“Kelalaian pengelolaan erosi dan air larian tersebut terbukti mempercepat pendangkalan Sungai Batang Kuranji hingga memicu bencana luapan air serta galodo di kawasan hilir. Aktivitas penambangan di Gunung Sariak tidak dimulai serentak, melainkan beroperasi bertahap sejak tahun 2000-an dan memperoleh perpanjangan Izin Usaha Pertambangan pada era 2010-an,” jelasnya.
Ia melanjutkan, aktivitas tambang mengakibatkan kerusakan fisik lingkungan yang parah, ditandai dengan habisnya kontur bukit di kawasan tersebut.
“Warga setempat kini juga harus menanggung dampak sosial berupa sebaran polusi debu tambang yang pekat hingga menyelimuti akses jalan publik sehari-hari,” ujarnya.
Tommy juga mengkritik sikap pasif Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Barat dalam merespons pelanggaran ini.
“Dinas ESDM Sumbar sama sekali tidak melakukan pemantauan, peninjauan, atau klarifikasi ke lokasi untuk memastikan kepatuhan perusahaan pascapenyegelan. Kami menilai sikap acuh dan ketiadaan sanksi pencabutan izin memperkuat dugaan adanya keberpihakan pemerintah kepada pemilik modal ketimbang keselamatan masyarakat,” ujarnya.
















