Kabarminang — Seorang warga Kelurahan Padang Tangah Payobadar, Kecamatan Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar), dibegal oleh tiga orang di pinggir jalan di Jorong Lakuak Dama, Nagari Tanjung Haro Sikabu, Kecamatan Luak, Lima Puluh Kota, pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Payakumbuh, Iptu Andrio Siregar, mengatakan bahwa ketiga begal memukul rusuk dan perut korban dengan tangan hingga menyebabkan korban sakit. Setelah itu, ketiganya mengambil sebuah ponsel dan sepeda motor Yamaha N-Max korban.
Setelah dibegal, kata Andrio, korban melapor ke Polres Payakumbuh karena lokasi tersebut masuk wilayah hukum polres tersebut meski berada di wilayah administrasi Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota.
Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan untuk mengetahui identitas pelaku.
Setelah mengetahui identitas ketiga terduga pelaku, pihaknya memburu ketiganya. Namun, pihaknya hanya berhasil menangkap dua terduga pelaku, sedangkan yang satunya lagi belum ditemukan.
Andrio menginformasikan bahwa kedua terduga pelaku tersebut masing-masing berinisial SP (30 tahun), warga Kelurahan Padang Tinggi Piliang, Kecamatan Payakumbuh Barat, dan PY (38 tahun), warga Kelurahan Tanjung Pauh, Payakumbuh Barat.
Awalnya pihaknya menangkap SP di sebuah rumah di Kelurahan Padang Tinggi Piliang, Kecamatan Payakumbuh Barat, pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Setelah itu, pihaknya menangkap PY di Kelurahan Sicincin, Kecamatan Payakumbuh Timur, pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
“Kedua terduga pelaku ditangkap di rumah istri mereka masing-masing,” ucap Andrio.
















