Jumat, September 26, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Ahli: Terduga Pengujar Kebencian kepada Kapolresta Padang Lakukan Penghinaan

Redaksi
Kamis, 20 Februari 2025 16:29
in Hukum & Kriminal
Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP M. Yasin, didampinggi Kanit II Tipidter, Ipda Avif Mulya Pratama, memperlihatkan terduga pelaku ujaran kebencian di Markas Polresta Padang, Kamis (20/2). Foto: IST

Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP M. Yasin, didampinggi Kanit II Tipidter, Ipda Avif Mulya Pratama, memperlihatkan terduga pelaku ujaran kebencian di Markas Polresta Padang, Kamis (20/2). Foto: IST


Kabarminang —Ahli bahasa dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Makyun Subuki, menilai bahwa MR (52), warga Padang yang ditangkap karena diduga menyebarkan ujaran kebencian kepada Kapolresta Padang, tidak bisa disebut menyebarkan ujaran kebencian. Ia menilai bahwa ujaran MR terhadap Kapolresta Padang di TikTok diduga berkategori penghinaan.

Makyun menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), ujaran kebencian hanya dapat didasarkan atas apa yang terdapat dalam undang-undang, yaitu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik. Dengan begitu, kata Makyun, ujaran kebencian dalam Undang-Undang ITE Tahun 2024 berbeda dengan aturan sebelumnya, yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

“Dalam Undang-Undang ITE Tahun 2016, ujaran kebencian dapat menggunakan kategori antargolongan. Dalam Undang-Undang ITE Tahun 2024, membuat suatu suatu unggahan yang menyudutkan suatu institusi saat ini tidak dapat lagi dikategorikan ujaran kebencian, tetapi penghinaan,” ujar Makyun kepada Sumbarkita melalui pesan WhatsApp, Kamis (20/2).

Ahli bahasa yang sering dimintai pendapatnya oleh Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya menilai bahwa ujaran MR dalam unggahan TikTok itu diduga berkategori tindak pidana penghinaan. Karena itu, katanya, MR dapat dikenai Pasal 315 KUHP.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Polresta PadangUjaran KebencianUU ITE

Berita Terkait

Ditipu Seorang Wanita, Pria Tua di Padang Panjang Rugi Rp501 Juta

Ditipu Seorang Wanita, Pria Tua di Padang Panjang Rugi Rp501 Juta

26 September 2025
Tiga Pria Ditangkap di Payakumbuh, Puluhan Paket Sabu-Sabu dan Ganja Disita

Tiga Pria Ditangkap di Payakumbuh, Puluhan Paket Sabu-Sabu dan Ganja Disita

26 September 2025
Kasus Sodomi Berantai di Padang Pariaman, Polisi Visum 5 Korban

Kasus Sodomi Berantai di Padang Pariaman, Polisi Visum 5 Korban

26 September 2025
Ditangkap Saat Bawa Barang Terlarang di Pasaman, Dua Pemuda Asal Padang Terancam Hukuman Mati

Ditangkap Saat Bawa Barang Terlarang di Pasaman, Dua Pemuda Asal Padang Terancam Hukuman Mati

26 September 2025
Perdagangan Ilegal Sisik Trenggiling di Sumbar Terbongkar, Pelaku Beli Rp300 Ribu Per Kg dan Dijual Rp2,8 Juta

Perdagangan Ilegal Sisik Trenggiling di Sumbar Terbongkar, Pelaku Beli Rp300 Ribu Per Kg dan Dijual Rp2,8 Juta

26 September 2025
Simpan Sabu-Sabu, Dua Pemuda di Riau Ditangkap Polisi, Satu DPO

Simpan Sabu-Sabu, Dua Pemuda di Riau Ditangkap Polisi, Satu DPO

26 September 2025
Next Post
Ini 9 Program di 100 Hari Pertama Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang 

Ini 9 Program di 100 Hari Pertama Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang 

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Perempuan Muda di Padang Bakar Diri, Diduga Usai Cekcok dengan Pacar

Perempuan Muda di Padang Bakar Diri, Diduga Usai Cekcok dengan Pacar

23 September 2025

Pemuda di Padang Pariaman Meninggal dengan Luka Tusuk, Korban Pembunuhan?

Pria di Padang Pariaman Tewas Usai Ditusuk, Anak Korban Diduga juga Dicabuli Pelaku

25 September 2025

Viral! Cara Edit Foto Jadi Miniatur AI dengan Google Gemini

Viral! Cara Edit Foto Jadi Miniatur AI dengan Google Gemini

6 September 2025

Setubuhi Siswi SMA, Mantan Anggota DPRD Pariaman Divonis 7 Tahun Penjara

Siswi SMA di Pariaman Lahirkan Bayi Perempuan Akibat Disetubuhi Mantan Anggota DPRD

24 September 2025

Seorang Pria di Padang Pariaman Ditemukan Meregang Nyawa, Diduga Korban Penusukan

Seorang Pria di Padang Pariaman Ditemukan Meregang Nyawa, Diduga Korban Penusukan

25 September 2025

Video: Detik-Detik Warga Tangkap Pria Diduga Pencuri Peralatan Tower di Agam

Video: Detik-Detik Warga Tangkap Pria Diduga Pencuri Peralatan Tower di Agam

17 September 2025

Polisi Selidiki Kasus Pria Tewas di Padang Pariaman dengan Luka Tusuk, Jenazah Diautopsi

Polisi Selidiki Kasus Pria Tewas di Padang Pariaman dengan Luka Tusuk, Jenazah Diautopsi

25 September 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.