Sabtu, September 27, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Ketahuan Berjudi Slot di Warung, Sopir di Lima Puluh Kota Ditangkap

Hari Saputra
Kamis, 27 Februari 2025 21:25
in Hukum & Kriminal
Polisi menangkap sopir berinisial SA (28) saat asyik bermain judi slot di warung nasi goreng di Nagari Sarilamak, Kecamatan Harau, Lima Puluh Kota, Kamis (27/2). Foto: Polsek Harau

Polisi menangkap sopir berinisial SA (28) saat asyik bermain judi slot di warung nasi goreng di Nagari Sarilamak, Kecamatan Harau, Lima Puluh Kota, Kamis (27/2). Foto: Polsek Harau


Kabarminang — Polisi menangkap sopir berinisial SA (28) saat asyik bermain judi slot di warung nasi goreng di Nagari Sarilamak, Kecamatan Harau, Lima Puluh Kota, Kamis (27/2) sekitar pukul 00.10 WIB.

Kapolsek Harau Polres 50 Kota, AKP Gusmanto, mengatakan bahwa SA ditangkap Tim Gabungan Opsnal Satuan Reskrim Polres 50 Kota dan Unit Reskrim Polsek Harau. Ia menyebut bahwa AS merupakan warga Nagari Guguak Malalo, Kecamatan Batipuah Selatan, Tanah Datar.

Gusmanto menjelaskan bahwa pihaknya menangkap SA setelah mendapatkan informasi dari warga bahwa di sebuah kedai nasi goreng ada seorang sedang bermain judi slot dengan menggunakan uang sebagai taruhan. Pihaknya langsung menangkap orang tersebut di warung yang dimaksud.

“SA bermain judi slot dengan menggunakan uang kontan sebagai taruhannya,” ujarnya.

Dari tangan SA, kata Gusmanto, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel yang digunakan untuk bermain judi slot.

Ia menambahkan bahwa terduga penjudi terancam dikenakan Pasal 303 KUHP ayat (1) angka ke-1 dan ke-2 jo. Pasal 303 Bis KUHP ayat (1) angka ke-1 dan ke-2 KUHPidana jo. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.


Tags: Judi slotLima Puluh KotaPolres 50 KotaPolsek HarauTanah Datar

Berita Terkait

Vendor Renovasi Rumah di Padang Dilaporkan ke Polisi, Diduga Tipu 13 Orang

Vendor Renovasi Rumah di Padang Dilaporkan ke Polisi, Diduga Tipu 13 Orang

27 September 2025
Polisi Sita 970 Gram Ganja dari Pemuda 19 Tahun di Payakumbuh

Polisi Sita 970 Gram Ganja dari Pemuda 19 Tahun di Payakumbuh

27 September 2025
Polisi Buru Pelaku Pembunuhan di Padang Pariaman, Foto Terduga Viral di Medsos

Polisi Buru Pelaku Pembunuhan di Padang Pariaman, Foto Terduga Viral di Medsos

27 September 2025
Kasus Sodomi Berantai di Padang Pariaman, Polisi Visum 5 Korban

Kasus Sodomi Berantai di Padang Pariaman Terungkap Lewat Program Kejujuran Sekolah

27 September 2025
Ayah Tiri di Pesisir Selatan Setubuhi Anak dari Kelas 4 SD sampai 3 SMP

Ayah Tiri di Pesisir Selatan Setubuhi Anak dari Kelas 4 SD sampai 3 SMP

27 September 2025
Polisi Dalami Kasus Sodomi Berantai di Padang Pariaman, Jumlah Korban Diduga Bertambah

Polisi Dalami Kasus Sodomi Berantai di Padang Pariaman, Jumlah Korban Diduga Bertambah

27 September 2025
Next Post
Ingat! Ngabuburit di Rel Kereta Bisa Kena Denda Rp15 Juta

Ingat! Ngabuburit di Rel Kereta Bisa Kena Denda Rp15 Juta

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Pemuda di Padang Pariaman Meninggal dengan Luka Tusuk, Korban Pembunuhan?

Pria di Padang Pariaman Tewas Usai Ditusuk, Anak Korban Diduga juga Dicabuli Pelaku

25 September 2025

Perempuan Muda di Padang Bakar Diri, Diduga Usai Cekcok dengan Pacar

Perempuan Muda di Padang Bakar Diri, Diduga Usai Cekcok dengan Pacar

23 September 2025

Vendor Renovasi Rumah di Padang Dilaporkan ke Polisi, Diduga Tipu 13 Orang

Vendor Renovasi Rumah di Padang Dilaporkan ke Polisi, Diduga Tipu 13 Orang

27 September 2025

Viral! Cara Edit Foto Jadi Miniatur AI dengan Google Gemini

Viral! Cara Edit Foto Jadi Miniatur AI dengan Google Gemini

6 September 2025

Setubuhi Siswi SMA, Mantan Anggota DPRD Pariaman Divonis 7 Tahun Penjara

Siswi SMA di Pariaman Lahirkan Bayi Perempuan Akibat Disetubuhi Mantan Anggota DPRD

24 September 2025

Polisi Selidiki Kasus Pria Tewas di Padang Pariaman dengan Luka Tusuk, Jenazah Diautopsi

Polisi Selidiki Kasus Pria Tewas di Padang Pariaman dengan Luka Tusuk, Jenazah Diautopsi

25 September 2025

Seorang Pria di Padang Pariaman Ditemukan Meregang Nyawa, Diduga Korban Penusukan

Seorang Pria di Padang Pariaman Ditemukan Meregang Nyawa, Diduga Korban Penusukan

25 September 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.