Kabarminang — Satuan Reksrim Polres Bukittinggi menangkap tersangka pencabul anak di bawah umur pada Kamis (13/3) malam.
Wakil Kepala Satuan Reskrim Bukittinggi, AKP Anidar, mengatakan bahwa pihaknya menangkap RP karena tidak memenuhi panggilan polisi satu kali dan menghindar saat dipanggil polisi.
“Pelaku inisial RP sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Februari lalu. Kami panggil satu kali sebagai tersangka, tetapi tidak datang. Jadi, dia kami jemput di Padang tadi malam. Bukan dijemput paksa dan bukan dipanggil dua kali seperti yang diberitakan,” ucapnya, Jumat (14/3).
Ia menjelaskan bahwa RP merupakan ASN yang berdinas di Satpol PP Kota Bukittinggi.
Dikutip dari “Usai Sebulan Jadi Tersangka, Oknum ASN di Sumbar yang Cabuli Anak di Bawah Umur Akhirnya Dijemput Paksa Polisi” (TVOnenews.com, Jumat (14/3), RP dilaporkan pada November 2024 oleh orang tua korban karena diduga mencabuli korban, yang merupakan anak didiknya, saat melatih pencak silat. Dalam laporannya, keluarga korban mengungkap kejadian dugaan pencabulan terhadap anak itu dilakukan pada Minggu, 18 Agustus 2024, dan Selasa, 20 Agustus 2024.
Anidar mengatakan bahwa RP sempat mengeluh sakit dan dirawat di Rumah Sakit Otak D.T. Drs. M. Hatta, Kota Bukittinggi, selama beberapa hari setelah dimintai keterangan awal dan gelar perkara.
“Mungkin karena stres, kemudian ia dirawat hingga ke rumah sakit jiwa di Kota Padang. Ada pengajuan penangguhan penahanan tersangka disampaikan oleh pengacaranya, tetapi sejauh ini belum dikabulkan,” tuturnya.