Kabarminang – Seorang pemuda berinisial AF (20) di Kota Padang Panjang ditangkap Tim Macan Marapi Polres Padang Panjang atas dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku warga Kelurahan Koto Panjang, Kecamatan Padang Panjang Timur diringkus di kediamannya pada Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kasat Reskrim Iptu Ary Andre membenarkan penangkapan tersebut. Dia bilang AF diamankan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari ibu korban.
Pelaku merupakan adik kandung dari ibu korban. Korban, NF, adalah seorang balita berusia 4 tahun yang merupakan keponakan pelaku.
Dia mengatakan kejadian bermula saat pelaku sedang bermain game online, namun terganggu karena baterai ponselnya habis. Ketika mencari charger, AF melihat keponakannya sedang bermain dengan charger miliknya. Merasa kesal, pelaku kemudian melecutkan kabel charger ke arah kepala korban dan menendang bagian perutnya.
Akibat tindakan tersebut, NF mengalami luka memar pada tubuh dan kepala. Hasil visum dari Rumah Sakit Yarsi Padang Panjang mengonfirmasi adanya luka akibat kekerasan fisik.
Tidak terima dengan perlakuan tersebut, ibu korban melaporkan kejadian itu ke Polres Padang Panjang. Setelah menerima laporan, Tim Macan Marapi melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti, termasuk hasil visum dan barang bukti lain yang menguatkan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak.
Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan, dari hasil penyidikan lanjutan, diketahui AF juga terlibat dalam beberapa tindak kriminal lain.