Minggu, Oktober 11, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
Home Kabar Sumbar Kabupaten Padang Pariaman

Bupati Padang Pariaman Larang Tempat Hiburan Malam Dibuka Selama Ramadan

Rendi Hakimi
Jumat, 07 Maret 2025 | 13:54
in Kabupaten Padang Pariaman
Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis. Foto: Pemkab Padang Pariaman

Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis. Foto: Pemkab Padang Pariaman

Share on FacebookShare on Twitter

Kabarminang – Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis, melarang tempat hiburan malam, seperti karaoke dan sejenisnya, dibuka sepanjang Ramadan. Larangan tersebut terdapat dalam Surat Edaran Bupati Padang Pariaman pada 28 Februari 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Selama Bulan Suci Ramadan Tahun 1466 H/2025 M.

Dalam surat edaran itu diatur juga tentang pembatasan jam operasional rumah makan, restoran, warung, dan kedai yang menyediakan makanan di tempat, yakni hanya boleh buka dari pukul 16.00 WIB hingga 04.30 WIB.

“Aturan dalam surat edaran itu merujuk pada Peraturan Daerah Padang Pariaman Nomor 38 Tahun 2003 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum,” ujar John Kenedy, Jumat (7/3).

Dalam surat edaran itu ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang mengganggu ketertiban umum, seperti menyalakan petasan, kembang api, dan alat permainan berbahaya lainnya. Selain itu, ia juga melarang masyarakat melakukan balap liar, tawuran, dan menggunakan meriam bambu.

“Konsumsi minuman beralkohol dan aktivitas lain yang berpotensi mengganggu ketenteraman juga dilarang keras selama Bulan Suci ini,” ucapnya.

John Kenedy mengimbau warga yang tidak berpuasa untuk tidak makan, minum, atau merokok di tempat umum pada siang hari untuk menghormati muslim yang berpuasa.

“Kami berharap semua pihak mematuhi aturan ini demi kenyamanan bersama,” tutur John Kenedy.

Untuk menjalankan aturan itu, pihaknya bekerja sama dengan TNI, Polri, dan unsur masyarakat untuk mengawasi pelaksanaan aturan tersebut secara ketat. John Kenedy mengingatkan masyarakat bahwa ada sanksi tegas bagi pelanggaran aturan itu.


Tags: John Kenedy AzisPadang PariamanSumbarTempat Hiburan Malam
ShareTweetPin

Berita Terkait

215 Keluarga Korban Bencana di Padang Pariaman Menanti Huntap, Lahan Terkendala Status Aset PLN

215 Keluarga Korban Bencana di Padang Pariaman Menanti Huntap, Lahan Terkendala Status Aset PLN

10 Oktober 2026
Tak Bergantung Bantuan Pusat, BNPB Minta Padang Pariaman Siapkan Logistik dan TRC hingga Tingkat Nagari

Tak Bergantung Bantuan Pusat, BNPB Minta Padang Pariaman Siapkan Logistik dan TRC hingga Tingkat Nagari

9 Oktober 2026
Karya Perajin Padang Pariaman, Sulam Kapalo Samek Dipromosikan di Belanda

Karya Perajin Padang Pariaman, Sulam Kapalo Samek Dipromosikan di Belanda

9 Oktober 2026
Bupati Padang Pariaman Minta 73 Wali Nagari Baru Pastikan Anggaran Berdampak bagi Masyarakat

Bupati Padang Pariaman Minta 73 Wali Nagari Baru Pastikan Anggaran Berdampak bagi Masyarakat

8 Oktober 2026
Kontingen Padang Pariaman Kumpulkan 54 Medali pada Hari Keempat Porprov Sumbar 2026

Kontingen Padang Pariaman Kumpulkan 54 Medali pada Hari Keempat Porprov Sumbar 2026

7 Oktober 2026
Sulam Kapalo Samek hingga Durian, Produk Unggulan Padang Pariaman Segera Didaftarkan HAKI

Sulaman Kapalo Samek Padang Pariaman Juara I KriyaNusa 2026, Buka Peluang Pasar Internasional

