Kabarminang – Sebanyak 30 pedagang kaki lima (PKL) keliling mendatangi Kantor Satpol PP Kota Padang, Selasa (18/2), untuk meminta agar barang dagangan mereka yang disita saat penertiban dikembalikan. Barang-barang tersebut meliputi payung, meja, dan perlengkapan jualan lainnya.
Salah seorang pedagang, Abdul Wahid, mengaku kecewaan atas cara Satpol PP Padang dalam menegakkan aturan. Ia mengatakan bahwa petugas Pol PP Padang tidak memberikan peringatan terlebih dahulu sebelum menindak PKL.
“Kalau mau merazia, seharusnya ada peringatan dulu. Berikan surat peringatan (SP) 1 sampai 3 dulu, baru razia. Kami juga tidak berjualan menetap, hanya sekitar 15 menit, lalu pindah ke tempat lain,” ujar Abdul.
Ia juga mengaku kecewa atas sikap petugas saat para pedagang mendatangi kantor Satpol PP Padang. Alasannya, mereka datang baik-baik, tetapi dibentak oleh petugas Satpol PP di sana.
“Bahasanya kasar, seperti preman,” ucapnya.