Kabarminang — Polisi menangkap tiga orang saat menggerebek sebuah rumah di Kelurahan Bulakan Balai Kandi, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar), pada Kamis (20/8/2026) karena diduga mengedarkan dan memakai sabu-sabu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh, AKP Gusmanto, mengatakan bahwa ketiga orang itu masing-masing berinisial MB (36 tahun), YN (50 tahun), dan SP (59 tahun). Ia menginformasikan bahwa MB merupakan pegawai alih daya (outsourching) Dinas Perhubungan (Dishub) Sumbar yang ditugasi di terminal bus Kota Payakumbuh sebagai petugas keamanan aset kantor; warga Kelurahan Limbukan, Kecamatan Payakumbuh Selatan. Sementara itu, YN dan SP merupakan warga Kelurahan Bulakan Balai Kandi.
“Rumah yang digerebek itu milik SP. Ketiganya sehari-hari mengonsumsi narkotika di rumah itu,” ujar Gusmanto pada Jumat (21/8/2026).
Gusmanto menceritakan bahwa pihaknya menangkap ketiga orang itu setelah mendapatkan informasi dari warga bahwa rumah tersebut sering digunakan sebagai tempat untuk mengonsumsi narkotika. Sesudah itu, pihaknya menggerebek rumah tersebut, lalu menangkap tiga orang yang berada di dalamnya.
Saat menggeledah ketiga orang itu dan rumah tersebut, kata Gusmanto, pihaknya menemukan tiga paket sabu-sabu dengan berat kotor 2,61 gram dan dua paket ganja kering dengan berat kotor 4,06 gram. Selain itu, pihaknya menyita satu set alat isap sabu-sabu (bong), dua pak kertas papir merek Royo, timbangan digital, dan sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
“Sabu-sabu itu milik MB, sedangkan ganja milik YN,” ucap Gusmanto.
Gusmanto mengatakan bahwa MB merupakan terduga pengedar sabu-sabu, sedangkan SP merupakan kurir sabu-sabu MB. Sementara itu, katanya, YN merupakan pemakai sabu-sabu (sabu-sabu dan ganja). Ia menyebut bahwa MB dan SP juga memakai sabu-sabu selain diduga mengedarkannya.
“YN dan SP pernah dipenjara karena kasus narkoba,” tutur Gusmanto.
















