Sabtu, September 27, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Residivis Narkoba di Pasaman Divonis Mati

Habil Ramanda
Selasa, 7 Januari 2025 15:50
in Hukum & Kriminal
Salah seorang terdakwa kasus narkotika di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping.

Salah seorang terdakwa kasus narkotika di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping.


Kabarminang.com – Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping menjatuhkan vonis berat terhadap empat terdakwa kasus narkotika, Senin (6/1/2025). Salah satu terdakwa, Nanda Dwi Yandra Saputra, dijatuhi hukuman mati, sementara tiga lainnya mendapat hukuman penjara hingga seumur hidup.

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Sobeng Sarudal mengungkapkan bahwa Nanda merupakan otak dari sindikat tersebut.

“Nanda merupakan seorang residivis yang saat ini juga sedang menjalani hukuman pidana 18 tahun di Rutan Payakumbuh atas kasus narkotika lainnya,” jelasnya kepada Sumbarkita, Selasa (7/1)

Selain itu, Sebeng menyebut terdakwa Ridho Afrinaldy alias Godok, yang berperan sebagai kaki tangan Nanda, juga merupakan seorang residivis yang sedang menjalani hukuman pidana 10 tahun atas kasus serupa.

Kasus ini bermula dari penangkapan BNN Provinsi Sumatera Barat terhadap terdakwa M. Alfikar pada 29 April 2024 di Jalan By Pass Pasar Benteng, Lubuk Sikaping. Dari mobil yang dikendarai Alfikar, petugas menemukan empat karung besar ganja dengan berat bersih 141,7 kilogram.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap peran Nanda sebagai pengendali utama, dengan Ridho sebagai kaki tangan yang mendistribusikan ganja. Dua terdakwa lainnya, Romadi alias Ujang dan Alfikar, terlibat dalam pengangkutan barang haram tersebut.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum mendakwa keempat terdakwa berdasarkan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Nanda Dwi Yandra Saputra, penjara seumur hidup kepada Ridho Afrinaldy dan Romadi alias Ujang dan penjara 20 tahun kepada M. Alfikar.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Kabupaten PasamanNarkoba

Berita Terkait

Pria Asal Pesisir Selatan Ditangkap di Padang karena Gelapkan Motor dan Curi iPhone

Pria Asal Pesisir Selatan Ditangkap di Padang karena Gelapkan Motor dan Curi iPhone

26 September 2025
Seorang Pria Ditangkap karena Curi Ponsel Pengunjung Rumah Sakit di Payakumbuh

Seorang Pria Ditangkap karena Curi Ponsel Pengunjung Rumah Sakit di Payakumbuh

26 September 2025
Ditipu Seorang Wanita, Pria Tua di Padang Panjang Rugi Rp501 Juta

Ditipu Seorang Wanita, Pria Tua di Padang Panjang Rugi Rp501 Juta

26 September 2025
Tiga Pria Ditangkap di Payakumbuh, Puluhan Paket Sabu-Sabu dan Ganja Disita

Tiga Pria Ditangkap di Payakumbuh, Puluhan Paket Sabu-Sabu dan Ganja Disita

26 September 2025
Kasus Sodomi Berantai di Padang Pariaman, Polisi Visum 5 Korban

Kasus Sodomi Berantai di Padang Pariaman, Polisi Visum 5 Korban

26 September 2025
Ditangkap Saat Bawa Barang Terlarang di Pasaman, Dua Pemuda Asal Padang Terancam Hukuman Mati

Ditangkap Saat Bawa Barang Terlarang di Pasaman, Dua Pemuda Asal Padang Terancam Hukuman Mati

26 September 2025
Next Post
Pohon Tumbang di Padang Timpa Rumah Warga, Kerugian Capai Rp50 Juta

Pohon Tumbang di Padang Timpa Rumah Warga, Kerugian Capai Rp50 Juta

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Perempuan Muda di Padang Bakar Diri, Diduga Usai Cekcok dengan Pacar

Perempuan Muda di Padang Bakar Diri, Diduga Usai Cekcok dengan Pacar

23 September 2025

Pemuda di Padang Pariaman Meninggal dengan Luka Tusuk, Korban Pembunuhan?

Pria di Padang Pariaman Tewas Usai Ditusuk, Anak Korban Diduga juga Dicabuli Pelaku

25 September 2025

Viral! Cara Edit Foto Jadi Miniatur AI dengan Google Gemini

Viral! Cara Edit Foto Jadi Miniatur AI dengan Google Gemini

6 September 2025

Setubuhi Siswi SMA, Mantan Anggota DPRD Pariaman Divonis 7 Tahun Penjara

Siswi SMA di Pariaman Lahirkan Bayi Perempuan Akibat Disetubuhi Mantan Anggota DPRD

24 September 2025

Seorang Pria di Padang Pariaman Ditemukan Meregang Nyawa, Diduga Korban Penusukan

Seorang Pria di Padang Pariaman Ditemukan Meregang Nyawa, Diduga Korban Penusukan

25 September 2025

Polisi Selidiki Kasus Pria Tewas di Padang Pariaman dengan Luka Tusuk, Jenazah Diautopsi

Polisi Selidiki Kasus Pria Tewas di Padang Pariaman dengan Luka Tusuk, Jenazah Diautopsi

25 September 2025

Cerita Warga Selamatkan Perempuan Muda di Padang dengan Tubuh Terbakar

Diduga Bunuh Diri, Perempuan Muda Ditemukan dengan Luka Bakar Lebih 50 Persen dalam Kamar Kos di Padang

23 September 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.