Dafi menilai, tindakan tersebut menimbulkan trauma, rasa sakit hati, dan perasaan direndahkan bagi korban.
“Serta keresahan di kalangan jurnalis lainnya yang merasa ruang kerja mereka tidak aman,” ujarnya.
Dafi menyatakan peristiwa kekerasan tersebut merupakan pelanggaran Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
PFI Semarang, dan AJI Semarang lantas menyatakan sikap:
- Mengecam keras tindakan kekerasan oleh ajudan Kapolri kepada jurnalis dan segala bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik.
- Menuntut permintaan maaf terbuka dari pelaku kekerasan terhadap jurnalis.
- Polri harus memberikan sanksi kepada anggota pelaku kekerasan terhadap jurnalis tersebut.
- Polri harus mau belajar agar tak mengulangi kesalahan serupa.
- Menyerukan kepada seluruh media, organisasi jurnalis, dan masyarakat sipil untuk turut mengawal kasus ini.
halaman 2 dari 2