Kabarminang — Warga Nagari Galugua, Kecamatan Kapur IX, Limapuluh Kota, kembali dibuat resah oleh aktivitas tambang emas ilegal. Mereka menilai bahwa aktivitas tersebut merusak lingkungan, mencemari sungai, dan berdampak langsung terhadap keselamatan dan mata pencaharian masyarakat sekitar.
Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa aktivitas tambang emas tersebut sebelumnya telah dihentikan pada Desember 2025 dan bahkan sudah dipasang garis polisi. Namun, dalam satu minggu terakhir, katanya, pengerukan kembali berjalan.
Menurut warga, aktivitas tambang itu awalnya dilakukan secara diam-diam. Belakangan, kegiatan tersebut diduga kembali berlangsung secara terbuka tanpa pengawasan aparat penegak hukum.
Di lokasi tambang, warga menyebut terdapat satu unit ekskavator dan tiga unit mesin penyedot air merek Dongfeng yang beroperasi di sekitar aliran sungai. Ia menyebtu bahwa area pengerukan berada dekat dengan jalan umum dan perkebunan milik masyarakat.
Akibat aktivitas tersebut, warga mengeluhkan kerusakan jalan serta ambruknya perkebunan di tepi sungai. Ia mengatakan bahwa kondisi itu semakin parah seiring dengan terus berjalannya pengerukan.
Selain kerusakan fisik, warga menyoroti pencemaran aliran sungai. Ia mengatakan bahwa air sungai diduga tercemar minyak dan zat berbahaya, seperti raksa, yang berdampak langsung terhadap ekosistem dan mata pencaharian warga.
“Banyak warga di sini yang menggantungkan hidup sebagai nelayan sungai. Sekarang ikan sudah sulit didapat karena sungai tercemar,” ujar warga tersebut kepada Kabarminang.com pada Selasa (3/2/2026).
Warga itu juga mengungkapkan bahwa papan atau tanda larangan yang sebelumnya dipasang pihak kepolisian di lokasi tambang disebut telah dicabut dan dibuang. Setelah itu, katanya, aktivitas tambang kembali berjalan.















