Sabtu, Juni 21, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Ahli: Terduga Pengujar Kebencian kepada Kapolresta Padang Lakukan Penghinaan

Redaksi
Kamis, 20 Februari 2025 16:29
in Hukum & Kriminal
Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP M. Yasin, didampinggi Kanit II Tipidter, Ipda Avif Mulya Pratama, memperlihatkan terduga pelaku ujaran kebencian di Markas Polresta Padang, Kamis (20/2). Foto: IST

Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP M. Yasin, didampinggi Kanit II Tipidter, Ipda Avif Mulya Pratama, memperlihatkan terduga pelaku ujaran kebencian di Markas Polresta Padang, Kamis (20/2). Foto: IST


Kabarminang —Ahli bahasa dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Makyun Subuki, menilai bahwa MR (52), warga Padang yang ditangkap karena diduga menyebarkan ujaran kebencian kepada Kapolresta Padang, tidak bisa disebut menyebarkan ujaran kebencian. Ia menilai bahwa ujaran MR terhadap Kapolresta Padang di TikTok diduga berkategori penghinaan.

Makyun menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), ujaran kebencian hanya dapat didasarkan atas apa yang terdapat dalam undang-undang, yaitu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik. Dengan begitu, kata Makyun, ujaran kebencian dalam Undang-Undang ITE Tahun 2024 berbeda dengan aturan sebelumnya, yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

“Dalam Undang-Undang ITE Tahun 2016, ujaran kebencian dapat menggunakan kategori antargolongan. Dalam Undang-Undang ITE Tahun 2024, membuat suatu suatu unggahan yang menyudutkan suatu institusi saat ini tidak dapat lagi dikategorikan ujaran kebencian, tetapi penghinaan,” ujar Makyun kepada Sumbarkita melalui pesan WhatsApp, Kamis (20/2).

Ahli bahasa yang sering dimintai pendapatnya oleh Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya menilai bahwa ujaran MR dalam unggahan TikTok itu diduga berkategori tindak pidana penghinaan. Karena itu, katanya, MR dapat dikenai Pasal 315 KUHP.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Polresta PadangUjaran KebencianUU ITE

Berita Terkait

3 Perampok Bersenjata yang Sekap Satu Keluarga di Agam Ditangkap Polisi

3 Perampok Bersenjata yang Sekap Satu Keluarga di Agam Ditangkap Polisi

21 Juni 2025
Tiga Mahasiswi Kampus Swasta di Padang Jadi Korban Pembunuhan: 1 Dimutilasi, 2 Dibuang ke Sumur

Fakta Terbaru Wanda Pemutilasi di Padang Pariaman: Pernah Diperiksa di Kasus Hilangnya Siska-Adek

21 Juni 2025
Dua Wanita Asal Nias Dibunuh di Perkebunan Sawit Solok Selatan, Motif gegara Utang

Dua Wanita Asal Nias Dibunuh di Perkebunan Sawit Solok Selatan, Motif gegara Utang

21 Juni 2025
Curi Handphone Anak Kost di Padang, Pemuda Asal Pesisir Selatan Terancam 5 Tahun Penjara

Curi Handphone Anak Kost di Padang, Pemuda Asal Pesisir Selatan Terancam 5 Tahun Penjara

21 Juni 2025
Curi Motor dan Dua HP, Dua Petani di Pasaman Barat Diciduk Polisi

Curi Motor dan Dua HP, Dua Petani di Pasaman Barat Diciduk Polisi

21 Juni 2025
Terduga Pembunuh Dua Wanita di Solok Selatan Ditangkap di Padang

Terduga Pembunuh Dua Wanita di Solok Selatan Ditangkap di Padang

21 Juni 2025
Next Post
Ini 9 Program di 100 Hari Pertama Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang 

Ini 9 Program di 100 Hari Pertama Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang 

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Ngeri! Penemuan Mayat Tanpa Kepala dan Anggota Tubuh Lengkap di Padang Pariaman

Ngeri! Penemuan Mayat Tanpa Kepala dan Anggota Tubuh Lengkap di Padang Pariaman

17 Juni 2025

Terkuak! Terduga Pemutilasi di Padang Pariaman Bunuh 2 Perempuan Lain

Terkuak! Terduga Pemutilasi di Padang Pariaman Bunuh 2 Perempuan Lain

19 Juni 2025

Detik-detik Mengerikan Pemuda di Pesisir Selatan Mutilasi Teman Lalu Masak Dagingnya

Detik-detik Mengerikan Pemuda di Pesisir Selatan Mutilasi Teman Lalu Masak Dagingnya

15 Juni 2025

Detik-detik Mengerikan Pemuda di Solok Selatan Bunuh 2 Perempuan Sekaligus

Detik-detik Mengerikan Pemuda di Solok Selatan Bunuh 2 Perempuan Sekaligus

21 Juni 2025

Ngeri, Warga Temukan Potongan Kaki di Padang Pariaman, Diduga Milik Mayat Tak Utuh yang Ditemukan Kemarin

Ngeri, Warga Temukan Potongan Kaki di Padang Pariaman, Diduga Milik Mayat Tak Utuh yang Ditemukan Kemarin

18 Juni 2025

Istri Minta Izin Pulkam ke Payakumbuh, Dosen di Padang Lakukan KDRT

Istri Minta Izin Pulkam ke Payakumbuh, Dosen di Padang Lakukan KDRT

16 Juni 2025

Tersangka Pembunuh di Pesisir Selatan Mutilasi Tubuh dan Makan Daging Korban

Tersangka Pembunuh di Pesisir Selatan Mutilasi Tubuh dan Makan Daging Korban

13 Juni 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.