Kabarminang.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang berhasil memenangkan tiga permohonan sengketa informasi terkait kematian Afif Maulana. Dalam putusan Komisi Informasi Sumatera Barat dengan Nomor 22/VIII/KISB-PS-M-A/2024, Ketua Majelis Komisioner mengabulkan permintaan LBH Padang atas sejumlah data dan dokumen yang sebelumnya ditolak oleh Polda Sumbar.
Adapun tiga informasi yang wajib diserahkan kepada LBH Padang adalah salinan berkas hasil autopsi almarhum Afif Maulana, salinan berita acara autopsi jenazah, serta penjelasan detail tentang durasi pemblokiran jalan dari Persimpangan Ampang Durian Tarung hingga Jembatan Kuranji, termasuk waktu spesifik pelaksanaan blokade tersebut.
“Putusan majelis komisioner membuktikan bahwa larangan akses informasi yang dilakukan oleh kepolisian, terutama terkait berita acara autopsi dan hasil autopsi, bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi,” ujar Alfi Syukri, advokat dan staf LBH Padang, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (10/1).
Namun, tidak semua informasi yang diminta LBH Padang dikabulkan. Alfi menyebut pihaknya juga mengajukan permintaan akses terhadap barang bukti seperti ponsel dan motor korban, serta rekaman CCTV di lokasi kejadian, namun permintaan tersebut ditolak oleh Komisi Informasi dengan alasan melibatkan informasi pribadi dan keamanan.
“Kami mengajukan ponsel dan hasil autopsi karena informasi tersebut penting untuk menelusuri kronologi kejadian. Di ponsel, misalnya, terdapat GPS yang bisa membantu melacak pergerakan korban. Sementara hasil autopsi dapat dianalisis oleh ahli forensik untuk mengetahui penyebab pasti kematian,” jelas Alfi.
Selain itu, LBH Padang juga meminta akses terhadap video briefing yang sempat dirilis oleh Polda Sumbar namun kemudian ditarik kembali.