Kabarminang — Polisi menangkap dua kurir narkoba di Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, Riau, pada 10 Oktober, karena membawa 46,93 kilogram (kg) sabu-sabu.
Kepala Polda Riau, Irjen Arman Achdiat, mengatakan bahwa kedua orang itu masing-masing berinisial AFF (32 tahun) dan NS (32 tahun). Ia menyebut bahwa kedua orang itu bersaudara dan merupakan warga Binjai, Sumatera Utara.
“Kedua tersangka terafiliasi dengan jaringan narkoba internasional,” ujar Arman dalam jumpa pers di Markas Polda Riau, Pekanbaru, pada Selasa (20/10/2026).
Arman mengatakan bahwa 46,93 kg sabu-sabu itu berasal dari Malaysia. Ia menyebut bahwa keduanya menyelendupkan barang tersebut ke Indonesia, ada yang lewat Dumai.
Pihaknya masih mendalami secara intensif jalur distribusi, pihak pemasok utama, hingga kota tujuan akhir pengiriman sabu tersebut.
Arman menginformasikan bahwa pengungkapan kasus itu berlangsung sejak 2 Oktober 2026 dengan melibatkan TNI, Badan Nasional Narkotika, dan berbagai pihak dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkotika.
Perihal 46,93 kg sabu-sabu itu, Arman mengatakan bahwa nilainya setara dengan Rp84.491.488.000.
Arman mengatakan bahwa sekitar 500 ribu jiwa terselamatkan dari ancaman bahaya 46,93 kg sabu-sabu tersebut.




















