Kabarminang – Sebanyak 382 warga binaan Lapas Kelas IIB Pariaman menerima remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) ke-81. Dari jumlah tersebut, satu orang mendapatkan remisi langsung bebas.
Wali Kota Pariaman Yota Balad mengatakan, pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan negara kepada narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perilaku baik serta aktif mengikuti program pembinaan.
Ia juga mengucapkan selamat kepada warga binaan yang menerima remisi.
“Remisi ini tidak hanya menjadi pengurangan masa menjalani pidana, tetapi juga diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kedisiplinan serta mempersiapkan diri agar dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujarnya saat menghadiri kegiatan pemberian remisi tersebut.
Yota juga menyebutkan, Pemerintah Kota Pariaman telah menjalin kerja sama dengan Lapas Kelas IIB Pariaman untuk memberikan hak pendidikan yang layak bagi warga binaan.
“Kota Pariaman menjalankan program yang menyediakan pendidikan kesetaraan Paket A, Paket B, dan Paket C secara gratis bagi warga binaan. Melalui program ini, warga binaan diberikan bekal ijazah dan keahlian setelah bebas, dan ini sudah kita laksanakan di tahun kemarin dan akan berlanjut di tahun ini,” terangnya.
Menurut Yota, warga binaan yang ingin mengikuti rehabilitasi dan memiliki keinginan untuk berusaha serta berkarya setelah bebas juga dapat mengikuti program yang disiapkan Pemko Pariaman, yakni Satu Rumah Satu Industri Rumah Tangga.
“Jadi bagi warga Kota Pariaman yang berkeinginan berusaha dan berkarya setelah menjadi warga binaan, kami berikan pelatihan sesuai minat, bakat dan keterampilan yang mereka miliki,” katanya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Pariaman, Boy Irfan Arslan, menyampaikan, jumlah warga binaan di Lapas Kelas IIB Pariaman saat ini sebanyak 592 orang. Dari jumlah tersebut, 134 orang berasal dari Kota Pariaman, 336 orang berasal dari Kabupaten Padang Pariaman, dan 122 orang berasal dari luar Pariaman.
“Dari total 382 penerima remisi, 381 orang memperoleh remisi umum sedangkan satu orang memperoleh remisi langsung bebas,” ungkapnya.
Boy berharap warga binaan Lapas Kelas IIB Pariaman dapat menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik serta mengikuti setiap tahapan program pembinaan pada masa yang akan datang. Ia juga berharap pemberian remisi dapat menjadi momentum bagi warga binaan untuk terus mengikuti proses pembinaan dengan baik.
















