Kabarminang – Polisi menangkap pria inisial KPL (23) di belakang rumahnya di Jalan S. Parman, Kelurahan Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolsek Padang Utara AKP Yuliadi mengatakan, KPL ditangkap karena diduga terlibat kasus pemerasan di Kota Padang dengan kerugian korban senilai Rp12.805.000.
Ia melanjutkan, penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban inisial A pada 6 Oktober 2026.
“Berdasarkan informasi yang kita peroleh, korban pada saat kejadian sedang duduk bersama pacarnya dekat Hotel Pangeran, Kelurahan Lolong Belanti. Kemudian pelaku mendatangi korban,” katanya kepada Sumbarkita, Senin (26/10/2026).
Ia mengatakan, pelaku menuduh korban berbuat mesum dengan pacarnya. Setelah itu, pelaku tersebut meminta sejumlah uang kepada korban.
“Korban awalnya tidak memberikan uang yang diminta pelaku. Namun, akhirnya menyerahkan uang setelah mendapat ancaman dari pelaku yang disebutnya mirip preman,” tuturnya.
Ia melanjutkan, dalam penangkapan itu, pihaknya menyita buku rekening Bank Mandiri atas nama Wide Gandoria dan rekening koran atas nama yang sama.
Ia menyebut, saat ini pelaku telah dibawa ke Markas Polsek Padang Utara bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.




















