Kabarminang – DPRD Sumatera Barat didesak segera memanggil pemerintah daerah untuk memberikan penjelasan terkait anggaran pengadaan gorden dan lampu gantung di Kantor Gubernur Sumbar senilai Rp256 juta. Anggaran tersebut dinilai menimbulkan polemik karena muncul di tengah kebutuhan pemulihan pascabencana dan berbagai persoalan pelayanan publik yang masih membutuhkan perhatian.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Bengkulu sekaligus Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas, Beni Kurnia Illahi, mengatakan DPRD Sumbar perlu menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal untuk mengklarifikasi urgensi pengadaan fasilitas tersebut.
Menurut Beni, DPRD memiliki instrumen konstitusional berupa hak interpelasi yang dapat digunakan untuk meminta keterangan resmi dari pemerintah daerah terkait dasar pertimbangan dan kebutuhan anggaran tersebut.
“DPRD harus berani memanggil kepala daerah untuk meminta keterangan. Lembaga legislatif tidak boleh diam ketika publik mempertanyakan kejanggalan anggaran ini,” kata Beni, Selasa (9/6/2026).
Ia menilai pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan yang berlangsung tahun ini dapat menjadi momentum bagi DPRD untuk mengevaluasi kembali sejumlah pos belanja yang dianggap tidak mendesak.
Beni menyarankan agar alokasi dana untuk pengadaan gorden dan lampu gantung tersebut ditinjau ulang dan dialihkan ke program yang lebih menyentuh kebutuhan masyarakat. Menurutnya, Sumbar masih membutuhkan dukungan anggaran untuk pemulihan pascabencana, perbaikan infrastruktur publik, serta bantuan bagi warga terdampak.
“Saat ini momen yang sangat tepat bagi DPRD untuk mendesak pemerintah daerah melakukan revisi anggaran. Alihkan dana tersebut di dalam RAPBD Perubahan ke sektor yang lebih mendesak,” ujarnya.
Sebelumnya, Beni juga mengkritik kebijakan penganggaran tersebut karena dinilai tidak sejalan dengan prinsip efisiensi dan rasa keadilan dalam pengelolaan keuangan negara. Ia menilai pemerintah daerah seharusnya lebih mengutamakan pelayanan publik dibandingkan pengadaan fasilitas yang dianggap tidak mendesak.
Menurutnya, penggunaan dana publik harus dilakukan secara efisien, ekonomis, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas. Di tengah kondisi daerah yang masih berupaya memulihkan dampak bencana dan mendorong pertumbuhan ekonomi, anggaran untuk fasilitas kantor dinilai berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Sebagai informasi, pengadaan tersebut mencakup gorden dan lampu gantung yang direncanakan untuk Kantor Gubernur Sumbar. Besaran anggaran yang mencapai ratusan juta rupiah memicu sorotan publik dan mendorong munculnya desakan agar DPRD menggunakan fungsi pengawasannya untuk memastikan penggunaan APBD berjalan sesuai prioritas kebutuhan daerah.
Hingga kini, publik masih menantikan penjelasan resmi dari Pemerintah Provinsi Sumbar serta langkah DPRD dalam menindaklanjuti polemik anggaran tersebut.
















