ESDM Klaim Pengawasan Administratif Tetap Berjalan
Menanggapi kritik tersebut, Inzuddin menegaskan Dinas ESDM Sumbar tidak tinggal diam dalam menangani persoalan aktivitas pertambangan di Gunung Sariak.
Menurut dia, pengawasan administratif tetap dilakukan melalui monitoring dan evaluasi serta penerbitan surat peringatan kepada perusahaan yang dinilai belum memenuhi ketentuan.
“Dalam dua bulan terakhir, kami sudah beberapa kali melakukan monitoring dan evaluasi. Kami bahkan telah melayangkan sekitar lima surat peringatan penghentian kegiatan untuk perusahaan yang belum melengkapi persyaratan teknis maupun administrasi,” ujar Inzuddin.
Ia menyebut teguran diberikan terutama kepada perusahaan yang beroperasi tanpa Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Selain itu, tidak adanya penunjukan Kepala Teknik Tambang (KTT) yang sah juga menjadi dasar pemberian sanksi administratif.
Terkait lima perusahaan yang sebelumnya disegel KLH, Inzuddin mengatakan pihaknya terus melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi terkait.
“Terkait lima perusahaan yang disegel KLH, kami terus berkoordinasi erat dengan Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK, Inspektur Tambang, serta Dinas Lingkungan Hidup. Semua berjalan sesuai dengan porsi kewenangan dan tupoksi masing-masing instansi,” tuturnya.
ESDM Akan Kaji Kontribusi Tambang terhadap Kerusakan
Terkait tudingan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan, Inzuddin mengatakan pihaknya masih perlu melakukan kajian lebih mendalam untuk memastikan kontribusi aktivitas galian C terhadap kerusakan yang terjadi.
Ia menilai kerusakan lahan pertanian juga perlu dilihat dari faktor lain, terutama luapan debit sungai ketika terjadi cuaca ekstrem dan banjir bandang.
















