Selain menangkap kedua terduga pelaku, kata Andrio, pihaknya menyita ponsel dan sepeda motor korban yang diambil kedua terduga pelaku sebagai barang bukti. Pihaknya juga menyita sebuah Honda Beat yang digunakan ketiga terduga pelaku ketika membegal korban.
Andrio mengatakan bahwa pihaknya akan menjerat SP dan PY dengan Pasal 479 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan pasal pencurian dengan kekerasan itu, katanya, kedua pria tersebut terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Ia menambahkan bahwa PY merupakan orang yang sering keluar masuk penjara pada kasus narkoba, pencurian, dan perkelahian.
















