Fauzan juga membantah adanya adegan anak pelapor disuruh oleh RP untuk memijatnya dengan minyak dalam keadaan tidak memakai celana dalam. Ia menyatakan bahwa hal itu fitnah dari pelapor, yang juga telah dibantah RP.
“Kami juga membantah tuduhan chat mesum terhadap RP. Kebiasaan RP di dalam chat memanggil anak muridnya dengan kata-kata sayang atau emotikon hanyalah bentuk rasa sayang seorang guru kepada murid,” ujar Fauzan.
Mengenai pemanggilan RP oleh polisi, Fauzan mengatakan bahwa RP tidak pernah mangkir dari panggilan kepolisian alias selalu kooperatif. Ia menjelaskan bahwa saat dipanggil polisi sebanyak dua kali, RP telah memohon penundaan pemeriksaan dengan menunjukkan rekap pemeriksaan kesehatan.
“Rekap pemeriksaan kesehatan itu telah dirujuk kepada penyidik (kepolisian). Saat itu, klien kami, berdasarkan diagnosa dokter, mengalami penyumbatan pada pembuluh darah di otak, juga mengalami skizofrenia,” ujarnya.
Fauzan meminta wartawan dan pegiat media sosial untuk tidak mempublikasikan wajah RP. Ia menyebut bawha RP punya keluarga, anak, dan istri, yang akan trauma jika wajah RP dipajang dalam berita.
“Satu lagi, kami memiliki sekitar 45 saksi dari wali murid lainnya di hadapan persidangan nanti,” ucapnya.
Sebelumnya, personel Satuan Reksrim Polres Bukittinggi menjemput RP di Rumah Sakit Jiwa HB Saanin di Padang pada Kamis (13/3) malam dan menahannya di Markas Polres Bukittinggi.
Kuasa hukum RP, M. Ifra Fauzan, memberikan klarifikasi pada Senin (17/3) sehubungan dengan penjemputan dan penahanan RP oleh Satuan Reskrim Bukittinggi pada Kamis (13/3). Foto: IST