Kamis, Oktober 8, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
Home Kabar Sumbar

Ada 547 Kasus Kekerasan Seksual di Sumbar, Nurani Perempuan Desak Optimalisasi UU TPKS

Habil Ramanda
Minggu, 08 Desember 2024 | 21:01
in Kabar Sumbar
Direktur Nurani Perempuan, Rahmi Meri Yenti.

Direktur Nurani Perempuan, Rahmi Meri Yenti.

Share on FacebookShare on Twitter

Kabarminang.com – Nurani Perempuan Women’s Crisis Center (NPWCC) mencatat 547 kasus kekerasan seksual terjadi di Sumatera Barat sejak 2015 hingga November 2024. Kondisi ini dinilai darurat sehingga menjadi persoalan serius yang membutuhkan perhatian mendesak.

Direktur Nurani Perempuan, Rahmi Meri Yenti, menyebut kasus yang paling banyak terjadi meliputi perkosaan, pelecehan seksual, kekerasan seksual berbasis elektronik, sodomi, dan eksploitasi seksual. Pelaku kekerasan seksual kerap orang terdekat korban.

“Sumatera Barat darurat kekerasan seksual. Perempuan dan anak-anak, baik laki-laki maupun perempuan, masih menjadi korban. Situasi ini semakin memprihatinkan karena penanganan kasus belum optimal, meskipun sudah ada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Nomor12 Tahun 2022,” ungkap Rahmi pada aksi 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan di kawasan Car Free Day (CFD) Kota Padang, Minggu (8/12).

Rahmi menegaskan, meski UU TPKS telah disahkan pada April 2022, implementasinya di Sumatera Barat masih sangat minim. Dalam kasus yang didampingi Nurani Perempuan selama 2023 hingga 2024, belum ada satu pun kasus kekerasan seksual yang diproses menggunakan UU TPKS.

“Aparat penegak hukum masih enggan menggunakan UU TPKS karena belum lengkapnya peraturan turunan dan minimnya sosialisasi. Akibatnya, mereka lebih memilih UU Perlindungan Anak atau UU ITE dalam menangani kasus, padahal UU TPKS hadir untuk memberikan perlindungan dan pemulihan yang lebih komprehensif bagi korban,” jelas Rahmi.

Dari tujuh peraturan turunan yang diamanatkan UU TPKS, hingga saat ini baru tiga yang disahkan:

  1. Perpres No. 9 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Terpadu bagi Aparat Penegak Hukum dan Tenaga Layanan Pemerintah.
  2. Perpres No. 55 Tahun 2024 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
  3. PP No. 27 Tahun 2024 tentang Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Nurani Perempuan menilai lambatnya implementasi UU TPKS turut memperburuk situasi darurat kekerasan seksual di Sumatera Barat.

“Kita butuh komitmen bersama dari pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk mengoptimalkan UU TPKS. Jika aparat tidak menggunakan UU ini, maka korban tidak mendapatkan keadilan dan pemulihan yang seharusnya mereka terima,” tambah Rahmi.

Sebagai lembaga yang mendampingi korban, Nurani Perempuan berharap sosialisasi UU TPKS dan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dapat segera dilakukan secara masif. Dengan demikian, kasus kekerasan seksual di Sumatera Barat dapat ditangani dengan serius, memberikan efek jera bagi pelaku, serta memastikan pemulihan bagi korban.

“Kami menyerukan kepada semua pihak, terutama penegak hukum, untuk memprioritaskan kepentingan korban. Kekerasan seksual bukan hanya masalah hukum, tetapi juga krisis kemanusiaan yang harus segera diatasi,” tutup Rahmi.


Tags: Nurani Perempuan
ShareTweetPin

Berita Terkait

Kabut Selimuti Sejumlah Wilayah Sumbar, BMKG Sebut Asap Terbawa Angin dari Sumsel dan Jambi

Kabut Selimuti Sejumlah Wilayah Sumbar, BMKG Sebut Asap Terbawa Angin dari Sumsel dan Jambi

7 Oktober 2026
Atlet Muaythai dan Petanque Tambah Emas, Pariaman Kini Koleksi 20 Medali Porprov 2026

Atlet Muaythai dan Petanque Tambah Emas, Pariaman Kini Koleksi 20 Medali Porprov 2026

