Kabarminang — Baru menerima uang pembayaran pekerja seks komersial (PSK) yang ia perdagangkan kepada seorang pria hidung belang, seorang muncikari ditangkap di depan Hotel Pagaruyung 1, Jalan Parak Juar, Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum, Tanah Datar, Sumatera Barat, pada Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Datar, Iptu Muhammad Iqbal, mengatakan bahwa muncikari itu berinisial TH (42 tahun), warga Jorong Lantai Batu, Nagari Baringin. Sementara itu, PSK tersebut berusia 26 tahun, warga Batusangkar. Adapun pria hidung belang tersebut masih bujang, berusia sekitar 25 tahun, juga warga Batusangkar.
Perihal penangkapan TH, Iqbal menceritakan bahwa pada Sabtu dini hari dua polisi melihat seorang pria diduga melakukan transaksi prostitusi di depan Hotel Pagaruyung 1. Setelah melakukan penyelidikan, katanya, kedua polisi tersebut menghampiri orang yang dicurigai sebagai muncikari itu.
“Setelah diinterogasi, orang yang diduga muncikari tersebut mengakui bahwa dia telah melakukan transaksi prostitusi,” ucap Iqbal pada Minggu (1/11/2026).
Pihaknya kemudian membawa muncikari, PSK, dan pria hidung belang tersebut ke Markas Polres Tanah Datar. Di markas polres, katanya, ketiga orang itu dimintai keterangan oleh penyidik dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Datar.
Kepada penyidik, kata Iqbal, PSK tersebut mengaku sudah menikah dan beranak satu, yang duduk di bangku sekolah dasar. Ia menceritakan bahwa PSK itu meminta tolong kepada si muncikari untuk mencarikannya pelanggan.
“Dia butuh uang untuk membayar kos,” ucap Iqbal.
Berdasarkan permintaan itu, kata Iqbal, si muncikari mencarikan PSK tersebut seorang pelanggan. Setelah mendapatkan pelanggan, katanya, pria hidung belang lalu memesan kamar hotel, lalu masuk ke dalam kamar itu. Tidak lama kemudian, PSK tersebut datang ke hotel, kemudian masuk kamar.



