5 Oktober 2026
Next Post
Berikut Jadwal dan Cara Penukaran Uang Baru untuk THR Lebaran 2025

Lokasi dan Jadwal Lengkap Penukaran Uang Baru di Padang Lebaran 2025

Tinggalkan Komentar

Terpopuler

Siswi SMK di Padang Panjang Tewas dalam Kecelakaan Mobil dengan Sepeda Motor

Siswi SMK di Padang Panjang Tewas dalam Kecelakaan Mobil dengan Sepeda Motor

5 Oktober 2026

Videonya Isap Sabu-Sabu Beredar, Janda Beranak Lima di Pesisir Selatan Dibawa Polisi

Videonya Isap Sabu-Sabu Beredar, Janda Beranak Lima di Pesisir Selatan Dibawa Polisi

7 Oktober 2026

Ombudsman: Kasus Pertalite Berendapan di Sumbar Tidak Selesai dengan Pemberian Kompensasi    ​

Ombudsman: Kasus Pertalite Berendapan di Sumbar Tidak Selesai dengan Pemberian Kompensasi   ​

4 Oktober 2026

Enam Polres di Sumatera Barat Punya Wakil Kapolres Baru

22 Kapolsek di 14 Polres di Sumatera Barat Dimutasi

30 September 2026

Remaja 14 Tahun di Bukittinggi Hilang Sejak 23 September 2026, Terakhir Pergi ke Warnet

Mayat Ditemukan di Ngarai Sianok Bukittinggi, Ternyata Remaja yang Hilang Sejak September

8 Oktober 2026

Pikap Tabrak Enam Mobil di Jalan Bukittinggi—Padang Panjang, Sopir Kabur

Pikap Tabrak Enam Mobil di Jalan Bukittinggi—Padang Panjang, Sopir Kabur

5 Oktober 2026

Hendak Mencuri, Pemuda di Pesisir Selatan Cabuli Penghuni Rumah

Hendak Mencuri, Pemuda di Pesisir Selatan Cabuli Penghuni Rumah

8 Oktober 2026

Berita Terkini

30 Wisatawan Terjebak 13 Jam di Air Terjun Langkuik Tinggi Agam, Dievakuasi hingga Malam

30 Wisatawan Terjebak 13 Jam di Air Terjun Langkuik Tinggi Agam, Dievakuasi hingga Malam

11 Oktober 2026

Akademi Jago Bangunan PT Semen Padang Hadir di Bengkulu Selatan, 101 Tukang Ikuti Sertifikasi Kompetensi

Akademi Jago Bangunan PT Semen Padang Hadir di Bengkulu Selatan, 101 Tukang Ikuti Sertifikasi Kompetensi

11 Oktober 2026

Fatra Berpacu dengan Waktu Selamatkan Kakak yang Hamil dan Keponakan dari Kepungan Banjir di Padang

Fatra Berpacu dengan Waktu Selamatkan Kakak yang Hamil dan Keponakan dari Kepungan Banjir di Padang

11 Oktober 2026

Sambut HUT ke-26, FKIKSP Salurkan Bantuan Rp10,23 Juta untuk Panti Asuhan Al Hurul Ain

Sambut HUT ke-26, FKIKSP Salurkan Bantuan Rp10,23 Juta untuk Panti Asuhan Al Hurul Ain

11 Oktober 2026

Hutan Lindung di DAS Padang Dibuka untuk Lapangan Golf, Disebut Libatkan Mantan Wali Kota

Hutan Lindung di DAS Padang Dibuka untuk Lapangan Golf, Disebut Libatkan Mantan Wali Kota

11 Oktober 2026

Banjir Rendam 9 Nagari di Pesisir Selatan, Satu Terisolir, 4.240 Jiwa Terdampak

Banjir Rendam 9 Nagari di Pesisir Selatan, Satu Terisolir, 4.240 Jiwa Terdampak

11 Oktober 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2025 KabarMinang.com.