Kabarminang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman menetapkan Direktur Utama PT Adikarya Konstruksi Perkasa, Peris Siahaan, sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Tangki Septik Individual dan MCK/Jamban Paket I dan II pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) Kota Pariaman Tahun Anggaran 2023.
Peris ditetapkan sebagai tersangka di Kantor Kejari Pariaman pada Kamis (13/8/2026). Penetapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan perkara yang sebelumnya telah menetapkan empat tersangka.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pariaman, Aridona Bustari, mengatakan penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti dalam perkara tersebut.
“Alat bukti yang telah diperoleh di antaranya keterangan 27 orang saksi, keterangan ahli teknis, ahli audit PKKN, ahli Pengadaan Barang/Jasa LKPP, serta sejumlah surat dan barang bukti,” kata Aridona kepada Sumbarkita, Jumat (14/8).
Selain itu, penyidik telah menyita 60 dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek tersebut.
Menurut Aridona, penetapan tersangka baru tidak mengubah nilai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
“Total kerugian keuangan negara berdasarkan laporan hasil audit sebesar Rp1,26 miliar,” ujar Aridona.
Peris Siahaan diketahui berusia 53 tahun dan menjabat sebagai Direktur Utama PT Adikarya Konstruksi Perkasa. Ia berdomisili di Lagoa, Koja, Jakarta Utara.
















