“Surat persetujuan masyarakat adat tertanggal 26 Juni 2025 yang ditandatangani Camat Sipora Selatan, Camat Sipora Utara, dan tujuh kepala desa, serta seseorang yang mengaku sebagai pemilik wilayah Saureinu, kami nyatakan tidak sah. Dia tidak mewakili kami,” kata Nulker.
Ia menambahkan, semua pernyataan masyarakat telah dicatat oleh tim KSP. Mereka berjanji akan meneruskan seluruh masukan tersebut ke pihak terkait di tingkat pusat.
“Kami juga menyerahkan dokumen pernyataan sikap yang ditandatangani langsung oleh anggota suku. Ini bentuk penegasan bahwa penolakan ini bukan sebatas aspirasi, tapi suara resmi dari masyarakat adat,” pungkas Nulker.
halaman 4 dari 4