Kabarminang.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatera Barat (Sumbar) akan memberlakukan pembatasan jam operasional kendaraan barang sumbu tiga ke atas selama arus mudik dan balik Lebaran 2025.
Pembatasan ini berlaku mulai Senin, 24 Maret pukul 00.00 WIB hingga Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 WIB.
“Akan ada pembatasan operasional untuk kendaraan barang sumbu tiga ke atas,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sumbar, Dedi Diantolani, Minggu (16/3).
Pembatasan ini mencakup kendaraan barang dengan kereta tempelan dan kereta gandengan, serta kendaraan pengangkut minyak mentah sawit (CPO), hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang, dan bahan bangunan.
Meski begitu, pembatasan tidak berlaku untuk kendaraan pengangkut bahan bakar minyak, bahan bakar gas, uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, barang kebutuhan pokok, sepeda motor pemudik, serta keperluan penanganan bencana alam.
Dedi menyebutkan, pengaturan ini telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pengaturan lalu lintas jalan dan penyeberangan selama masa arus mudik dan balik Lebaran 2025.