Kabarminang.com – Pasangan yang diduga melakukan aborsi terhadap janin berusia tujuh bulan terancam 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp200 juta.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pariaman, Iptu Rio Ramadhani menyampaikan bahwa kasus ini terungkap setelah warga melakukan penggerebekan pada Sabtu (12/4) malam di sebuah rumah kosong di di Nagari Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman.
Rio menyampaikan bahwa janin hasil aborsi tersebut dikuburkan di pekarangan rumah kosong tempat pasangan itu digerebek. Polisi juga menemukan bukti berupa foto janin berlumuran darah di ponsel pelaku yang sempat diunggah ke media sosial.
“Kami akan melakukan proses ekshumasi bersama tim Inafis Polda Sumbar pada Jumat mendatang untuk keperluan penyelidikan,” ujar Iptu Rio yang dilansir pada Senin (14/4).
Warga sekitar mengaku sudah lama curiga dengan aktivitas di rumah kosong tersebut. Rahmat (29), seorang tokoh pemuda setempat, mengatakan rumah itu sering didatangi pada malam hari.
Beberapa hari sebelum penggerebekan, warga juga menemukan gundukan tanah menyerupai kuburan yang rusak karena digali babi hutan.
“Setelah kejadian terbongkar, kami baru menyadari bahwa itu tempat mereka menguburkan janin,” kata Rahmat.