7 Oktober 2026
Bukittinggi Jadi Tuan Rumah Tiga Cabor Porprov XVI Sumbar 2026

Bukittinggi Jadi Tuan Rumah Tiga Cabor Porprov XVI Sumbar 2026

7 Oktober 2026
Pemko Bukittinggi Salurkan Perlengkapan Sekolah Gratis untuk 3.619 Siswa

Pemko Bukittinggi Salurkan Perlengkapan Sekolah Gratis untuk 3.619 Siswa

7 Oktober 2026
ABK Kapal Cumi Asal Padang Disebut Disiksa dan Disulut Api Rokok, Keluarga Minta Dipulangkan

ABK Kapal Cumi Asal Padang Disebut Disiksa dan Disulut Api Rokok, Keluarga Minta Dipulangkan

7 Oktober 2026
Siswi SMKN 1 Padang Panjang Dilaporkan Hilang, Keluarga Minta Bantuan Masyarakat

Siswi SMKN 1 Padang Panjang Dilaporkan Hilang, Keluarga Minta Bantuan Masyarakat

7 Oktober 2026
Next Post
Pemko Payakumbuh Sambut Baik Pelantikan Pengurus IDI Cabang Payakumbuh-Limapuluh Kota

Pemko Payakumbuh Sambut Baik Pelantikan Pengurus IDI Cabang Payakumbuh-Limapuluh Kota

Tinggalkan Komentar

Terpopuler

Enam Polres di Sumatera Barat Punya Wakil Kapolres Baru

22 Kapolsek di 14 Polres di Sumatera Barat Dimutasi

30 September 2026

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Hendak Mencuri, Pemuda di Pesisir Selatan Cabuli Penghuni Rumah yang Tidur Telanjang

Hendak Mencuri, Pemuda di Pesisir Selatan Cabuli Penghuni Rumah yang Tidur Telanjang

2 Oktober 2026

Tidur Telanjang, Perempuan Muda di Pesisir Selatan Dicabuli Pemuda yang Ingin Mencuri

Tidur Telanjang, Perempuan Muda di Pesisir Selatan Dicabuli Pemuda yang Ingin Mencuri

4 Oktober 2026

Siswi SMK di Padang Panjang Tewas dalam Kecelakaan Mobil dengan Sepeda Motor

Siswi SMK di Padang Panjang Tewas dalam Kecelakaan Mobil dengan Sepeda Motor

5 Oktober 2026

Dituduh Berbuat Mesum, Sepasang Kekasih Lapor Dugaan Penganiayaan di Padang

Dituduh Berbuat Mesum, Sepasang Kekasih Lapor Dugaan Penganiayaan di Padang

2 Oktober 2026

Ombudsman: Kasus Pertalite Berendapan di Sumbar Tidak Selesai dengan Pemberian Kompensasi    ​

Ombudsman: Kasus Pertalite Berendapan di Sumbar Tidak Selesai dengan Pemberian Kompensasi   ​

4 Oktober 2026

Berita Terkini

Biaya Haji 2027 Turun Rp3,4 Juta, Anggota Jemaah Rata-Rata Bayar Pelunasan Rp23 Juta

Biaya Haji 2027 Turun Rp3,4 Juta, Anggota Jemaah Rata-Rata Bayar Pelunasan Rp23 Juta

7 Oktober 2026

Kabut Selimuti Sejumlah Wilayah Sumbar, BMKG Sebut Asap Terbawa Angin dari Sumsel dan Jambi

Kabut Selimuti Sejumlah Wilayah Sumbar, BMKG Sebut Asap Terbawa Angin dari Sumsel dan Jambi

7 Oktober 2026

Atlet Muaythai dan Petanque Tambah Emas, Pariaman Kini Koleksi 20 Medali Porprov 2026

Atlet Muaythai dan Petanque Tambah Emas, Pariaman Kini Koleksi 20 Medali Porprov 2026

7 Oktober 2026

Terekam CCTV, Seorang Pria Dikeroyok Tiga Orang di SPBU di Padang

Terekam CCTV, Seorang Pria Dikeroyok Tiga Orang di SPBU di Padang

7 Oktober 2026

Perempuan Lansia Selundupkan 17,11 Gram Sabu-Sabu dalam Ayam Goreng Krispi ke Lapas

Perempuan Lansia Selundupkan 17,11 Gram Sabu-Sabu dalam Ayam Goreng Krispi ke Lapas

7 Oktober 2026

Tujuh Bakal Calon Rektor Paparkan Visi-Misi, Pemilihan Rektor UM Sumbar Masuki Tahapan Penting

Tujuh Bakal Calon Rektor Paparkan Visi-Misi, Pemilihan Rektor UM Sumbar Masuki Tahapan Penting

7 Oktober 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2025 KabarMinang.com.