Rabu, Agustus 26, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Dua Pemandu Pendaki Liar Gunung Marapi Dikenakan Sanksi Tiga Tahun

Juni Fitra Yenti
Minggu, 2 Februari 2025 09:10
in Kabar Sumbar
Tangkapan layar dua pemandu liar Gunung Marapi (baju hitam) menyampaikan permohonan maaf kepada publik di Kantor BKSDA Provinsi Sumbar.

Tangkapan layar dua pemandu liar Gunung Marapi (baju hitam) menyampaikan permohonan maaf kepada publik di Kantor BKSDA Provinsi Sumbar.


Kabarminang.com – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) memberikan sanksi tegas kepada dua pemandu pendaki liar Gunung Marapi. Kedua pemandu, Roni dan Karim, dikenakan larangan pendakian selama tiga tahun atas tindakan mereka yang memfasilitasi pendakian ilegal di gunung berstatus waspada itu.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha BKSDA Sumbar, Dian Indriati, mengungkapkan bahwa sanksi tersebut akan berlaku efektif apabila empat gunung yang berada dalam kewenangan BKSDA, yaitu Gunung Marapi, Gunung Singgalang, Gunung Tandikat, dan Gunung Sago Malintang, kembali dibuka untuk umum.

“BKSDA menjatuhkan sanksi berupa larangan pendakian gunung selama tiga tahun kepada dua pemandu atas nama Roni dan Karim,” ujar Dian, dikutip Antara, Minggu (2/2).

Keputusan ini diambil setelah BKSDA mengetahui bahwa kedua pemandu tersebut, pada 19 Januari 2025, memfasilitasi enam pendaki liar untuk menuju puncak Gunung Marapi dengan menarik biaya sebesar Rp250 ribu per orang.

Tindakan ini dianggap membahayakan keselamatan jiwa, mengingat status Gunung Marapi yang masih berisiko aktif.

Sanksi yang dijatuhkan kepada Roni dan Karim lebih berat dibandingkan dengan tujuh pendaki liar lainnya, yang dikenakan larangan pendakian selama satu tahun.

Salah satu pertimbangan utama BKSDA adalah peran salah satu pemandu, Roni, yang sebelumnya terlibat dalam proses evakuasi korban erupsi Gunung Marapi pada 3 Desember 2023.

“Roni ini dulu turut membantu penyelamatan korban saat erupsi Gunung Marapi, tapi justru tetap memfasilitasi orang untuk naik ke atas gunung,” kata Dian.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: BKSDA SumbarGunung Marapi

Berita Terkait

Terekam CCTV! Tiga Bocah Pembobol Plaza Andalas Padang Diduga Pernah Curi Kotak Amal Masjid

Terekam CCTV! Tiga Bocah Pembobol Plaza Andalas Padang Diduga Pernah Curi Kotak Amal Masjid

26 Agustus 2026
Kukuhkan Pengurus PGRI Padang 2025-2030, Wako Fadly Dorong Sekolah Go Global dan Digital

Kukuhkan Pengurus PGRI Padang 2025-2030, Wako Fadly Dorong Sekolah Go Global dan Digital

26 Agustus 2026
Kualitas Udara Dharmasraya Tidak Sehat, Warga Diimbau Pakai Masker

Kualitas Udara Dharmasraya Tidak Sehat, Warga Diimbau Pakai Masker

26 Agustus 2026
Kualitas Udara 4 Kota di Sumbar Hari Ini Tak Sehat, Ini Daftarnya

Kualitas Udara Padang Mulai Tidak Sehat bagi Kelompok Sensitif, AQI 105

26 Agustus 2026
Perkuat Pengelolaan Data, Pemko Bukittinggi Gelar Bimtek Statistik Sektoral

Perkuat Pengelolaan Data, Pemko Bukittinggi Gelar Bimtek Statistik Sektoral

26 Agustus 2026
Lindungi Warga dari Kabut Asap, Pemkab Dharmasraya Bagikan Ribuan Masker

Lindungi Warga dari Kabut Asap, Pemkab Dharmasraya Bagikan Ribuan Masker

26 Agustus 2026
Next Post
Pemko Payakumbuh Prioritaskan Lima Program di RKPD 2026

Pemko Payakumbuh Prioritaskan Lima Program di RKPD 2026

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Viral Video Mesum Diduga ASN Pemprov Sumbar di Ruang Kerja, Ini Kata Sekda

Viral Video Mesum Diduga ASN Pemprov Sumbar di Ruang Kerja, Ini Kata Sekda

24 Agustus 2026

Tegur Pendaki Gunung Talang Buang Sampah dan Lewati Jam Malam, Warga Solok Dikeroyok Puluhan Orang

Tegur Pendaki Gunung Talang Buang Sampah dan Lewati Jam Malam, Warga Solok Dikeroyok Puluhan Orang

24 Agustus 2026

Bayi 40 Hari di Solok Meninggal karena Sesak Napas, Keluarga Sebut Tak Dapat Pelayanan di Puskesmas

Bayi 40 Hari di Solok Meninggal Diduga Tak Dapatkan Penanganan Medis, Puskesmas Bantah Tudingan

24 Agustus 2026

Video: Keluarga Pasien Keluhkan Pelayanan Rumah Sakit di Pasaman Barat

Video Keluhan Antrean Pasien Viral, RSI Ibnu Sina Pasaman Barat Buka Suara

20 Agustus 2026

Pemprov Buka Suara soal Dugaan Pungli pada Sumbar Teacher Summit 2026

Pemprov Buka Suara soal Dugaan Pungli pada Sumbar Teacher Summit 2026

21 Agustus 2026

Petani Ditemukan Tewas Berlumuran Darah di Pondok Kolam Ikan di Pasaman, Ini Kata Polisi

Petani Ditemukan Tewas Berlumuran Darah di Pondok Kolam Ikan di Pasaman, Ini Kata Polisi

21 Agustus 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.