Kabarminang – Persoalan akses tempat ibadah turut mencuat dalam aksi demonstrasi ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sumatra Barat di depan Kantor Gubernur Sumatra Barat, Kamis (24/9/2026).
Di tengah berlangsungnya aksi, waktu salat Ashar masuk. Massa kemudian meminta izin kepada perwakilan Pemerintah Provinsi Sumatra Barat yang berada di lokasi untuk melaksanakan salat di Masjid Pemprov Sumbar.
Namun, dalam penyampaian di tengah aksi, mahasiswa mempertanyakan alasan mereka disebut tidak diperbolehkan melaksanakan salat Ashar di masjid tersebut.
Perwakilan Pemprov Sumbar yang berada di lokasi menyampaikan bahwa massa aksi tetap dipersilakan melaksanakan salat. Ia juga menyebut terdapat sejumlah tempat ibadah lain di sekitar lokasi.
“Silakan laksanakan salat, kami tidak melarang untuk melaksanakan salat. Kan tempat salat banyak. Di sini ada masjid dan musala yang lain untuk melaksanakan salat,” ujar perwakilan Pemprov Sumbar dalam aksi tersebut.
Pernyataan tersebut disampaikan saat massa dan perwakilan Pemprov Sumbar terlibat komunikasi di tengah aksi demonstrasi.
Meski demikian, mahasiswa terus mempertanyakan alasan mereka tidak diperbolehkan melaksanakan salat Ashar di Masjid Pemprov Sumbar.
Persoalan tersebut kemudian menjadi salah satu hal yang disampaikan mahasiswa selama aksi berlangsung di depan Kantor Gubernur Sumbar.



















