“Tak lama setelah itu, pria hidung belang tersebut menemui muncikari yang menunggu di depan hotel. Dia memberikan uang Rp500 ribu kepada muncikari sebagai uang untuk membayar praktik prostitusi tersebut,” tutur Iqbal.
Sesudah muncikari tersebut menerima uang Rp500 ribu, kata Iqbal, polisi datang, lantas menangkapnya.
Iqbal mengatakan bahwa pihaknya berencana menjerat muncikari itu dengan Pasal 455 dan/atau 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan pasal tentang perdagangan orang itu, katanya, TH terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, kata Iqbal, PSK dan pria hidung belang tersebut hingga kini masih berstatus saksi dalam kasus itu.



















