Kamis, April 16, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Ada 547 Kasus Kekerasan Seksual di Sumbar, Nurani Perempuan Desak Optimalisasi UU TPKS

Habil Ramanda
Minggu, 8 Desember 2024 21:01
in Kabar Sumbar
Direktur Nurani Perempuan, Rahmi Meri Yenti.

Direktur Nurani Perempuan, Rahmi Meri Yenti.


Kabarminang.com – Nurani Perempuan Women’s Crisis Center (NPWCC) mencatat 547 kasus kekerasan seksual terjadi di Sumatera Barat sejak 2015 hingga November 2024. Kondisi ini dinilai darurat sehingga menjadi persoalan serius yang membutuhkan perhatian mendesak.

Direktur Nurani Perempuan, Rahmi Meri Yenti, menyebut kasus yang paling banyak terjadi meliputi perkosaan, pelecehan seksual, kekerasan seksual berbasis elektronik, sodomi, dan eksploitasi seksual. Pelaku kekerasan seksual kerap orang terdekat korban.

“Sumatera Barat darurat kekerasan seksual. Perempuan dan anak-anak, baik laki-laki maupun perempuan, masih menjadi korban. Situasi ini semakin memprihatinkan karena penanganan kasus belum optimal, meskipun sudah ada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Nomor12 Tahun 2022,” ungkap Rahmi pada aksi 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan di kawasan Car Free Day (CFD) Kota Padang, Minggu (8/12).

Rahmi menegaskan, meski UU TPKS telah disahkan pada April 2022, implementasinya di Sumatera Barat masih sangat minim. Dalam kasus yang didampingi Nurani Perempuan selama 2023 hingga 2024, belum ada satu pun kasus kekerasan seksual yang diproses menggunakan UU TPKS.

“Aparat penegak hukum masih enggan menggunakan UU TPKS karena belum lengkapnya peraturan turunan dan minimnya sosialisasi. Akibatnya, mereka lebih memilih UU Perlindungan Anak atau UU ITE dalam menangani kasus, padahal UU TPKS hadir untuk memberikan perlindungan dan pemulihan yang lebih komprehensif bagi korban,” jelas Rahmi.

Dari tujuh peraturan turunan yang diamanatkan UU TPKS, hingga saat ini baru tiga yang disahkan:

  1. Perpres No. 9 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Terpadu bagi Aparat Penegak Hukum dan Tenaga Layanan Pemerintah.
  2. Perpres No. 55 Tahun 2024 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
  3. PP No. 27 Tahun 2024 tentang Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Nurani Perempuan menilai lambatnya implementasi UU TPKS turut memperburuk situasi darurat kekerasan seksual di Sumatera Barat.

“Kita butuh komitmen bersama dari pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk mengoptimalkan UU TPKS. Jika aparat tidak menggunakan UU ini, maka korban tidak mendapatkan keadilan dan pemulihan yang seharusnya mereka terima,” tambah Rahmi.

Sebagai lembaga yang mendampingi korban, Nurani Perempuan berharap sosialisasi UU TPKS dan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dapat segera dilakukan secara masif. Dengan demikian, kasus kekerasan seksual di Sumatera Barat dapat ditangani dengan serius, memberikan efek jera bagi pelaku, serta memastikan pemulihan bagi korban.

“Kami menyerukan kepada semua pihak, terutama penegak hukum, untuk memprioritaskan kepentingan korban. Kekerasan seksual bukan hanya masalah hukum, tetapi juga krisis kemanusiaan yang harus segera diatasi,” tutup Rahmi.


Tags: Nurani Perempuan

Berita Terkait

Konsep Otomatis

Porbi Padang Pariaman Benahi Diri Setelah Pemburu Tewas Tertembak, Minta Polisi Usut Tuntas

15 April 2026
Diduga Kurang Pengawasan, Balita 2 Tahun Tercebur ke Sungai Sedalam 10 Meter di Padang

Diduga Kurang Pengawasan, Balita 2 Tahun Tercebur ke Sungai Sedalam 10 Meter di Padang

15 April 2026
Dukung Program 3 Juta Rumah, Pemko Payakumbuh Optimalkan SIRENG untuk Perkuat Tata Kelola Perumahan

Dukung Program 3 Juta Rumah, Pemko Payakumbuh Optimalkan SIRENG untuk Perkuat Tata Kelola Perumahan

15 April 2026
Pemko Payakumbuh Canangkan Zona Integritas 2026, Dorong Layanan Bersih dan Profesional

Pemko Payakumbuh Canangkan Zona Integritas 2026, Dorong Layanan Bersih dan Profesional

15 April 2026
Pemko Padang Terima Rp371,8 Miliar Dana TKD 2026, Fokus Perbaikan Infrastruktur dan Mitigasi Bencana

Pemko Padang Terima Rp371,8 Miliar Dana TKD 2026, Fokus Perbaikan Infrastruktur dan Mitigasi Bencana

15 April 2026
Bupati Dharmasraya Tinjau Revitalisasi Sekolah, Anggaran Rp28 Miliar Digelontorkan

Pemkab Dharmasraya Buka Program Gratis “Dharmasraya Juara” Batch 2 bagi Pelajar, Fokus Coding hingga Sains

15 April 2026
Next Post
Pemko Payakumbuh Sambut Baik Pelantikan Pengurus IDI Cabang Payakumbuh-Limapuluh Kota

Pemko Payakumbuh Sambut Baik Pelantikan Pengurus IDI Cabang Payakumbuh-Limapuluh Kota

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Tiba di RS Bhayangkara Padang, Ayah dan Abang Mahasiswa yang Gantung Diri Menangis

Tiba di RS Bhayangkara Padang, Ayah dan Abang Mahasiswa yang Gantung Diri Menangis

11 April 2026

Tulisan Diduga Pesan Terakhir Mahasiswa Politeknik Negeri Padang yang Ditemukan Tewas di Kosan

Tulisan Diduga Pesan Terakhir Mahasiswa Politeknik Negeri Padang yang Ditemukan Tewas di Kosan

11 April 2026

BEM Kritik Sumbangan Dana Wakaf Unand, Kampus Beri Penjelasan

UniRank Rilis 20 Universitas Terbaik Indonesia 2026, Ini Posisi UNAND dan UNP

13 April 2026

Pemilik Kos Ungkap Detik-Detik Penemuan Mahasiswa Tewas di Kamar Kos di Padang

Pemilik Kos Ungkap Detik-Detik Penemuan Mahasiswa Tewas di Kamar Kos di Padang

11 April 2026

Polisi Pastikan Mahasiswa PNP yang Tewas di Kosan di Padang Bukan Korban Pembunuhan

Polisi Pastikan Mahasiswa PNP yang Tewas di Kosan di Padang Bukan Korban Pembunuhan

12 April 2026

Bukan Orang Dharmasraya, Mahasiswa yang Gantung Diri di Padang Warga Solok Selatan

Ini Jurusan Mahasiswa Politeknik Negeri Padang yang Tewas Gantung Diri di Kosan

11 April 2026

Bukan Orang Dharmasraya, Mahasiswa yang Gantung Diri di Padang Warga Solok Selatan

Bukan Orang Dharmasraya, Mahasiswa yang Gantung Diri di Padang Warga Solok Selatan

11 April 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.