Jumat, Oktober 16, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
Home Kabar Sumbar

Dua Pemandu Pendaki Liar Gunung Marapi Dikenakan Sanksi Tiga Tahun

Juni Fitra Yenti
Minggu, 02 Februari 2025 | 09:10
in Kabar Sumbar
Tangkapan layar dua pemandu liar Gunung Marapi (baju hitam) menyampaikan permohonan maaf kepada publik di Kantor BKSDA Provinsi Sumbar.

Tangkapan layar dua pemandu liar Gunung Marapi (baju hitam) menyampaikan permohonan maaf kepada publik di Kantor BKSDA Provinsi Sumbar.

Share on FacebookShare on Twitter

Kabarminang.com – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) memberikan sanksi tegas kepada dua pemandu pendaki liar Gunung Marapi. Kedua pemandu, Roni dan Karim, dikenakan larangan pendakian selama tiga tahun atas tindakan mereka yang memfasilitasi pendakian ilegal di gunung berstatus waspada itu.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha BKSDA Sumbar, Dian Indriati, mengungkapkan bahwa sanksi tersebut akan berlaku efektif apabila empat gunung yang berada dalam kewenangan BKSDA, yaitu Gunung Marapi, Gunung Singgalang, Gunung Tandikat, dan Gunung Sago Malintang, kembali dibuka untuk umum.

“BKSDA menjatuhkan sanksi berupa larangan pendakian gunung selama tiga tahun kepada dua pemandu atas nama Roni dan Karim,” ujar Dian, dikutip Antara, Minggu (2/2).

Keputusan ini diambil setelah BKSDA mengetahui bahwa kedua pemandu tersebut, pada 19 Januari 2025, memfasilitasi enam pendaki liar untuk menuju puncak Gunung Marapi dengan menarik biaya sebesar Rp250 ribu per orang.

Tindakan ini dianggap membahayakan keselamatan jiwa, mengingat status Gunung Marapi yang masih berisiko aktif.

Sanksi yang dijatuhkan kepada Roni dan Karim lebih berat dibandingkan dengan tujuh pendaki liar lainnya, yang dikenakan larangan pendakian selama satu tahun.

Salah satu pertimbangan utama BKSDA adalah peran salah satu pemandu, Roni, yang sebelumnya terlibat dalam proses evakuasi korban erupsi Gunung Marapi pada 3 Desember 2023.

“Roni ini dulu turut membantu penyelamatan korban saat erupsi Gunung Marapi, tapi justru tetap memfasilitasi orang untuk naik ke atas gunung,” kata Dian.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: BKSDA SumbarGunung Marapi
ShareTweetPin

Berita Terkait

Pondok Alquran Hadir di 11 Kecamatan Padang, Pembinaan Dimulai 2027

Pondok Alquran Hadir di 11 Kecamatan Padang, Pembinaan Dimulai 2027

16 Oktober 2026
Sengketa Hotel Lembah Anai Berlanjut, PT HSH Daftarkan Banding ke PT TUN Medan

Kasasi Sengketa Bangunan Lembah Anai Bergulir di MA, Pemprov Sumbar Tunggu Putusan

16 Oktober 2026
Kabut Asap Mengancam Kesehatan Siswa, Dharmasraya Kerahkan 15 Puskesmas Bagikan Masker

Kabut Asap Mengancam Kesehatan Siswa, Dharmasraya Kerahkan 15 Puskesmas Bagikan Masker

16 Oktober 2026
Wali Kota Yota Balad Kukuhkan Camat Pariaman Timur, Tekankan Sinergi Lintas Sektor

Wali Kota Yota Balad Kukuhkan Camat Pariaman Timur, Tekankan Sinergi Lintas Sektor

16 Oktober 2026
Pemkab Dharmasraya Perkuat Pengelolaan Arsip Digital Lewat Bimtek Aplikasi SRIKANDI

Pemkab Dharmasraya Perkuat Pengelolaan Arsip Digital Lewat Bimtek Aplikasi SRIKANDI

