Kabarminang – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Barat mengakui belum melakukan inspeksi mendadak (sidak) secara langsung ke lokasi tambang galian C di kawasan Gunung Sariak, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, pascapenyegelan oleh pemerintah pusat.
Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Sumbar, Inzuddin, mengatakan keterbatasan personel menjadi kendala utama pihaknya dalam melakukan pengawasan langsung ke lapangan.
“Inspeksi mendadak langsung dengan berita acara khusus ke lokasi Gunung Sariak memang belum kami lakukan. Hal ini terjadi akibat keterbatasan personel di lapangan,” kata Inzuddin kepada Sumbarkita, Kamis (3/9/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi sorotan Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Barat, Tommy Adam, terkait aktivitas lima perusahaan tambang galian C yang sebelumnya disegel Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) pada 20 Desember 2025.
Lima perusahaan yang menjadi sorotan tersebut yakni PT Parambahan Jaya Abadi, PT Dian Darell Perdana, CV Lita Bakti Utama, CV Jumaidi, dan PT Solid Berkah Ilahi.
Menurut WALHI Sumbar, kelima perusahaan tersebut terpantau masih beraktivitas meski sebelumnya telah dihentikan pemerintah pusat. Aktivitas pertambangan itu disebut berkaitan dengan sedimentasi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Kuranji yang dinilai memperparah dampak banjir.
Tommy Adam menyayangkan pengawasan pemerintah daerah yang dinilai belum maksimal setelah penyegelan dilakukan.
“Dinas ESDM Sumbar sama sekali tidak melakukan pemantauan, peninjauan, atau klarifikasi ke lokasi untuk memastikan kepatuhan perusahaan pascapenyegelan. Sikap acuh dan ketiadaan sanksi pencabutan izin ini memperkuat dugaan adanya keberpihakan pemerintah kepada pemilik modal ketimbang keselamatan masyarakat,” tegas Tommy.
















