Senin, Mei 25, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Dua Pemandu Pendaki Liar Gunung Marapi Dikenakan Sanksi Tiga Tahun

Juni Fitra Yenti
Minggu, 2 Februari 2025 09:10
in Kabar Sumbar
Tangkapan layar dua pemandu liar Gunung Marapi (baju hitam) menyampaikan permohonan maaf kepada publik di Kantor BKSDA Provinsi Sumbar.

Tangkapan layar dua pemandu liar Gunung Marapi (baju hitam) menyampaikan permohonan maaf kepada publik di Kantor BKSDA Provinsi Sumbar.


Kabarminang.com – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) memberikan sanksi tegas kepada dua pemandu pendaki liar Gunung Marapi. Kedua pemandu, Roni dan Karim, dikenakan larangan pendakian selama tiga tahun atas tindakan mereka yang memfasilitasi pendakian ilegal di gunung berstatus waspada itu.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha BKSDA Sumbar, Dian Indriati, mengungkapkan bahwa sanksi tersebut akan berlaku efektif apabila empat gunung yang berada dalam kewenangan BKSDA, yaitu Gunung Marapi, Gunung Singgalang, Gunung Tandikat, dan Gunung Sago Malintang, kembali dibuka untuk umum.

“BKSDA menjatuhkan sanksi berupa larangan pendakian gunung selama tiga tahun kepada dua pemandu atas nama Roni dan Karim,” ujar Dian, dikutip Antara, Minggu (2/2).

Keputusan ini diambil setelah BKSDA mengetahui bahwa kedua pemandu tersebut, pada 19 Januari 2025, memfasilitasi enam pendaki liar untuk menuju puncak Gunung Marapi dengan menarik biaya sebesar Rp250 ribu per orang.

Tindakan ini dianggap membahayakan keselamatan jiwa, mengingat status Gunung Marapi yang masih berisiko aktif.

Sanksi yang dijatuhkan kepada Roni dan Karim lebih berat dibandingkan dengan tujuh pendaki liar lainnya, yang dikenakan larangan pendakian selama satu tahun.

Salah satu pertimbangan utama BKSDA adalah peran salah satu pemandu, Roni, yang sebelumnya terlibat dalam proses evakuasi korban erupsi Gunung Marapi pada 3 Desember 2023.

“Roni ini dulu turut membantu penyelamatan korban saat erupsi Gunung Marapi, tapi justru tetap memfasilitasi orang untuk naik ke atas gunung,” kata Dian.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: BKSDA SumbarGunung Marapi

Berita Terkait

Payakumbuh Tegaskan SPMB 2026/2027 Harus Bersih dan Transparan: Tidak Ada Titipan dan Pungli

Payakumbuh Tegaskan SPMB 2026/2027 Harus Bersih dan Transparan: Tidak Ada Titipan dan Pungli

25 Mei 2026
Pemko Bukittinggi Gelar Pelatihan Konten Kreator untuk Remaja Guguak Panjang

Pemko Bukittinggi Gelar Pelatihan Konten Kreator untuk Remaja Guguak Panjang

25 Mei 2026
Pemko Pariaman Gandeng Telkom University, 75 Pelajar Pariaman Berebut Kuota Kuliah Gratis

Pemko Pariaman Gandeng Telkom University, 75 Pelajar Pariaman Berebut Kuota Kuliah Gratis

25 Mei 2026
Pemko Pariaman Targetkan Lompatan Prestasi di IGA 2026, OPD Diminta Kirim Minimal 10 Inovasi

Pemko Pariaman Targetkan Lompatan Prestasi di IGA 2026, OPD Diminta Kirim Minimal 10 Inovasi

25 Mei 2026
Bareskrim Pastikan Blackout Sumatera Bukan Sabotase, Gangguan Jalur Listrik ke Sumbar Jadi Sorotan

Bareskrim Pastikan Blackout Sumatera Bukan Sabotase, Gangguan Jalur Listrik ke Sumbar Jadi Sorotan

25 Mei 2026
Panduan UTBK SNBT 2026 di Unand: Denah Lokasi, Aturan, dan Dokumen yang Wajib Dibawa

Hasil UTBK SNBT 2026 Diumumkan Hari Ini, Peserta Bisa Cek Lewat Link Mirror Unand dan UNP

25 Mei 2026
Next Post
Pemko Payakumbuh Prioritaskan Lima Program di RKPD 2026

Pemko Payakumbuh Prioritaskan Lima Program di RKPD 2026

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Jelang Nikah, Sepasang Kekasih di Pasaman Barat Digerebek dan Diamuk Warga

Jelang Nikah, Sepasang Kekasih di Pasaman Barat Digerebek dan Diamuk Warga

20 Mei 2026

Video Dugaan Pemukulan Sekdes di Pariaman Viral, Anggota Satpol PP Dilaporkan ke Polisi

Video Dugaan Pemukulan Sekdes di Pariaman Viral, Anggota Satpol PP Dilaporkan ke Polisi

22 Mei 2026

Tiga Pasang Remaja di Sawahlunto Diduga Berbuat Mesum, Begini Penjelasan Polisi

Tiga Pasang Remaja di Sawahlunto Diduga Berbuat Mesum, Begini Penjelasan Polisi

24 Mei 2026

Mobil Asal Sawahlunto Berisi 6 Orang Masuk Sungai di Sijunjung, Sopir Tewas

Mobil Asal Sawahlunto Berisi 6 Orang Masuk Sungai di Sijunjung, Sopir Tewas

25 Mei 2026

3 Remaja Diduga Keracunan Asap Genset di Tanah Datar saat Lampu Mati Massal, 2 Tewas

3 Remaja Diduga Keracunan Asap Genset di Tanah Datar saat Lampu Mati Massal, 2 Tewas

23 Mei 2026

Motor Suami Istri Lansia Disenggol Mobil di Limapuluh Kota, Suami Meninggal Dunia

Motor Suami Istri Lansia Disenggol Mobil di Limapuluh Kota, Suami Meninggal Dunia

24 Oktober 2025

Romantic Spartan Wakili Padang Panjang di Final Indonesia Derby 2025

Romantic Spartan Wakili Padang Panjang di Final Indonesia Derby 2025

15 Juli 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.