Gusmanto mengatakan bahwa sebelum penggerebekan itu, ketiga pria tersebut berpesta narkoba di rumah itu pada pagi hari. Ia menyebut bahwa keberadaan alat isap sabu-sabu di sana memperkuat dugaan bahwa narkotika tersebut sudah digunakan secara bersama-sama oleh ketiga terduga pelaku.
Pihaknya akan menjerat ketiga pria itu dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Berdasarkan pasal itu, katanya, ketiga orang itu terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
















