Sabtu, Mei 16, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Bupati Padang Pariaman Larang Tempat Hiburan Malam Dibuka Selama Ramadan

Rendi Hakimi
Jumat, 7 Maret 2025 13:54
in Kabupaten Padang Pariaman
Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis. Foto: Pemkab Padang Pariaman

Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis. Foto: Pemkab Padang Pariaman


Kabarminang – Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis, melarang tempat hiburan malam, seperti karaoke dan sejenisnya, dibuka sepanjang Ramadan. Larangan tersebut terdapat dalam Surat Edaran Bupati Padang Pariaman pada 28 Februari 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Selama Bulan Suci Ramadan Tahun 1466 H/2025 M.

Dalam surat edaran itu diatur juga tentang pembatasan jam operasional rumah makan, restoran, warung, dan kedai yang menyediakan makanan di tempat, yakni hanya boleh buka dari pukul 16.00 WIB hingga 04.30 WIB.

“Aturan dalam surat edaran itu merujuk pada Peraturan Daerah Padang Pariaman Nomor 38 Tahun 2003 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum,” ujar John Kenedy, Jumat (7/3).

Dalam surat edaran itu ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang mengganggu ketertiban umum, seperti menyalakan petasan, kembang api, dan alat permainan berbahaya lainnya. Selain itu, ia juga melarang masyarakat melakukan balap liar, tawuran, dan menggunakan meriam bambu.

“Konsumsi minuman beralkohol dan aktivitas lain yang berpotensi mengganggu ketenteraman juga dilarang keras selama Bulan Suci ini,” ucapnya.

John Kenedy mengimbau warga yang tidak berpuasa untuk tidak makan, minum, atau merokok di tempat umum pada siang hari untuk menghormati muslim yang berpuasa.

“Kami berharap semua pihak mematuhi aturan ini demi kenyamanan bersama,” tutur John Kenedy.

Untuk menjalankan aturan itu, pihaknya bekerja sama dengan TNI, Polri, dan unsur masyarakat untuk mengawasi pelaksanaan aturan tersebut secara ketat. John Kenedy mengingatkan masyarakat bahwa ada sanksi tegas bagi pelanggaran aturan itu.


Tags: John Kenedy AzisPadang PariamanSumbarTempat Hiburan Malam

Berita Terkait

Bupati JKA Tinjau Infrastruktur Rusak di Empat Kecamatan Padang Pariaman Lewat Program Putar Roda

Bupati JKA Tinjau Infrastruktur Rusak di Empat Kecamatan Padang Pariaman Lewat Program Putar Roda

16 Mei 2026
Pemkab Padang Pariaman Gelar Barefoot Running pada 25 Juli 2026

Pemkab Padang Pariaman Gelar Barefoot Running pada 25 Juli 2026

15 Mei 2026
Pemkab Padang Pariaman Gelar Tanam Serentak Sawah Terdampak Bencana

Pemkab Padang Pariaman Gelar Tanam Serentak Sawah Terdampak Bencana

15 Mei 2026
Pemkab Padang Pariaman Gelar Tanam Serentak, Rehabilitasi Sawah Pascabencana Rampung 23 Hari

Pemkab Padang Pariaman Gelar Tanam Serentak, Rehabilitasi Sawah Pascabencana Rampung 23 Hari

14 Mei 2026
TP PKK Padang Pariaman Bedah 7 Rumah Tidak Layak Huni dalam Setahun

TP PKK Padang Pariaman Bedah 7 Rumah Tidak Layak Huni dalam Setahun

12 Mei 2026
Bupati Padang Pariaman Buka Peluang Investor Kembangkan Pasar Sicincin

Bupati Padang Pariaman Buka Peluang Investor Kembangkan Pasar Sicincin

12 Mei 2026
Next Post
Berikut Jadwal dan Cara Penukaran Uang Baru untuk THR Lebaran 2025

Lokasi dan Jadwal Lengkap Penukaran Uang Baru di Padang Lebaran 2025

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Terlindas Truk Tabung LPG, Kaki Pengendara Motor di Padang Putus

Terlindas Truk Tabung LPG, Kaki Pengendara Motor di Padang Putus

13 Mei 2026

David Wewe Katim Klewang, Polisi Pertama di Sumbar Calon Penerima Hoegeng Award

David Wewe Katim Klewang, Polisi Pertama di Sumbar Calon Penerima Hoegeng Award

12 Mei 2026

Anak Kalah Berkelahi, Pria di Payakumbuh Balas Dendam Tusuk Musuh Putranya

Anak Kalah Berkelahi, Pria di Payakumbuh Balas Dendam Tusuk Musuh Putranya

9 Mei 2026

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Pasutri Muda Tewas dalam Tabrakan Maut Truk dan N-Max di Jalur Solok–Padang, Balita Luka Berat

Pasutri Muda Tewas dalam Tabrakan Maut Truk dan N-Max di Jalur Solok–Padang, Balita Luka Berat

16 Mei 2026

Ustad Pemimpin Pondok Tahfiz di Tanah Datar Dilaporkan Cabuli Santri Laki-Laki

Ustad Pemimpin Pondok Tahfiz di Tanah Datar Dilaporkan Cabuli Santri Laki-Laki

11 Mei 2026

Kronologi Tabrakan 6 Kendaraan di Padang, 4 Orang Tewas dan 10 Luka-luka

Kronologi Tabrakan 6 Kendaraan di Padang, 4 Orang Tewas dan 10 Luka-luka

10 Mei 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.