Timtim menekankan bahwa pengelolaan risiko harus dilakukan berdasarkan kesatuan sistem daerah aliran sungai, bukan batas pemerintahan. Tantangan koordinasi yang melibatkan banyak instansi berbeda sering kali menjadi hambatan. Padahal, air dan material longsor tidak mengenal batas administrasi sehingga kebijakan sektoral tanpa koordinasi berbasis daerah aliran sungai tidak akan menyelesaikan masalah secara menyeluruh.
Dalam analisis kebencanaan, Timtim memaparkan bahwa risiko ditentukan oleh empat komponen utama, yaitu bahaya, keterpaparan, kerentanan, serta kapasitas masyarakat dan wilayah. Dua wilayah dengan intensitas hujan serupa bisa mengalami dampak berbeda tergantung kondisi lereng, tutupan lahan, zonasi permukiman, dan kesiapan sistem mitigasinya.
Sebagai praktisi GIS, Timtim menilai bahwa pendekatan spasial sangat krusial dalam perencanaan dan pengambilan keputusan. Teknologi GIS tidak hanya menampilkan peta kawasan rawan, tetapi juga mampu mengintegrasikan elevasi, kemiringan lereng, jaringan sungai, batas DAS, curah hujan, tutupan lahan, hingga kepadatan permukiman melalui analisis tumpang susun, pemodelan spasial, survei lapangan, serta kajian hidrologi dan geoteknik.
Dalam menanggapi peringatan dini Dasarian I November 2026, Timtim menyebut bahwa sejumlah wilayah Sumbar dikategorikan ke dalam status siaga, yaitu Agam, Padang Pariaman, Kota Pariaman, Padang Panjang, dan Kota Padang; dan sejumlah wilayah lain berstatus waspada.
guna merespons informasi itu, Timtim menyarankan empat langkah strategis yang harus diperkuat. Pertama, evaluasi daerah aliran sungai secara terpadu, terutama di kawasan hulu berlereng curam dengan riwayat bencana berulang. Kedua, sinkronisasi rencana tata ruang wilayah dan rencana detail tata ruang untuk memastikan kebijakan benar-benar berbasis peta risiko bencana. Ketiga, rehabilitasi dan pemeliharaan ekosistem guna menguatkan pemulihan hulu, pengendali sedimentasi, serta pemeliharaan sungai dan drainase secara terhubung dari hulu ke hilir. Keempat, integrasi peringatan dini dan kesiapsiagaan yang menghubungkan informasi cuaca dengan kondisi lapangan, jalur evakuasi, dan peta risiko ke dalam rencana penganggaran pembangunan.
Terkait penataan ruang, Timtim menyatakan bahwa pada kawasan dengan tingkat risiko yang sudah tidak dapat ditoleransi, penataan ulang pemanfaatan ruang wajib dipertimbangkan berdasarkan kajian teknis. Ia menilai bahwa jika relokasi menjadi opsi terakhir, prosesnya harus menjamin hak atas tanah, keberlanjutan mata pencaharian, serta perlindungan sosial-ekonomi masyarakat.
Timtim juga menegaskan pentingnya edukasi dan pelibatan masyarakat agar informasi risiko dapat disederhanakan dan dipahami publik melalui papan informasi rawan bencana, penanda jalur evakuasi, sistem peringatan dini, serta edukasi di nagari-nagari. Masyarakat harus ditempatkan sebagai bagian penting dari sistem pengurangan risiko bencana.
Timtim mengingatkan bahwa Sumbar memang tidak memiliki kendali atas kedatangan hujan ekstrem, tetapi pemerintah dan masyarakat memiliki kendali penuh atas tingkat kesiapan wilayahnya.


















