Kabarminang — Lagi-lagi kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali terungkap di wilayah hukum Polres Pariaman. Kali ini korbannya gadis berumur 16 tahun berinisial S, warga Kampung Dalam, Padang Pariaman.
Kepala Satuan Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu Rinto Alwi, menceritakan bahwa awalnya AL (17) dan EK (29), terduga pelaku, mengajak korban untuk pergi bermain dengan mobil. Ia mengatakan bahwa pada Sabtu 1 Februari sekira pukul 20.00 WIB terduga pelaku datang menjemput korban di depan rumah korban.
Rinto lanjut menceritakan bahwa tengah malam korban dibawa ke rumah Ek, lalu dimasukkan ke dalam kamar dan ditinggalkan kedua terduga pelaku. Tidak beberapa lama kemudian, kata Rinto, Ek masuk kembali ke kamar tempat korban berada, sedangkan terduga pelaku AL tidak tampak. Ek mengatakan kepada korban bahwa ia hanya ingin tidur karena kelelahan, sementara korban duduk di kasur bermain ponsel.
Pada 2 Februari sekira pukul 05.00 WIB, kata Rinto. EK keluar kamar, sementara AL masuk ke dalam kamar. Saat itu korban yang tertidur dipeluk oleh AL sehingga korban terbangun. Saat itulah korban terkejut, sementara AL membekap mulut korban dengan tangan, lalu memperkosanya.
“Setelah memperkosa korban, AL meninggalkan korban di kamar tersebut. Tidak berselang lama, EK masuk dan juga melancarkan aksi bejatnya terhadap korban,” ujarnya.
Sesudah keduanya diduga memperkosa korban, kata Rinto, EK mengantarkan korban ke rumahnya. Sementara itu, kata Rinto, AL lebih dahulu meninggalkan tempat kejadian.
Rinto menyebut bahwa pihaknya sudah menangkap kedua terduga pelaku pada Selasa (4/2) setelah menerima laporan dari ibu korban. Ia mengatakan bahwa keduanya sedang menjalani proses penyidikan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Pariaman.