Kabarminang – Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Barat, Tommy Adam, menyebut lima perusahaan tambang galian C di kawasan Gunung Sariak, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, yang disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) pada 20 Desember 2025 hingga kini masih beroperasi.
Tommy menyebut, lima perusahan itu yakni PT Parambahan Jaya Abadi, PT Dian Darell Perdana, CV Lita Bakti Utama, CV Jumaidi, dan PT Solid Berkah Ilahi.
Ia mengatakan, penyegelan yang dilakukan pemerintah kala itu karena aktivitas tersebut diduga menyebabkan sedimentasi berat hingga memicu banjir di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Kuranji pada rentetan bencana 2025.
Kendati demikian, ia menilai penyegelan oleh pemerintah pusat tersebut terkesan hanya menjadi formalitas semata di lapangan.
“Kami melihat ada upaya memangkangi proses hukum, sebab hingga kini belum ada tindakan tegas berupa pencabutan izin usaha pertambangan terhadap perusahaan pembangkang,” katanya, Kamis (3/9/2026).
Tommy mengatakan, hasil pengawasan tim KLH kala itu menemukan sejumlah kelalaian fatal pada areal tapak tambang, termasuk ketiadaan sistem drainase yang memadai untuk menampung debit air.
Selain itu, ditemukan pula fakta pembukaan lahan tambang tanpa dilengkapi dokumen persetujuan lingkungan yang sah sesuai dengan ketentuan regulasi keberlanjutan.
Ia menyebut, aktivitas tambang itu berjarak kurang lebih 500 meter dari permukiman warga tanpa mitigasi dampak lingkungan.
















