: Berawan hingga Udara Kabur

12 April 2026

Perempuan di Tanah Datar Temukan Suami Tewas Tergantung di Dalam Rumah

Perempuan di Tanah Datar Temukan Suami Tewas Tergantung di Dalam Rumah

16 Juli 2026

Warga Solok Selatan Bunuh Pemandu Lagu di Dharmasraya

Warga Solok Selatan Bunuh Pemandu Lagu di Dharmasraya

14 Juli 2026

Baru Ambil Uang di Bank Rp50 Juta, Warga Dharmasraya Jadi Korban Pencurian

Baru Ambil Uang di Bank Rp50 Juta, Warga Dharmasraya Jadi Korban Pencurian

16 Juli 2026

Tanam Sembilan Batang Ganja, Pria di Agam Ditangkap, Adiknya Ikut Diringkus

Tanam Sembilan Batang Ganja, Pria di Agam Ditangkap, Adiknya Ikut Diringkus

15 Juli 2026

Pejabat Pemerintah Nagari di Solok Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp363,3 Juta

Pejabat Pemerintah Nagari di Solok Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp363,3 Juta

16 Juli 2026

Diduga Tempat Prostitusi, Panti Pijat di Padang Digerebek, Tiga Perempuan Diamankan

Diduga Tempat Prostitusi, Panti Pijat di Padang Digerebek, Tiga Perempuan Diamankan

14 Juli 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.