Sejak Indonesia merdeka tahun 1945, kata Fery, sebagian masyarakat Kapeh Panji mulai kembali ke wilayah asal Kapeh Panji untuk memulihkan tempat tinggal mereka. Namun, secara bertahap hingga 1970, katanya, sebagian besar warga kembali lagi ke tanah yang dibeli di Batu Balang dan Bukik Limbuku, sehingga hanya sedikit warga yang tetap menetap di tempat asal.
Fery mengatakan bahwa tanah tersebut dikuasai, dihuni, dan diolah secara terus-menerus oleh masyarakat Kapeh Panji. Seiring dengan berjalannya waktu, katanya, sebagian tanah sempat ditinggalkan sementara dan hanya menjadi lahan tidur, kemudian dimanfaatkan atau diusahakan oleh beberapa pensiunan TNI/Polri serta warga lain yang diberi izin sementara.
“Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota sempat menerbitkan surat izin menggarap atas tanah itu. Namun, karena penguasaan tidak berlanjut, izin tersebut tidak diperpanjang. Meskipun ada pihak yang sempat menggarap, hak asal milik masyarakat Kapeh Panji tidak pernah putus, dan tanah tetap diakui sebagai milik mereka yang sah,” ucap Fery.



















