Kabarminang.com – Tiga pria berinisial AC, AP dan BS ditangkap Polres Payakumbuh karena terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Payakumbuh, AKBP Ricky Ricardo melalui Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, Hendra menyampaikan tiga pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda. Ia mengungkapkan penangkapan berawal dari kecurigaan polisi terhadap AC, lantas pihaknya melakukan penyelidikan.
“Kami membututi dan mengawasi gerak-gerik AC. Pada Jumat, 31 Januari 2025 pukul 00.10 WIB, AC ditangkap di Jalan Agus Salim, Kelurahan Sicincin, Kecamatan Payakumbuh Timur. Ketika digeledah ditemukan sabu di kantong celananya,” katanya.
Kemudian, pihaknya kembali bergerak usai menerima informasi dari AC mengenai dua pelaku lainnya AP dan BS. Keduanya ditangkap Jalan Dt Parpatiah Nan Sabatang, Kelurahan Padang Tangah Payobadar.
“Awalnya polisi menangkap AP dan ditemukan tiga paket sabu di dalam kantor celananya. AP mengaku masih menyimpan sabu di rumah BS, dia pun diminta menghubungi BS,” ungkapnya.
Usai menerima telepon dari AP, BS pun datang dan langsung disergap polisi, kemudian diamankan. AP dan BS digiring ke rumah BS untuk menunjukkan lokasi penyimpanan sabu tersebut.
“Dari penggeledahan polisi menemukan 19 paket sabu siap edar serta 1 paket ganja di kamar BS,” ujarnya.