Minggu, Agustus 10, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Ahli: Terduga Pengujar Kebencian kepada Kapolresta Padang Lakukan Penghinaan

Redaksi
Kamis, 20 Februari 2025 16:29
in Hukum & Kriminal
Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP M. Yasin, didampinggi Kanit II Tipidter, Ipda Avif Mulya Pratama, memperlihatkan terduga pelaku ujaran kebencian di Markas Polresta Padang, Kamis (20/2). Foto: IST

Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP M. Yasin, didampinggi Kanit II Tipidter, Ipda Avif Mulya Pratama, memperlihatkan terduga pelaku ujaran kebencian di Markas Polresta Padang, Kamis (20/2). Foto: IST


Kabarminang —Ahli bahasa dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Makyun Subuki, menilai bahwa MR (52), warga Padang yang ditangkap karena diduga menyebarkan ujaran kebencian kepada Kapolresta Padang, tidak bisa disebut menyebarkan ujaran kebencian. Ia menilai bahwa ujaran MR terhadap Kapolresta Padang di TikTok diduga berkategori penghinaan.

Makyun menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), ujaran kebencian hanya dapat didasarkan atas apa yang terdapat dalam undang-undang, yaitu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik. Dengan begitu, kata Makyun, ujaran kebencian dalam Undang-Undang ITE Tahun 2024 berbeda dengan aturan sebelumnya, yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

“Dalam Undang-Undang ITE Tahun 2016, ujaran kebencian dapat menggunakan kategori antargolongan. Dalam Undang-Undang ITE Tahun 2024, membuat suatu suatu unggahan yang menyudutkan suatu institusi saat ini tidak dapat lagi dikategorikan ujaran kebencian, tetapi penghinaan,” ujar Makyun kepada Sumbarkita melalui pesan WhatsApp, Kamis (20/2).

Ahli bahasa yang sering dimintai pendapatnya oleh Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya menilai bahwa ujaran MR dalam unggahan TikTok itu diduga berkategori tindak pidana penghinaan. Karena itu, katanya, MR dapat dikenai Pasal 315 KUHP.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Polresta PadangUjaran KebencianUU ITE

Berita Terkait

Bejat! Pria di Tanah Datar Cabuli Anak Kakak Ipar yang Tuna Wicara

Bejat! Pria di Tanah Datar Cabuli Anak Kakak Ipar yang Tuna Wicara

10 Agustus 2025
Polisi Tangkap Sopir Tabrak Lari di Pesisir Selatan yang Tewaskan Pengendara Motor

Polisi Tangkap Sopir Tabrak Lari di Pesisir Selatan yang Tewaskan Pengendara Motor

10 Agustus 2025
Gara-Gara Uang Rp12 Ribu, 2 Pria di Padang Ditangkap Polisi

Gara-Gara Uang Rp12 Ribu, 2 Pria di Padang Ditangkap Polisi

9 Agustus 2025
Polisi Tak Temukan Penambang Razia Tambang Emas Ilegal di 4 Kabupaten di Sumbar

Polisi Tak Temukan Penambang Razia Tambang Emas Ilegal di 4 Kabupaten di Sumbar

9 Agustus 2025
Tak Jera, Residivis Sabu di Padang Panjang Ditangkap untuk Ketiga Kalinya

Tak Jera, Residivis Sabu di Padang Panjang Ditangkap untuk Ketiga Kalinya

9 Agustus 2025
Ditangkap di Pinggir Jalan, Tiga Pemuda Sijunjung Terancam Penjara Seumur Hidup

Ditangkap di Pinggir Jalan, Tiga Pemuda Sijunjung Terancam Penjara Seumur Hidup

8 Agustus 2025
Next Post
Ini 9 Program di 100 Hari Pertama Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang 

Ini 9 Program di 100 Hari Pertama Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang 

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Sumbar Rabu, 25 Desember 2024

Prakiraan Cuaca Sumbar Hari Ini, Senin 4 Agustus 2025: Hujan Guyur Sejumlah Wilayah

4 Agustus 2025

Satpam Sekolah di Bukittinggi Cabuli Anak 11 Tahun Diduga Berkali-kali, Aksi Dipergoki Ibu Korban

Satpam Sekolah di Bukittinggi Cabuli Anak 11 Tahun Diduga Berkali-kali, Aksi Dipergoki Ibu Korban

3 Agustus 2025

Demo di Kantor DPRD Provinsi, Mahasiswa Soroti Sejumlah Masalah di Sumbar

Demo di Kantor DPRD Provinsi, Mahasiswa Soroti Sejumlah Masalah di Sumbar

4 Agustus 2025

Siswi SD di Bukittinggi 3 Kali Disetubuhi Ayah Tiri, Ibu Bela Pelaku

Siswi SD di Bukittinggi 3 Kali Disetubuhi Ayah Tiri, Ibu Bela Pelaku

8 Agustus 2025

Pamit ke ATM, Penyiar Radio Ditemukan Tewas di Pantai Padang

Pamit ke ATM, Penyiar Radio Ditemukan Tewas di Pantai Padang

5 Agustus 2025

13 TKA Tiongkok di PT GMK, Mahasiswa Pasaman Barat Ancam Geruduk Imigrasi Sumbar

13 TKA Tiongkok di PT GMK, Mahasiswa Pasaman Barat Ancam Geruduk Imigrasi Sumbar

4 Agustus 2025

Prakiraan Cuaca Sumbar Kamis 19 Desember 2024: Waspada Hujan Disertai Petir di Sejumlah Daerah

Prakiraan Cuaca Sumbar Jumat, 8 Agustus 2025: Sebagian Wilayah Diguyur Hujan

8 Agustus 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.