Kabarminang — Polisi menangkap seorang pria di sebuah warung kopi di kawasan Pasar Bawah, Bukittinggi, pada Minggu (6/9/2026) dini hari karena diduga mencuri sepeda motor dan ponsel.
Perwira Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar yang memimpin penangkapan tersebut, Iptu Rozi Aidel, mengatakan bahwa pria itu berinisial YR (38 tahun), penganggur, warga Simpang III Palanggaran, Nagari Sikucur Timur, Kecamatan V Koto Kampung Dalam, Padang Pariaman. Sementara itu, korban bernama Andi Hidayat, warga Jalan Dusun Timur, Kelurahan Naras Hilir, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman.
Rozi menerangkan bahwa YR diduga mencuri sepeda motor di rumah korban pada Kamis (27/8/2026). YR diduga masuk melalui jendela dan mengambil kunci sepeda motor dan ponsel yang berada di dekat korban yang sedang tidur, kemudian membawa kabur keduanya.
“Akibat pencurian itu, korban kehilangan sebuah sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BA 4851 WX dan sebuah ponsel Samsung Galaxy A06 5G. Korban lalu melapor ke Polda Sumbar,” ujar Rozi pada Minggu (6/9/2026).
Untuk menindaklanjuti laporan korban, kata Rozi, pihaknya mencari tahu pencuri sepeda motor dan ponsel korban. Sesudah mengetahui identitas terduga pencuri tersebut, pihaknya melakukan perburuan. Pihaknya menangkap YR di Pasar Bawah Bukittinggi pada Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 04.10 WIB.
“Saat interogasi awal, YR mengaku bahwa dia mencuri motor dan ponsel korban,” tutur Rozi.
Rozi mengatakan bahwa YR belum menjual sepeda motor curian tersebut. Ia menyebut bahwa YR menyimpan kendaraan itu di rumah orang tuanya.
Pihaknya lalu menyita sepeda motor korban di rumah orang tua YR di Desa Naras, Kecamatan Pariaman Utara, Pariaman. Sementara itu, kata Rozi, ponsel korban tidak ada di tangan YR karena ia membuang barang tersebut.
















