Kabarminang — Kuasa hukum RP (46), aparatur sipil negara (ASN) Satpol PP Bukittinggi yang merupakan tersangka pencabul anak di bawah umur, mencurigai adanya pihak yang sengaja mendiskriminasi kliennya dengan memfitnah RP.
“Kami menduga ada kriminalisasi terhadap klien kami. Semua keterangan dan bukti harus diuji dan dibuktikan nanti di pengadilan. Kami meminta semua pihak bisa menghormati asas praduga tak bersalah,” ujar kuasa hukum RP, M. Ifra Fauzan, Senin (17/3).
Fauzan mengatakan bahwa RP ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan meski membantah semua tuduhan yang dilaporkan oleh pelapor di hadapan kepolisian ketika ia diperiksa.
“Semua tuduhan yang ditujukan kepada klien kami telah dibantah dalam berita acara pemeriksaan (BAP), dan terhadap laporan Aprinaldi, orang tua pelapor, di mana dia melaporkan RP mencabuli anaknya pada 20 Agustus 2024 di tempat latihan beladiri,” kata Fauzan.
Fauzan menjelaskan bahwa anak dari pelapor merupakan murid dari RP dalam latihan beladiri sejak kelas 4 SD sampai SLTP. Ia mengatakan bahwa anak pelapor mengikuti latihan secara bersama-sama dengan murid lain dan secara sendiri-sendiri di rumahnya.
Fauzan menilai bahwa tidak benar bahwa RP mencabuli anak pelapor pada 20 Agustus 2024 sekitar pukul 16.00 WIB sebagaimana yang terdapat dalam laporan pelapor. Ia mengatakan bahwa pada tanggal dan jam itu, istri RP sakit. Istri RP, kata Fauzan, meminta RP untuk menjemput dirinya sekalian menjemput anaknya di sekolah.
“Saat itu anak dari pelapor telah sampai di rumah. RP menyuruhnya pulang,” ucap Fauzan.