16 Oktober 2026
Pemko Pariaman Matangkan Persiapan MTQ ke-IX, Digelar 30 Oktober hingga 1 November 2026

Pemko Pariaman Matangkan Persiapan MTQ ke-IX, Digelar 30 Oktober hingga 1 November 2026

16 Oktober 2026
Next Post
Pemko Payakumbuh Prioritaskan Lima Program di RKPD 2026

Pemko Payakumbuh Prioritaskan Lima Program di RKPD 2026

Tinggalkan Komentar

Terpopuler

Polisi Datangi Rumah Dua Pria yang Viral Mengadang Pengendara Motor di Kota Solok

Polisi Datangi Rumah Dua Pria yang Viral Mengadang Pengendara Motor di Kota Solok

14 Oktober 2026

Dicari Setelah Videonya Cegat Pengendara Viral, 2 Penagih Utang di Kota Solok Datangi Kantor Polisi

Dicari Setelah Videonya Cegat Pengendara Viral, 2 Penagih Utang di Kota Solok Datangi Kantor Polisi

15 Oktober 2026

Warga Keluhkan Pelayanan RS Paru Sumatera Barat, dari Salah Obat hingga Tabung Oksigen Jatuh

Warga Keluhkan Pelayanan RS Paru Sumatera Barat, dari Salah Obat hingga Tabung Oksigen Jatuh

11 Oktober 2026

Tinggal Sendiri, Pria 72 Tahun di Pesisir Selatan Tewas di Rumah, 6 Anak di Jakarta

Tinggal Sendiri, Pria 72 Tahun di Pesisir Selatan Tewas di Rumah, 6 Anak di Jakarta

13 Oktober 2026

Detik-Detik Pemotor Dipepet Pria Tak Dikenal Usai Beli Emas di Kota Solok

Detik-Detik Pemotor Dipepet Pria Tak Dikenal Usai Beli Emas di Kota Solok

13 Oktober 2026

Warga Temukan Mayat Perempuan di dalam Rumah di Padang

Sesosok Mayat Perempuan Ditemukan di Kamar Hotel di Padang

10 Oktober 2026

Imam yang Cabuli 2 Anak Kandung di Sijunjung Ancam Tak Biayai Kuliah Korban jika Tolak Dicabuli

Imam yang Cabuli 2 Anak Kandung di Sijunjung Ancam Tak Biayai Kuliah Korban jika Tolak Dicabuli

14 Oktober 2026

Berita Terkini

Pondok Alquran Hadir di 11 Kecamatan Padang, Pembinaan Dimulai 2027

Pondok Alquran Hadir di 11 Kecamatan Padang, Pembinaan Dimulai 2027

16 Oktober 2026

Sengketa Hotel Lembah Anai Berlanjut, PT HSH Daftarkan Banding ke PT TUN Medan

Kasasi Sengketa Bangunan Lembah Anai Bergulir di MA, Pemprov Sumbar Tunggu Putusan

16 Oktober 2026

Mayat Pria Ditemukan Mengapung di Batang Lembang Kota Solok

Mayat Pria Ditemukan Mengapung di Batang Lembang Kota Solok

16 Oktober 2026

Perempuan Asal Padang Pariaman Diduga Hanyut di Air Terjun Robo Limapuluh Kota

Perempuan Asal Padang Pariaman Diduga Hanyut di Air Terjun Robo Limapuluh Kota

16 Oktober 2026

Kabut Asap Mengancam Kesehatan Siswa, Dharmasraya Kerahkan 15 Puskesmas Bagikan Masker

Kabut Asap Mengancam Kesehatan Siswa, Dharmasraya Kerahkan 15 Puskesmas Bagikan Masker

16 Oktober 2026

Wali Kota Yota Balad Kukuhkan Camat Pariaman Timur, Tekankan Sinergi Lintas Sektor

Wali Kota Yota Balad Kukuhkan Camat Pariaman Timur, Tekankan Sinergi Lintas Sektor

16 Oktober 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2025 KabarMinang.com.