Minggu, Agustus 10, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Residivis Narkoba di Pasaman Divonis Mati

Habil Ramanda
Selasa, 7 Januari 2025 15:50
in Hukum & Kriminal
Salah seorang terdakwa kasus narkotika di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping.

Salah seorang terdakwa kasus narkotika di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping.


Kabarminang.com – Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping menjatuhkan vonis berat terhadap empat terdakwa kasus narkotika, Senin (6/1/2025). Salah satu terdakwa, Nanda Dwi Yandra Saputra, dijatuhi hukuman mati, sementara tiga lainnya mendapat hukuman penjara hingga seumur hidup.

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Sobeng Sarudal mengungkapkan bahwa Nanda merupakan otak dari sindikat tersebut.

“Nanda merupakan seorang residivis yang saat ini juga sedang menjalani hukuman pidana 18 tahun di Rutan Payakumbuh atas kasus narkotika lainnya,” jelasnya kepada Sumbarkita, Selasa (7/1)

Selain itu, Sebeng menyebut terdakwa Ridho Afrinaldy alias Godok, yang berperan sebagai kaki tangan Nanda, juga merupakan seorang residivis yang sedang menjalani hukuman pidana 10 tahun atas kasus serupa.

Kasus ini bermula dari penangkapan BNN Provinsi Sumatera Barat terhadap terdakwa M. Alfikar pada 29 April 2024 di Jalan By Pass Pasar Benteng, Lubuk Sikaping. Dari mobil yang dikendarai Alfikar, petugas menemukan empat karung besar ganja dengan berat bersih 141,7 kilogram.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap peran Nanda sebagai pengendali utama, dengan Ridho sebagai kaki tangan yang mendistribusikan ganja. Dua terdakwa lainnya, Romadi alias Ujang dan Alfikar, terlibat dalam pengangkutan barang haram tersebut.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum mendakwa keempat terdakwa berdasarkan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Nanda Dwi Yandra Saputra, penjara seumur hidup kepada Ridho Afrinaldy dan Romadi alias Ujang dan penjara 20 tahun kepada M. Alfikar.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Kabupaten PasamanNarkoba

Berita Terkait

Bejat! Pria di Tanah Datar Cabuli Anak Kakak Ipar yang Tuna Wicara

Bejat! Pria di Tanah Datar Cabuli Anak Kakak Ipar yang Tuna Wicara

10 Agustus 2025
Polisi Tangkap Sopir Tabrak Lari di Pesisir Selatan yang Tewaskan Pengendara Motor

Polisi Tangkap Sopir Tabrak Lari di Pesisir Selatan yang Tewaskan Pengendara Motor

10 Agustus 2025
Gara-Gara Uang Rp12 Ribu, 2 Pria di Padang Ditangkap Polisi

Gara-Gara Uang Rp12 Ribu, 2 Pria di Padang Ditangkap Polisi

9 Agustus 2025
Polisi Tak Temukan Penambang Razia Tambang Emas Ilegal di 4 Kabupaten di Sumbar

Polisi Tak Temukan Penambang Razia Tambang Emas Ilegal di 4 Kabupaten di Sumbar

9 Agustus 2025
Tak Jera, Residivis Sabu di Padang Panjang Ditangkap untuk Ketiga Kalinya

Tak Jera, Residivis Sabu di Padang Panjang Ditangkap untuk Ketiga Kalinya

9 Agustus 2025
Ditangkap di Pinggir Jalan, Tiga Pemuda Sijunjung Terancam Penjara Seumur Hidup

Ditangkap di Pinggir Jalan, Tiga Pemuda Sijunjung Terancam Penjara Seumur Hidup

8 Agustus 2025
Next Post
Pohon Tumbang di Padang Timpa Rumah Warga, Kerugian Capai Rp50 Juta

Pohon Tumbang di Padang Timpa Rumah Warga, Kerugian Capai Rp50 Juta

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Sumbar Rabu, 25 Desember 2024

Prakiraan Cuaca Sumbar Hari Ini, Senin 4 Agustus 2025: Hujan Guyur Sejumlah Wilayah

4 Agustus 2025

Satpam Sekolah di Bukittinggi Cabuli Anak 11 Tahun Diduga Berkali-kali, Aksi Dipergoki Ibu Korban

Satpam Sekolah di Bukittinggi Cabuli Anak 11 Tahun Diduga Berkali-kali, Aksi Dipergoki Ibu Korban

3 Agustus 2025

Demo di Kantor DPRD Provinsi, Mahasiswa Soroti Sejumlah Masalah di Sumbar

Demo di Kantor DPRD Provinsi, Mahasiswa Soroti Sejumlah Masalah di Sumbar

4 Agustus 2025

Siswi SD di Bukittinggi 3 Kali Disetubuhi Ayah Tiri, Ibu Bela Pelaku

Siswi SD di Bukittinggi 3 Kali Disetubuhi Ayah Tiri, Ibu Bela Pelaku

8 Agustus 2025

Pamit ke ATM, Penyiar Radio Ditemukan Tewas di Pantai Padang

Pamit ke ATM, Penyiar Radio Ditemukan Tewas di Pantai Padang

5 Agustus 2025

13 TKA Tiongkok di PT GMK, Mahasiswa Pasaman Barat Ancam Geruduk Imigrasi Sumbar

13 TKA Tiongkok di PT GMK, Mahasiswa Pasaman Barat Ancam Geruduk Imigrasi Sumbar

4 Agustus 2025

Prakiraan Cuaca Sumbar Kamis 19 Desember 2024: Waspada Hujan Disertai Petir di Sejumlah Daerah

Prakiraan Cuaca Sumbar Jumat, 8 Agustus 2025: Sebagian Wilayah Diguyur Hujan

8 Agustus 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.