Rabu, Februari 11, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Begini Nasib Tersangka Indra Septiarman Pembunuh Nia Kurnia Sari di Padang Pariaman

Rendi Hakimi
Jumat, 17 Januari 2025 15:18
in Hukum & Kriminal
Pelaku pembunuhan dan pemerkosaan Indra Septiarman alias In Dragon.

Pelaku pembunuhan dan pemerkosaan Indra Septiarman alias In Dragon.


Kabarminang.com – Tersangka pemerkosaan dan pembunuhan gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Nia Kurnia Sari yakni Indra Septiarman alias In Dragon dibawa ke Polda Sumatera Barat (Sumbar) untuk proses lebih lanjut.

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir menyampaikan bahwa tersangka dibawa ke Mapolda Sumbar untuk menjalani press rilis tahap dua sebelum diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Pariaman.

Dalam pengawalan ketat aparat kepolisian, In Dragon terlihat mengenakan baju tahanan berwarna biru saat keluar dari tahanan Polres Padang Pariaman menuju mobil tahanan yang membawanya ke Mapolda Sumbar.

Penyerahan tahap dua kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari dipimpin langsung oleh Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta. Penyerahan dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Pariaman menyatakan berkas perkara lengkap.

“Berkat kerja keras penyidik Polda Sumbar dan Polres Padang Pariaman, serta dukungan tokoh masyarakat khususnya di Kayu Tanam, penyidikan dinyatakan lengkap pada Kamis, 16 Januari 2025,” ujar Kapolda kepada Sumbarkita, Jumat (17/1).

Ia membeberkan bahwa Indra Septiarman dijerat dengan beberapa pasal dalam KUHP, termasuk pasal 340 Pembunuhan berencana, pasal 338 Pembunuhan, pasal 351 ayat 3 Penganiayaan yang menyebabkan kematian dan pasal 280 pemerkosaan.

Selain itu, lanjut Kapolda, kasus ini juga mengacu pada pasal 6 huruf B UU no 12 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti juga telah rampung.

“Siang ini, penyidik menyerahkan tersangka beserta 15 item barang bukti untuk digunakan dalam proses persidangan,” ungkap Kapolda.


Tags: Indra SeptiarmanKasus PembunuhanNia Kurnia SariPadang Pariaman

Berita Terkait

Sakit Hati Upah Tak Dibayar, Mantan Pekerja Sawit Bunuh Pensiunan ASN di Pasaman Barat

Sakit Hati Upah Tak Dibayar, Mantan Pekerja Sawit Bunuh Pensiunan ASN di Pasaman Barat

10 Februari 2026
Polda Sumbar Ungkap 262 Kg Ganja dan 8 Kg Sabu dalam Dua Bulan

Polda Sumbar Ungkap 262 Kg Ganja dan 8 Kg Sabu dalam Dua Bulan

10 Februari 2026
Ayah dan Anak di Padang Pariaman Divonis Penjara Kasus Pencabulan dan Penganiayaan

Ayah dan Anak di Padang Pariaman Divonis Penjara Kasus Pencabulan dan Penganiayaan

10 Februari 2026
Hampir 2 Bulan Berlalu, Pembunuhan Pensiunan Guru di Limapuluh Kota Belum Terungkap

Hampir 2 Bulan Berlalu, Pembunuhan Pensiunan Guru di Limapuluh Kota Belum Terungkap

10 Februari 2026
Kejari Pesisir Selatan Blender 10,49 Gram Sabu-Sabu dan Bakar 25,27 Gram Ganja

Kejari Pesisir Selatan Blender 10,49 Gram Sabu-Sabu dan Bakar 25,27 Gram Ganja

10 Februari 2026
Razia Tambang Emas Ilegal di Limapuluh Kota, Polisi Tak Temukan Alat Berat

Razia Tambang Emas Ilegal di Limapuluh Kota, Polisi Tak Temukan Alat Berat

10 Februari 2026
Next Post
Mulai 1 Februari 2025, Ada Perubahan Jadwal Kereta Api di Sumbar

Mulai 1 Februari 2025, Ada Perubahan Jadwal Kereta Api di Sumbar

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Dibawa Kabur Suami yang Buronan, Wanita Ditemukan Jadi Mayat di Pesisir Selatan

Dibawa Kabur Suami yang Buronan, Wanita Ditemukan Jadi Mayat di Pesisir Selatan

5 Februari 2026

Fraksi PDIP Tolak Interpelasi Wali Kota Padang soal Krisis Air Bersih, Alasannya Politis dan Bikin Gaduh

Fraksi PDIP Tolak Interpelasi Wali Kota Padang soal Krisis Air Bersih, Alasannya Politis dan Bikin Gaduh

8 Februari 2026

Tes Kehamilan di Sekolah, 1 Siswi SMP di Pesisir Selatan Positif Hamil

Tes Kehamilan di Sekolah, 1 Siswi SMP di Pesisir Selatan Positif Hamil

2 Februari 2026

Dua Tersangka Kasus Pencabulan Pelajar di Pariaman Ditangkap, Satu Eks Anggota DPRD

Siswi SMP di Padang Pariaman Hamil 5 Bulan, Diduga Disetubuhi Pria Kenalan Medsos

9 Februari 2026

Razia Tambang Emas Ilegal di Limapuluh Kota, Polisi Tak Temukan Alat Berat

Razia Tambang Emas Ilegal di Limapuluh Kota, Polisi Tak Temukan Alat Berat

10 Februari 2026

Pemkab Dharmasraya Dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri, Tunggakan KPBU PJU Rp6,2 Miliar

Pemkab Dharmasraya Dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri, Tunggakan KPBU PJU Rp6,2 Miliar

5 Februari 2026

Siswi MAN di Solok Selatan Lahirkan Bayi, Pacar Enggan Tanggung Jawab

Siswi MAN di Solok Selatan Lahirkan Bayi, Pacar Enggan Tanggung Jawab

9 Februari 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.