Kabarminang – Upaya memadamkan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Riau tidak hanya dilakukan melalui pengerahan personel dan peralatan di lapangan. Aparat juga mempertegas langkah penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas munculnya titik api.
Kepolisian Daerah (Polda) Riau sejauh ini telah menetapkan 44 orang sebagai tersangka dalam 41 kasus Karhutla yang terjadi di wilayah Provinsi Riau. Penegasan itu disampaikan Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan saat meninjau langsung lokasi kebakaran bersama Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI Agus Hadi Waluyo di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Minggu (6/9/2026).
Penetapan puluhan tersangka tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan efek jera sekaligus memastikan penanganan Karhutla tidak berhenti pada proses pemadaman. Polisi memastikan setiap kebakaran yang ditemukan akan didalami untuk mengetahui penyebab serta pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
“Pencegahan kita perkuat, pemadaman kita lakukan secara maksimal, tetapi penegakan hukum tetap berjalan. Kalau ditemukan unsur pidana, tentu akan kita proses,” kata Herry, dilansir Media Center Riau.
Menurut dia, penanganan Karhutla membutuhkan langkah yang berjalan secara bersamaan. Api harus segera dipadamkan agar tidak meluas, sementara penyebab munculnya kebakaran juga harus diusut untuk mencegah peristiwa serupa terus berulang.
Polda Riau bersama Kodam XIX/Tuanku Tambusai pun memperkuat koordinasi dengan BPBD, Manggala Agni, Masyarakat Peduli Api, pemerintah daerah hingga relawan. Sinergi lintas instansi tersebut diarahkan untuk memperkuat pencegahan dan mempercepat respons ketika ditemukan indikasi kebakaran di lapangan.
Pengawasan diprioritaskan pada kawasan yang selama ini dinilai rentan terhadap Karhutla, seperti desa-desa rawan kebakaran, area perkebunan, lahan gambut, serta wilayah yang memiliki riwayat kebakaran. Pengawasan dini dinilai penting agar potensi kebakaran dapat diketahui sebelum api berkembang menjadi lebih besar.
Di sisi lain, sosialisasi larangan membuka lahan dengan cara membakar terus dilakukan hingga ke tingkat desa dan dusun. Personel Bhabinkamtibmas bersama Babinsa dikerahkan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, kelompok tani, maupun pemilik lahan mengenai risiko dan konsekuensi hukum dari pembakaran lahan.
















