Kabarminang — Pada 10 September 2026 beredar video di media sosial tentang keributan sengketa lahan di Nagari Batu Balang, Kecamatan Harau, Lima Puluh Kota. Dalam video itu seorang pria berkemeja hitam datang ke sebuah lokasi persawahan untuk meninjau persawahan yang ia klaim sebagai milik kaum Kapeh Panji. Seorang warga yang mengklaim pula bahwa tanah tersebut miliknya resah akan kedatangan pria berkemeja hitam tersebut. Warga itu mengaku sudah lama menggarap lahan itu. Dia mengaku mendapatkan lahan itu dari orang tuanya, yang sudah puluhan tahun tinggal di sana.
Atas permasalahan, niniak mamak beserta Panggatuo Duo Baleh Jorong Kapeh Panji, Nagari Taluak IV Suku, Kecamatan Banuhampu, Agam, mengklarifikasi secara resmi legalitas kepemilikan tanah ulayat mereka di Nagari Batu Balang. Mereka memberikan hal itu untuk menanggapi keributan sengketa lahan yang videonya beredar di media sosial pada 10 September 2026.
Panggatuo Duo Baleh Jorong Kapeh Panji, Fery Ardan, mengatakan bahwa pihaknya memberikan klarifikasi tersebut untuk menanggapi keresahan warga yang merasa terintimidasi oleh kehadiran perwakilan Kapeh Panji di area perkebunan warga. Ia membenarkan bahwa sejumlah kemenakan mereka mendatangi objek tanah di Nagari Batu Balang untuk meninjau pihak-pihak yang menggarap lahan tersebut. Ia menerangkan bahwa peninjauan lapangan tersebut dilakukan berdasarkan mandat dan kuasa mutlak yang diberikan oleh niniak mamak serta Panggatuo Duo Baleh untuk mengurus aset tanah ulayat milik Kapeh Panji.
Perwakilan niniak mamak Kapeh Panji, kata Fery, membantah tudingan warga mengenai adanya pemasangan pancang atau plang secara sepihak di lokasi lahan yang sedang ditinjau sebagaimana narasi berita yang beredar di media sosial.
Fery mengatakan bahwa tanah ulayat masyarakat Kapeh Panji tersebut terdapat di Nagari Batu Balang, Nagari Bukik, hingga Nagari Pilubang di Kecamatan Harau, Lima Puluh Kota. Ia menyebut bahwa pihaknya memperolah lahan di semua area itu secara sah menurut hukum adat berdasarkan surat keterangan resmi dari niniak mamak Nagari Batu Balang beserta para ahli waris pemilik tanah. Ia menginformasikan bahwa transaksi jual beli tanah ulayat tersebut berlangsung pada 1944, dari Suku Pitopang Koto Kaciak, Suku Melayu, dan Suku Piliang kepada masyarakat Kapeh Panji.
“Semua bukti dokumen asli transaksi jual beli tahun 1944 dan akta penegasan notaris tertulis masih tersimpan dengan baik sebagai acuan klaim kepemilikan yang sah,” tutur Fery membacakan pernyataan klarifikasi di Masjid Jami’ Kapeh Panji pada Senin (14/9/2026).
Fery menyampaikan bahwa peninjauan lapangan oleh perwakilan Kapeh Panji tersebut dilakukan bukan untuk merampas hak pihak lain, melainkan menuntut penyerahan tanah sesuai dengan bukti kepemilikan dokumen hukum yang otentik.
“Kami tidak pernah berniat merampok tanah orang lain, tetapi hanya meminta pihak terkait menyerahkan tanah sesuai dokumen surat jual beli sah yang masih kami simpan,” ucap Fery.



















