Selasa, Agustus 19, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Aktivitas Galian C PT BRM di Dharmasraya Dikeluhkan, Pajak Belum Disetor ke Daerah

Guspira Ardilla
Senin, 2 Juni 2025 11:44
in Kabar Sumbar
Tumpukan Material Sirtu Galian C di lokasi Konsesi PT Bukit Raya Mudisa.

Tumpukan Material Sirtu Galian C di lokasi Konsesi PT Bukit Raya Mudisa.


Kabarminang – Aktivitas pengambilan material galian C di kawasan konsesi sejumlah perusahaan di Kabupaten Dharmasraya mulai menuai sorotan publik. Salah satunya, PT Bukit Raya Mudisa (BRM), perusahaan pemegang izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang beroperasi di Kecamatan Sembilan Koto, diduga menggunakan material galian C untuk kepentingan internal namun belum menyetorkan pajak ke Pemerintah Daerah.

Pantauan lapangan menemukan tumpukan material berupa koral berpasir dalam jumlah besar di sekitar kantor PT BRM. Material tersebut digunakan untuk perbaikan dan pembangunan jalan dalam area konsesi Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan yang bergerak di bidang hutan tanaman industri (HTI) dan perkebunan akasia seluas 28.617 hektare, yang tersebar di tiga kabupaten di Sumatera Barat: Dharmasraya, Sijunjung, dan Solok Selatan.

Namun, hingga kini belum ada tanda-tanda kewajiban pajak daerah atas penggunaan material tersebut dipenuhi oleh perusahaan.

Pihak PT BRM Membantah Aktivitas Ilegal

Menanggapi sorotan publik, Public Relations Officer PT BRM, Efragil Samosir menegaskan bahwa penggunaan material galian C dilakukan secara resmi.

“Material yang digunakan oleh PT BRM digunakan secara resmi,” ujarnya.

Efragil menjelaskan bahwa PT BRM beroperasi berdasarkan izin Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sesuai SK.257/KPTS-II/2000 dan SK.592/MENLHK/SETJEN/HPL.3/9/2021. Ia juga mengutip Peraturan Menteri LHK Nomor 8 Tahun 2021 Pasal 142 ayat 3 huruf a, yang membolehkan pemegang PBPH memanfaatkan mineral seperti batuan, pasir, dan tanah untuk penggunaan sendiri dan bukan untuk kepentingan komersial.

“Artinya, jika PT BRM menggunakan material seperti yang ditanyakan, itu diperbolehkan secara aturan,” tegas Efragil.

Namun saat ditanya apakah perusahaan telah membayarkan pajak atas penggunaan material tersebut ke Pemda Dharmasraya, Efragil enggan memberikan jawaban.

Pemda: Belum Ada Setoran Pajak dari PT BRM

Kepala Bidang Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Dharmasraya, Dwi Rohmainingsih, membenarkan bahwa hingga kini belum ada pembayaran pajak dari PT BRM terkait penggunaan material galian C.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: DharmasrayaGalian C Dharmasraya

Berita Terkait

Pawai HUT RI ke-80 di Sijunjung, Warga Adat Gaungkan Pesan Tolak Kejahatan Lingkungan

Pawai HUT RI ke-80 di Sijunjung, Warga Adat Gaungkan Pesan Tolak Kejahatan Lingkungan

19 Agustus 2025
Video: Detik-Detik Pasangan Langsung Tancap Gas Usai Dipergoki Warga di Payakumbuh

Video: Detik-Detik Pasangan Langsung Tancap Gas Usai Dipergoki Warga di Payakumbuh

19 Agustus 2025
Pemkab Padang Pariaman Terima Dividen Rp8,9 Miliar dan CSR Pendidikan Rp110 Juta dari Bank Nagari

Pemkab Padang Pariaman Terima Dividen Rp8,9 Miliar dan CSR Pendidikan Rp110 Juta dari Bank Nagari

19 Agustus 2025
Pemko Pariaman Terima Deviden Rp11,3 Miliar dari Bank Nagari

Pemko Pariaman Terima Deviden Rp11,3 Miliar dari Bank Nagari

19 Agustus 2025
Hadiri PKKMB, Wali Kota Padang Dorong Mahasiswa Siapkan Karir Jadi Entrepreneur Muda

Hadiri PKKMB, Wali Kota Padang Dorong Mahasiswa Siapkan Karir Jadi Entrepreneur Muda

19 Agustus 2025
220 Kilometer Rel, 80 Ribu Nyawa: Tragedi Kereta Api Sijunjung–Pekanbaru

220 Kilometer Rel, 80 Ribu Nyawa: Tragedi Kereta Api Sijunjung–Pekanbaru

18 Agustus 2025
Next Post
Begini Kata Dinkes Terkait Pasien Meninggal Diduga Ditolak IGD: Kurang Peka Menangani Kondisi Darurat

Begini Kata Dinkes Terkait Pasien Meninggal Diduga Ditolak IGD: Kurang Peka Menangani Kondisi Darurat

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Kronologi Remaja Perempuan 14 Tahun Diajak Jalan-Jalan hingga Ditemukan Tewas di Pasaman

Kronologi Remaja Perempuan 14 Tahun Diajak Jalan-Jalan hingga Ditemukan Tewas di Pasaman

17 Agustus 2025

Pembunuh Remaja Perempuan Asal Sumut yang Jasadnya Ditemukan di Pasaman Ditangkap

Pembunuh Remaja Perempuan Asal Sumut yang Jasadnya Ditemukan di Pasaman Ditangkap

16 Agustus 2025

Pembunuh Remaja Perempuan Asal Sumut yang Jasadnya Ditemukan di Pasaman Ditangkap

Remaja Perempuan 14 Tahun Diperkosa di Penginapan Pasaman, Dibunuh dan Dibuang ke Selokan

17 Agustus 2025

Mayat Perempuan Ditemukan di Pasaman, Polisi Tegaskan Isu Tanpa Kepala Hoaks

Fakta-Fakta Penemuan Mayat Perempuan di Pasaman

13 Agustus 2025

Mayat Perempuan di Pasaman Ditemukan Tanpa Bra dan Celana Dalam, Polisi Lakukan Penyelidikan

Mayat Perempuan di Pasaman Ditemukan Tanpa Bra dan Celana Dalam, Polisi Lakukan Penyelidikan

13 Agustus 2025

Tanah Pemkab Pesisir Selatan di Air Haji Digunakan Warga Tanpa Izin

Penggarap Tanah Pemkab Pesisir Selatan di Air Haji Bantah Gunakan Lahan Tanpa Izin

16 Agustus 2025

Video: Geger Penemuan Mayat di Pasaman

Polisi Selidiki Penemuan Mayat Perempuan di Pasaman, Identitas Masih Misterius

13 Agustus 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.