Senin, Desember 22, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Aktivitas Galian C PT BRM di Dharmasraya Dikeluhkan, Pajak Belum Disetor ke Daerah

Guspira Ardilla
Senin, 2 Juni 2025 11:44
in Kabar Sumbar
Tumpukan Material Sirtu Galian C di lokasi Konsesi PT Bukit Raya Mudisa.

Tumpukan Material Sirtu Galian C di lokasi Konsesi PT Bukit Raya Mudisa.


Kabarminang – Aktivitas pengambilan material galian C di kawasan konsesi sejumlah perusahaan di Kabupaten Dharmasraya mulai menuai sorotan publik. Salah satunya, PT Bukit Raya Mudisa (BRM), perusahaan pemegang izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang beroperasi di Kecamatan Sembilan Koto, diduga menggunakan material galian C untuk kepentingan internal namun belum menyetorkan pajak ke Pemerintah Daerah.

Pantauan lapangan menemukan tumpukan material berupa koral berpasir dalam jumlah besar di sekitar kantor PT BRM. Material tersebut digunakan untuk perbaikan dan pembangunan jalan dalam area konsesi Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan yang bergerak di bidang hutan tanaman industri (HTI) dan perkebunan akasia seluas 28.617 hektare, yang tersebar di tiga kabupaten di Sumatera Barat: Dharmasraya, Sijunjung, dan Solok Selatan.

Namun, hingga kini belum ada tanda-tanda kewajiban pajak daerah atas penggunaan material tersebut dipenuhi oleh perusahaan.

Pihak PT BRM Membantah Aktivitas Ilegal

Menanggapi sorotan publik, Public Relations Officer PT BRM, Efragil Samosir menegaskan bahwa penggunaan material galian C dilakukan secara resmi.

“Material yang digunakan oleh PT BRM digunakan secara resmi,” ujarnya.

Efragil menjelaskan bahwa PT BRM beroperasi berdasarkan izin Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sesuai SK.257/KPTS-II/2000 dan SK.592/MENLHK/SETJEN/HPL.3/9/2021. Ia juga mengutip Peraturan Menteri LHK Nomor 8 Tahun 2021 Pasal 142 ayat 3 huruf a, yang membolehkan pemegang PBPH memanfaatkan mineral seperti batuan, pasir, dan tanah untuk penggunaan sendiri dan bukan untuk kepentingan komersial.

“Artinya, jika PT BRM menggunakan material seperti yang ditanyakan, itu diperbolehkan secara aturan,” tegas Efragil.

Namun saat ditanya apakah perusahaan telah membayarkan pajak atas penggunaan material tersebut ke Pemda Dharmasraya, Efragil enggan memberikan jawaban.

Pemda: Belum Ada Setoran Pajak dari PT BRM

Kepala Bidang Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Dharmasraya, Dwi Rohmainingsih, membenarkan bahwa hingga kini belum ada pembayaran pajak dari PT BRM terkait penggunaan material galian C.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: DharmasrayaGalian C Dharmasraya

Berita Terkait

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 17 Desember 2025: Hujan Ringan dan Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Sumbar Hari Ini, 22 Desember 2025: Hujan Ringan hingga Berawan

22 Desember 2025
Korban Banjir Bandang dan Longsor di Sumbar Terus Bertambah: 235 Orang Meninggal, 93 Masih Hilang

Data Terbaru Bencana Sumbar: 259 Meninggal, 72 Hilang, dan Lebih dari 9 Ribu Warga Masih Mengungsi

22 Desember 2025
Kalah 1 Suara, Calon Wali Nagari di Pesisir Selatan Hasil Pilwana

Kalah 1 Suara, Calon Wali Nagari di Pesisir Selatan Hasil Pilwana

21 Desember 2025
TP PKK dan GOW Payakumbuh Salurkan 183 Kg Rendang untuk Korban Bencana di Sumatera

TP PKK dan GOW Payakumbuh Salurkan 183 Kg Rendang untuk Korban Bencana di Sumatera

21 Desember 2025
Mobil Tabrak Pohon di Payakumbuh, Satu Penumpang Tewas

Mobil Tabrak Pohon di Payakumbuh, Satu Penumpang Tewas

21 Desember 2025

Pemancing Temukan Kerangka Manusia di Sungai Ombilin Sawahlunto

21 Desember 2025
Next Post
Begini Kata Dinkes Terkait Pasien Meninggal Diduga Ditolak IGD: Kurang Peka Menangani Kondisi Darurat

Begini Kata Dinkes Terkait Pasien Meninggal Diduga Ditolak IGD: Kurang Peka Menangani Kondisi Darurat

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Jembatan Putus, Kampung Berpenduduk 678 Orang di Pesisir Selatan Terisolasi, Ekonomi Lumpuh

Rumah Pengungsi Korban Bencana di Pesisir Selatan Kemalingan, Polisi Cek Informasinya

20 Desember 2025

Curi Motor Kemenakan, Paman di Padang Pariaman Ditangkap, Korban Maafkan Tersangka

Curi Motor Kemenakan, Paman di Padang Pariaman Ditangkap, Korban Maafkan Tersangka

18 Desember 2025

Guru SMA di Padang Diduga Berbuat Mesum Sesama Jenis di Toilet Masjid

Pria yang Ditangkap Berbuat Mesum Sesama Jenis Guru SMAN 11 Padang

16 Desember 2025

Jembatan Putus, Kampung Berpenduduk 678 Orang di Pesisir Selatan Terisolasi, Ekonomi Lumpuh

Jembatan Putus, Kampung Berpenduduk 678 Orang di Pesisir Selatan Terisolasi, Ekonomi Lumpuh

20 Desember 2025

Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan pada Temuan Mayat di Limapuluh Kota

Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan pada Temuan Mayat di Limapuluh Kota

20 Desember 2025

Guru SMA di Padang Diduga Berbuat Mesum Sesama Jenis di Toilet Masjid

Guru SMAN 11 Padang yang Berbuat Mesum Sesama Jenis Dinonaktifkan Sementara

16 Desember 2025

Bawa 4 Karung Ganja dengan Toyota Hiace, 3 Pria Ditangkap di Jalan Bukittinggi–Medan

Kronologi Penangkapan 100 Paket Ganja di Jalur Bukittinggi–Medan, Tiga Pria Diciduk BNNP Sumbar

18 Desember 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.