Rabu, Juli 22, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Ingat! Ngabuburit di Rel Kereta Bisa Kena Denda Rp15 Juta

Habil Ramanda
Kamis, 27 Februari 2025 21:52
in Ramadhan
Petugas KAI memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya beraktivitas di rel. (Foto: KAI)

Petugas KAI memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya beraktivitas di rel. (Foto: KAI)


Kabarminang – Rel kereta api kerap menjadi tempat santai bagi masyarakat saat menunggu waktu berbuka puasa atau ngabuburit. Namun, kebiasaan itu berisiko tinggi dan dapat dikenai pidana serta denda hingga Rp15 juta.

Kepala Humas KAI Divisi Regional II Sumatera Barat, M. As’ad Habibuddin mengatakan bahwa aktivitas warga di jalur rel, baik saat sahur maupun berbuka, melanggar Pasal 199 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

“Ini merupakan pelanggaran yang bisa dikenai pidana dan denda hingga Rp15 juta,” ucap As’ad, Kamis (27/2).

Menurut data KAI Divre II Sumbar, kata As’ad, sepanjang 2024 terjadi lima insiden orang tertemper kereta api, dengan rincian 2 korban meninggal dunia, 1 orang luka berat, dan 2 orang luka ringan. Sementara itu, pada 2023 tercatat 14 kejadian, dengan 11 korban meninggal, 1 orang luka berat, dan 2 orang luka ringan.

As’ad menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli keamanan di titik-titik rawan untuk menghindari kecelakaan di jalur kereta.

“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api. Jika melihat ada yang bermain atau beraktivitas di jalur kereta, mohon diberi teguran atau pengertian demi keselamatan bersama,” tuturnya.

 


Tags: KAIKereta apiNgabuburit

Berita Terkait

Apakah Lebaran 2026 Akan Serentak? Ini Prediksi dan Perbedaannya

Apakah Lebaran 2026 Akan Serentak? Ini Prediksi dan Perbedaannya

18 Maret 2026
Sidang Isbat Ramadan 2026 Digelar 17 Februari, Sumbar Pantau Hilal di 15 Titik

Awal Syawal 1447 H Ditentukan 19 Maret, Sumbar Siapkan 15 Lokasi Rukyat

17 Maret 2026
Hilal Tak Mungkin Terlihat 18 Maret, Lebaran Arab Saudi Diperkirakan Jumat

Hilal Tak Mungkin Terlihat 18 Maret, Lebaran Arab Saudi Diperkirakan Jumat

17 Maret 2026
Kapolres Dharmasraya Sambut Perantau Pulang Basamo 2026, Kloter Pertama Tiba di Sitiung

Kapolres Dharmasraya Sambut Perantau Pulang Basamo 2026, Kloter Pertama Tiba di Sitiung

11 Maret 2026
Tips Memaksimalkan Ibadah saat Ramadan dengan Kecerdasan Emosional

Tips Memaksimalkan Ibadah saat Ramadan dengan Kecerdasan Emosional

2 Maret 2026
Pola Tidur Berubah saat Puasa? Ini Cara Menjaganya Tetap Sehat

Pola Tidur Berubah saat Puasa? Ini Cara Menjaganya Tetap Sehat

23 Februari 2026
Next Post
Banjir-Longsor Landa Lima Kecamatan di Sijunjung, RSUD dan Jembatan Terdampak

Banjir-Longsor Landa Lima Kecamatan di Sijunjung, RSUD dan Jembatan Terdampak

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 12 April 2026: Berawan hingga Udara Kabur

12 April 2026

Murtad, Wanita Asal Lima Puluh Kota Dibuang Sepanjang Adat oleh Kaumnya

Murtad, Wanita Asal Lima Puluh Kota Dibuang Sepanjang Adat oleh Kaumnya

21 Juli 2026

Perempuan di Tanah Datar Temukan Suami Tewas Tergantung di Dalam Rumah

Perempuan di Tanah Datar Temukan Suami Tewas Tergantung di Dalam Rumah

16 Juli 2026

Avanza Dikemudikan Polisi Seruduk L300 di Jalur Payakumbuh–Bukittinggi, Tiga Korban Patah Tulang

Avanza Dikemudikan Polisi Seruduk L300 di Jalur Payakumbuh–Bukittinggi, Tiga Korban Patah Tulang

19 Juli 2026

Baru Ambil Uang di Bank Rp50 Juta, Warga Dharmasraya Jadi Korban Pencurian

Baru Ambil Uang di Bank Rp50 Juta, Warga Dharmasraya Jadi Korban Pencurian

16 Juli 2026

Diduga Kumpul Kebo, 7 Perempuan Ditangkap di Agam, 10 Botol Miras Disita

Diduga Kumpul Kebo, 7 Perempuan Ditangkap di Agam, 10 Botol Miras Disita

18 Juli 2026

Pejabat Pemerintah Nagari di Solok Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp363,3 Juta

Pejabat Pemerintah Nagari di Solok Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp363,3 Juta

16 Juli 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.